Kamis, 17 Mei 2018

PTUN MENOLAK KUBU DARYATNO

PTUN Jakarta Tolak Permohonan Kubu Daryatmo dan Sudding  

Kamis, 17 Mei 2018 | 13:23 WIB
 Share  Tweet  Share  Share

Kuasa Hukum DPP Partai Hanura kubu Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekjen Herry Lontung Siregar, Petrus Selestinus
[JAKARTA] Kuasa Hukum DPP Partai Hanura kubu Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekjen Herry Lontung Siregar, Petrus Selestinus mengatakan pihak Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam persidangan yang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, telah Menolak Permohonan Keputusan Fiktif Positif dari kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding, pada Kamis, (17/5/2018), dengan membacakan Putusan Perkara Permohonan No. 12/PTUN-JKT/2018, Tentang Keputusan Fiktif Positif terkait Kepengurusan DPP Partai Hanura versi  kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding yang dimohonkan ke Pengadilan PTUN Jakarta agar dinyatakan sebagai Kepengurusan yang sah dari DPP Partai Hanura.
"Adapun alasan Majelis Hakim PTUN Jakarta menolak Permohonan Fiktif Positif yang diajukan dan didaftarkan di Kepaniteraan PTUN Jakarta pada 17 April 2018 oleh Daryatmo dan Sarifuddin Sudding oleh karena Permohonan Keputusan Fiktif Positif menurut Majelis Hakim PTUN Jakarta menyalahi aturan UU. Disamping itu apa yang dituntut Daryatmo dan Sudding dalam Keputusan Fiktif Positif itu sedang digugat dalam Perkara Gugatan No. 24/G/PTUN/2018/JKT, yang proses persidangannya sedang berlangsung. Substansi Permohonan Keputusan Fiktif Positif meminta pengesahan Kepengurusan DPP Partai Hanura hasil Munaslub tanggal 18 Januari 2018 mempersoalkan keabsahan Kepngurusan DPP Partai Hanura hasil Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi yang dikeluarkan  Menteri Hukum dan HAM RI tanggal 17 Januari 2018," kata Pertrus dalam rilis yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (17/5/2018).
Menurut Petrus, Daryatmo dan Sudding  dalam Permohonannya mengajukan bukti surat dari P.1- P.36 dan 3 (tiga) orang saksi fakta dan saksi ahli 2 (dua) orang, sementara Termohon (Kemhukham)
mengajukan 1 saksi ahli.
Lebih lanjut ia menjelaskan, permohonan yang  diajukan adalah meminta agar Majelis Hakim mengesahan Pengurus DPP Partai Hanura hasil Munaslub tanggal 18 Januari 2018. Majelis Hakim mendasarkan penolakan Permohonan Daryatmo dan Sudding pada Perma No. 18 Tahun 2018 yang mengatur tentang syarat formal untuk mengajukan Permohonan Keputusan Fiktif Positif.
"Menurut Majelis Hakim PTUN Jakarta bahwa Permohonan Pengesahan tidak boleh memohon untuk membatalkan Keputusan Pejabat yang telah ada dan sedang digugat dalam perkara PTUN atau  menjadi obyek sengketa. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa Permohonan Pemohon (Daryatmo dan Sudding) bukanlah permohonan fiktif positif,  dikarenakan ada sengketa kepengurusan yang sedang diperiksa juga di PTUN Jakarta yaitu dalam Perkara Gugatan TUN  No.24/G/2018/PTUN.JKT. Akhirnya Majelis Hakim mengetok palu setelah membacakan amar putusannya yaitu: Permohonan Pemohon (Daryatmo dan Sudding) tidak dapat diterima dan menghukum Pemohon (Daryatmo dan Sudding) membayar biaya perkara," papar Petrus.
Ia menambahkan, Putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta sekaligus membuktikan bahwa Daryatmo dan Sudding tidak memiliki legal standing untuk mengatasnamakan DPP Partai Hanura, menunjukan DPP Partai Hanura hasil Munaslub Daryatmo dan sudding tidak diakui Majelis Hakim dan tidak diakui Menteri Hukum dan HAM.
Editor : Mus

Kamis, 10 Mei 2018

#Polri pelindung umat

Mako brimop bergejolak
Beberapa malam ini kita di buat marah geram oleh ulah para terorisme.Mereka berontak di lapas brimob kelapa dua depok dengan membantai 5 polisi dengan sangat biadap bahkan sangat keji sekali.bukti kekejian itu bisa dilihat di sekujur tubuh pahlawan polri yang mati sahit di aniaya oleh kaum munafikun.Mereka sudah tidak punya rasa kemanusiaan.Mereka adalah iblis bahkan seperti dakjal yang selalu mengatasnamakan agama.
Kita masyarakat indonesia yang pancasila memgutuk keras perbuatan mereka.kita yang beragama mengutuk mereka atas perbuatan yang biadap.
Di medsos ada juga beberapa orang yang menyalahkan polri bahkan mengkambing hitamkan polri tanpa alat bukti yang jelas.Mereka yang menulis di medsos itu bila di simpulkan adalah bagian dari perbuatan mereka.Mengapa mereka memberontak di mako brimob bersamaan dengan keputusan pengadilan negri atas HTI?ini sebuah pertanyaan yang harus di jawab oleh penyelidik polri saat ini.
Kita tidak takut dengan terorisme.
Share  Tweet  Share  Share