Bagaimana menyikapi mereka yang ingin kembali dari Daulah Islamiyah?
Saat ini, ada puluhan orang yang diindikasikan sebagai WNI yang berada di penampungan di Syria pasca binasanya Daulah Islamiyah alias ISIS. Mereka yang pergi atas keinginan sendiri demi hijrah ke Daulah Islamiyah ini sekarang memohon agar dipulangkan kembali ke Indonesia.
Ada desakan besar dari WNI agar mereka ini tidak dikembalikan, bahkan kalau perlu dicabut kewarganegaraan mereka. Ini adalah reaksi yang patut dihargai karena Indonesia dan WNI di Indonesia pun sudah merasakan bagaimana teror dan kekerasan yang dilakukan oleh ISIS lewat kelompok-kelompok pendukung mereka di sini, maupun lewat meningkatnya aksi-aksi intoleransi yang sejalan dengan paham ISIS.
Akan tetapi, apakah pemerintah mampu untuk mencabut kewarganegaraan mereka?
hal itu tidak bisa dilakukan, paling tidak, tidak bisa bisa dilakukan sekarang.
Hal mendasar adalah bahwa undang-undang kewarganegaraan kita TIDAK MENGAKOMODIR hal tersebut. UU 12/2006 memuat kondisi bagaimana seseorang WNI bisa kehilangan kewarganegaraannya, misalnya karena ikut dinas tentara asing, atau karena secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut. Kendalanya adalah ISIS itu bukan negara karena tidak pernah diakui sebagai negara oleh pemerintah Indonesia. Jadi syarat ini tidak terpenuhi.
Kalau pemerintah Indonesia mencabut kewarganegaraan berdasarkan UU 12/2006 ini, maka dipastikan di hari yang sama, akan muncul 'pembela-pembela' yang mengatas namakan keluarga WNI ini, yang akan mengajukan tuntutan kepada pemerintah di pengadilan. Hal ini juga akan memberikan 'amunisi' bagi politisi-politisi anti pemerintah untuk melancarkan serangannya kepada Pemerintah yang dianggap melanggar UU.
Jadi, kalau opsi ini bukan opsi yang tepat, maka apa seharusnya 'actionable' response?
Yang paling tepat, dan bisa dilakukan sekarang adalah:
1. Menuntut Pemerintah, lewat BNPT untuk mengumumkan secara publik data2 dari orang-orang tersebut;
2. Menuntut Pemerintah, lewat BNPT dan Kemlu untuk membuka ke publik proses screening orang-orang pengikut ISIS ini. Proses ini harus secara transparan dibuka ke publik, agar publik tahu, dan yakin bahwa orang2 yang dikembalikan adalah mereka yang 'low risk'.
3. Menunda proses pemulangan mereka! Negara, atas amanat UU, harus memberikan pelayanan konsuler kepada WNI, termasuk eks-ISIS ini, tapi negara tidak harus melakukannya SEKARANG. Proses ini bisa ditunda sampai status resiko mereka jelas.
Nah, jangka panjangnya adalah menuntut Pemerintah dan DPR agar melakukan revisi UU 12/2006, sehingga WNI yang sudah berbaiat kepada negara dan/atau kelompok bukan negara, seperti ISIS, bisa dicabut kewarganegaraannya. Tapi ini butuh partai politik yang satu frekwensi dengan pemerintah. Oleh karena itu maka JANGAN PILIH Parpol yang punya frekwensi yang kompatibel dengan organisasi ekstrimis dan teror, misalnya partai berhaluan Ikhwanul Muslimin. ( By Alto luger )
Setia Waspada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar