MEMAHAMI RANCANGAN UU HIP
ADIL DALAM LIHAT RUU HIP
Mungkin yg perlu diperhatikan dlm RUU HIP adalah:
1) RUU HIP itu statusnya masih "rancangan" RUU bukan UU "jadi". Artinya klausul, redaksi dan literasinya tentu masih bisa dirubah. Rancangan itu statusnya masih draft atau konsep yang masih terbuka untuk diperbaiki.
Dgn kata lain, demo dgn menghujat DPR yg berlebihan, sampai ada tuduhan krn tdk dicantumkannya TAP MPR No XXV/MPRS/1966 sengaja disetting PKI, PKI mau bangkit, PKI menyusup dan bla bla bla, juga tuduhan mau mengganti Pancasila (5 sila) menjadi Trisila (3 sila) atau Eka Sila (1 sila) adalah tuduhan yg aneh bin lucu. Dari pada demo2 yg penuh dgn hujatan dan tuduhan shg bikin daftar dosa seorang manusia bertambah, lebih baik sampaikan aspirasi ke DPR yg nota bene memang wakil rakyat, wakil kita sendiri dgn forum jejak pendapat misalnya. Krn yg namanya "rancangan" sebuah RUU itu perlu masukan semua "stake holder". Jadi woles aja kaleee.....
2) Semua partai (fraksi) setuju, termasuk PKS, yg tergolong partai "agak keras". Apalagi fraksi2 yg lain. Pun Demokrat hakikatnya bukan menolak RUU HIP tapi ada masalah politik lainnya.
Ingat wakil rakyat yg duduk di DPR itu wakil kita. Artinya mereka itulah potret kita. Menghujat mereka, ya sama saja dgn menghujat kita sendiri. Ibarat pepatah, pukul air memercik ke muka sendiri.
3) Pembuat RUU yg nantinya jadi UU adalah DPR, bukan presiden. Secara aturan titik utama pembuat UU adalah DPR, walau secara redaksional dibuat oleh DPR bersama presiden. Namun posisi presiden itu sekedar "menyetujui atau mensepakati" dari hasil olah di DPR. Dan status RUU HIP ini masih di DPR, belum sampai ke meja pemerintah/presiden. Krn masih digodok di DPR.
Jadi demo RUU HIP jika hujatannya dituduhkan ke pemerintah/presiden adalah salah alamat. Krn ada settingan, masalah RUU HIP ini dijadikan alasan untuk menggulingkan pemerintah. Pemerintah tersusupi atau tuduhan apalah, intinya _character assasination_ ke pemerintah. Jadi tdk nyambung.
4) Terkait tdk dicantumkannya TAP MPR No XXV/MPRS tahun 1966 terkait larangan paham komunis, tdk bisa terlalu gegabah menuduh RUU HIP disusupi PKI. Karena dlm hierarki sistem perundang2an di Indonesia, TAP MPR itu kedudukannya lebih tinggi dari sekedar UU. Artinya apa2 yg sudah menjadi keputusan MPR otomatis sudah harus juga menjadi keputusan dlm UU, walau secara redaksional tdk dicantumkan, tdk ditulis dlm UU. Namun apabila ditulis akan lebih baik lagi. Jadi dgn kondisi masih "rancangan" RUU yg tdk dicantumkannya TAP MPR terkait larangan paham komunis, ya tinggal ditambahkan saja (dimasukkan). Gitu aja kok repot. Krn statusnya kan masih RUU, draft, konsep yg belum disahkan menjadi UU betulan, UU jadi.
5) Inti TAP MPR pelarangan ajaran komunis itu hakikatnya adalah larangan ideologi selain Pancasila. Dgn kata lain, ideologi apapun selain ideologi Pancasila ya harus dilarang, termasuk ideologi khilafah (ideologi islamisme, islamis) yg diusung HTI. Jadi, supaya adil jika ideologi komunis dilarang dgn pakai TAP MPR, maka ideologi khilafah (islamisme) ala HTI juga harus dilarang pakai TAP MPR juga dong. Karena selama ini dasar pelarangan ajaran HTI masih belum kuat betul, hanya pakai:
1) SK Menteri Hukum & HAM No.AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Badan Hukum HTI....
2) PERPPU No.2 Tahun 2017 menyatakan HTI sebagai Ormas Terlarang di Indonesia.
SK Menteri atau Perppu itu masih kalah kuat dgn TAP MPR. Krn SKMen di atas hanya mencabut ijin badan hukum HTI, dan Perppu di atas hanya melarang organisasinya (HTI) dan tidak/belum ada larangan ajarannya secara eksplisit kegal formal, yaitu khilafah ala HTI (bukan khilafah ala minhajin nubuwwah ..... lho).
Untuk itu pelarangan HTI dan ajarannya harusnya dituangkan juga dlm TAP MPR, agar statusnya kuat, sebagaimana kuatnya larangan komunisme. Krn PKI dan HTI sama2 ingin menggulingkan Pancasila dan ideologinya bertentangan dgn Pancasila.
6) Tuduhan bahwa RUU HIP ingin merubah Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila adalah tuduhan lucu dan menggelikan. Mengapa? Krn tdk ada redaksi, klausul, kalimat atau pernyataan yg secara eksplisit "merubah, mengganti" Pancasila. Coba pahami pasal 7 yg sy screenshot di bawah ini. Redaksinya itu "ciri pokok". Ciri pokok itu beda dgn istilah "mengganti, merubah atau meng-otak-atik".
Walau tentu nanti jika RUU HIP dibahas lagi, supaya tdk ada kalimat ambigu, lebih baik dipilih kalimat yg tdk multi tafsir.
Jadi yg dimaksud Trisila atau Ekasila itu ciri pokok, bukannya ingin mengganti Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila.
7) Judulnya saja "Haluan Ideologi Pancasila" bukan "RUU Penggantian Pancasila".
Dan itu masih berbentuk rancangan, diantara cirinya belum ada Nomor dan Tahunnya.
8) Dll kopas dari
[Nun Alqolam]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar