Sepenting apakah keberadaan Komite sekolah bagi orang tua murid dan kemajuan pendidikan anak – anak?
Oleh: YUSDIONO,SE.,M.Ak
Berbica tentang Komite sekolah,maka kita akan membahas terlebih dahulu peraturannya dan harapan terhadap pelaksanaan peraturan itu. Undang-undang yang membahas tentang komite sekolah di Indonesia adalah:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Pasal 56 ayat (1) menyebutkan bahwa sekolah memiliki otonomi untuk mengelola dirinya sendiri, termasuk melibatkan komite sekolah dalam proses pengambilan keputusan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan: Pasal 34 menyebutkan bahwa komite sekolah berfungsi sebagai mitra sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Setelah kita mengetahui tentang UU tentang Komite sekolah maka kita lanjutkan dengan harapan terhadap pelaksanaan komite sekolah tersebut. Keberadaan komite sekolah sangat penting dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah. Berikut beberapa alasan mengapa:
1. Meningkatkan partisipasi masyarakat: Komite sekolah dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pendidikan di sekolah, sehingga masyarakat dapat lebih memahami dan mendukung kegiatan sekolah.
2. Mengawasi dan mengevaluasi: Komite sekolah dapat mengawasi dan mengevaluasi kinerja sekolah, sehingga dapat membantu meningkatkan mutu pendidikan dan mengatasi masalah yang ada.
3. Memberikan saran dan masukan: Komite sekolah dapat memberikan saran dan masukan kepada sekolah tentang kebijakan pendidikan, kurikulum, dan lain-lain, sehingga dapat membantu meningkatkan mutu pendidikan.
4. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas: Komite sekolah dapat membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sekolah dalam mengelola dana dan sumber daya lainnya.
5. Meningkatkan kepercayaan masyarakat: Komite sekolah dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sekolah, sehingga dapat meningkatkan partisipasi dan dukungan masyarakat.
Setelah kita mengetahui fungsi Komite sekolah berdasarkan UU maka kita tingakatkan pembahasan ini bagaimana cara pemilihan pengurus Komite Sekolah berdasarkan UU dan bagaimana prakteknya di lapangan pemilihan komite sekolah tersebut.
Mari kita bahas terlebih dahulu cara pemilihan pengurus komite sekolah berdasarkan UU terlebih dahulu.Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, tata cara pemilihan komite sekolah adalah sebagai berikut:
1. Pemilihan Komite Sekolah: Komite sekolah dipilih oleh orang tua/wali murid, masyarakat, dan unsur terkait lainnya melalui proses musyawarah atau pemilihan.
2. Keanggotaan Komite Sekolah: Komite sekolah terdiri dari unsur-unsur yang mewakili kepentingan sekolah, termasuk orang tua/wali murid, masyarakat, dan unsur terkait lainnya.
3. Masa Jabatan: Masa jabatan komite sekolah ditentukan oleh sekolah dan komite sekolah itu sendiri, namun tidak lebih dari 3 (tiga) tahun.
4. Pemilihan Ketua Komite Sekolah: Ketua komite sekolah dipilih dari dan oleh anggota komite sekolah melalui proses musyawarah atau voting.
Nah dalam prakteknya pemilihan Ketua Komite Sekolah ini kadang kala pihak sekolah memakai aturan pemerintah daerah setempat,sehingga kepentingan Politik Daerah di utamakan.Kepentingan politik inilah yang menguasai tata cara pemilihan komite sekolah,terutama ketua Komite Sekolah adalah orang yang di kehendaki oleh Sekolah tersebut.Kata Demokratis,Transparan dan adil inilah yang sering dilanggar oleh pihak sekolah.Sehingga sering kita membaca di media masa pro dan kontra wali murid dengan komite sekolah.
Hampir setiap tahun, laporan tentang pungutan liar oleh komite sekolah kerap dilaporkan ke Ombudsman RI. Mulai dari komite sekolah dasar, menengah pertama hingga sekolah Menengah Atas atau SMKN. Merujuk ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022, Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
Dalam peraturan tersebut di jelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Pasal 8 ayat (2) menyebutkan bahwa:"Sumber pendanaan pendidikan yang bersumber dari masyarakat dapat berupa:Sumbangan sukarela,bantuan dari organisasi atau lembaga,sumber lain yang sah dan tidak mengikat"Dalam hal ini, sumber pendanaan pendidikan yang dipungut dari wali murid dapat dilakukan dalam bentuk sumbangan sukarela, namun perlu diperhatikan beberapa hal:
1. Sukarela: Sumbangan dari wali murid harus bersifat sukarela dan tidak boleh dipaksakan.
2. Tidak mengikat: Sumbangan dari wali murid tidak boleh mengikat atau menjadi syarat untuk mendapatkan pelayanan pendidikan.
3. Transparansi: Penggunaan sumbangan dari wali murid harus transparan dan dipertanggungjawabkan.
Perlu diingat bahwa pungutan yang bersifat wajib atau tidak sukarela tidak diperbolehkan, karena dapat membebani wali murid dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa sumber pendanaan pendidikan yang dipungut dari wali murid dilakukan secara transparan, sukarela, dan tidak mengikat.
Nah dalam prakteknya Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. Disinilah Komite sekolah dan Sekolah melanggar prinsip peraturan pemerintah tersebut.Sehingga terjadi selisih paham antara wali murid dengan Komite Sekolah.
Dalam transparansi dan demokratik inilah kadang kala rapat Komite Sekolah tidak mempunyai titik temu yang nyata bahkan cenderung Komite Sekolah memaksakan keputusannya.Karena kurang adanya komonikasi yang baik,maka sering terjadi organisasi yang bergerak di Pendidikan masuk untuk menanyakan Keputusan tersebut,sehingga menjadi semakin rumitlah permasalah yang ada dan sampai di laporkan ke Ombudsman RI.
Masukan kepada Kepala Daerah agar melakukan pembinaan terhadap komite sekolah sesuai dengan kewenangannnya. Pembinaan ini, setidaknya dilakukan secara berkala, paling tidak satu tahun sekali. Selain itu, optimalisasi peran dari Dewan Pendidikan, Camat dan Lurah/Kepala Desa sebagai pembidang komite sekolah. Sangat jarang kita dengar peran dari pihak yang disebutkan terakhir tadi, melakukan pembinaan terhadap komite sekolah. Komite sekolah seolah-olah berjalan sendiri.
Kesimpulannya adalah,sekolah serta komite sekolah harus menjalankan peraturan Pemerintah dengan transparan,demokratis,tidak memaksa,Sukarela,dan yang paling penting pihak sekolah harus berani menjalankan pemilihan komite sekolah dengan demokrasi tanpa di interpensi oleh pihak sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar