Terpidana kasus korupsi, Anas Urbaningrum ikut memberikan komentar
terkait kisruh antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui kuasa hukumnya, Handika Honggo Wongso yang datang ke KPK,
Jumat (13/2) sore, mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut
menyampaikan beberapa hal terkait kisruh KPK-Polri, hingga aksi teror
yang kini dikabarkan diterima oleh penyidik dan pegawai KPK.
Berikut isi surat Anas kepada lembaga anti korupsi tersebut.
Surat Pertama
"Menyelamatkan KPK dengan Cara yang Benar"
1.
Persoalan yang sekarang dihadapi oleh KPK bukan masalah institusi KPK
melainkan masalah personal pengurus KPK karena itu sesungguhnya tidak
relevan mengangkat tema penyelamatan KPK terkait dengan problem-problem
pribadi tersebut.
2. Sebagai institusi, KPK akan selamat
dan tetap dibutuhkan kehadirannya. Bahkan perannya akan tetap penting
ke depan. Tugas sejarah KPK masih panjang, eksistensinya harus dijaga
dan bahkan mendapatkan penguatan-penguatan sesuai dengan konteks
dinamika tantangannya.
3. Penyelamatan KPK sebagai
institusi justru membutuhkan kesediaan untuk merelakan pengurusnya yang
diduga melakukan pelanggaran etik atau hukum. Proses hukum dan etik
seharusnya dilalui untuk membuktikan apakah pribadi-pribadi tersebut
bersalah atau tidak bersalah. Asas praduga tak bersalah harus tetap
dipegang teguh sampai adanya putusan hukum dan etik.
4.
Penyelamatan KPK adalah memperkuat institusi KPK dengan membebaskan KPK
dari tendensi personalisasi dan mitologi serbabenar dan suci.
Penyelamatan KPK adalah membangun KPK historis, bukan KPK mitologis.
Lembaga KPK terlalu mahal jika dijadikan tameng atas kekurangan atau kekhilafan pribadi pengurusnya.
5.
Penyelamatan KPK adalah penguatan institusi KPK untuk makin cakap
bekerja profesional, independen, imparsial, dan setia pada khitah
kelahirannya.
Anas Urbaningrum (130215)
Surat kedua
"Imam Kentut, Shalat Jamaah Jalan Terus"
1.
Apakah shalat berjamaah harus bubar kalau imamnya kentut? Jelas tidak.
Shalat berjamaah tetap sah dan bisa dilanjutkan dengan cara melakukan
penggantian imam.
2. Justru shalat berjamaah akan tidak
sah kalau imam yang kentut tetap dibiarkan melanjutkan tugasnya, baik
karena imamnya tidak mau diganti atau lantaran ma'mumnya tidak ada yang
mau menggantikan.
3. Idealnya, imam yang kentut, sadar
untuk segera meninggalkan posisinya untuk diganti salah satu makmumnya.
Makmum juga harus berani mengingatkan imamnya. Jangankan imam yang
kentut, imam yang salah bacaan saja harus diingatkan.
4.
Jika sekarang ada masalah, yang bermasalah di KPK bukan shalat
berjamaahnya. Yang dianggap bermasalah adalah imamnya. Lembaga KPK dapat
diselamatkan dan harus diselamatkan. Jangan sampai karena imamnya yang
kentut lalu shalat berjamaahnya jadi bubar.
5. KPK wajib
diselamatkan dan bahkan diperkuat andaikan ada imamnya yang melakukan
pelanggaran etik atau hukum. Terhadap imam KPK harus diberikan
kesempatan membela diri secara adil, agar jelas dinyatakan bersalah atau
tidak bersalah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar