Selasa, 30 Juni 2020

HTI DAN FPI HARAM DI NEGRI INDONESIA

HTI DAN FPI SECARA TERSTRUKTUR SISTIMATIS DAN MASIF DENGAN KOMANDO MENYERANG SEMUA ORANG YANG MENGINGINKAN INDONESIA DAMAI DI MEDSOS,
KEDUA ORGANISASI TERLARANG ITU SELALU MEMBUAT KEGADUHAN DENGAN DEMO BERJILID JILID BAHKAN MEMBUAT FITNAH,HOAX SUPAYA RAKYAT INDONESIA TIDAK AMAN DAN MYAMAN HIDUPNYA,
MEREKA ANTI DEMOKRASI TAPI SELALU KOAR KOAR MEMPERJUANGKAN KILAFAHNYA DENGAN GAYA DEMOKRASI,BILA ADA YANG KETANGKAP MENYEBARKAN FITNAH MAKA DIA TERIAK TERIAK OTORITER TIDAK DEMOKRASI,MEREKA SOK BLOON DAN LUPA KALAU  KELOMPOKNYA MENGHARAMKAN DEMOKRASI,PANCASILA DAN UUD45,
BILA MEREKA SOK SOK AN MEMBELA PANCASILA, BAHKAN DENGAN MEMBAKAR BENDERA PARTAI SEGALA, DAN ORASI MENGHAFAL PANCASILA BIARPUN SALAH, ITU HANYA SANDIWARA BELAKA,BAHKAN BIARPON MUNAFIK SEKALIPON MEREKA LAKUKAN.
INGAT HTI,FPI ADALAH DUA ORGANISASI YANG MENENTANG PANCASILA BILA
DILIHAT DARI AD/ART.
BANYAK VIDIO TERSEBAR DI MEDSOS YANG MENUNJUKAN PERILAKU,PERBUATAN MULAI DARI PROVOKASI MEMBENTURKAN NEGARA DWNGAN AGAMA,PROVOSASI MEMBENTURKAN KELOMPOK SATU DENGAN SATUNYA,DENGAN TUJUAN MEMBUAT KEGADUHAN DAN TIDAK AMAN DINEGRI NKRI INI.
TUJUAN MEREKA ADALAH MEMBUAT NEGARA INDONESIA SEPERTI TIMUR TENGAH PERANG ANTAR SESAMA ANAK BANGSA,SEHINGGA MEREKA AKAN MEMGAMBIL ALIH NEGARA DIGANTI DENGAN KILAFAHNYA.
KELOMPOK HTI DAN FPI SEBENARNYA TIDAK BESAR SEUMPAMA MEREKA SEPERTI SELILIT DIGIGI KITA,KECIL TAPI MENGANJAL.BILA DIBIARKAN RISIH BIAR DI HILANGKAN SANGAT MUDAH SEKALI.MEREKA HANYA BERISIK DIMEDSOS SAJA TAPI DI TATARAN MASYARAKAT MEREKA TENGGELAM SEPERTI KOTORAN BABI.KESIMPULANNYA MEREKA HARAM UNTUK NEGRI INDONESIA YANG PANCASILA INI!






Minggu, 28 Juni 2020

KADRUN NGARAB INGIN MEMECAH NKRI

MEMAHAMI RANCANGAN UU HIP
ADIL DALAM LIHAT RUU HIP

Mungkin yg perlu diperhatikan dlm RUU HIP adalah:

1) RUU HIP itu statusnya masih "rancangan" RUU bukan UU "jadi". Artinya klausul, redaksi dan literasinya tentu masih bisa dirubah. Rancangan itu statusnya masih draft atau konsep yang masih terbuka untuk diperbaiki.

Dgn kata lain, demo dgn menghujat DPR yg berlebihan, sampai ada tuduhan krn tdk dicantumkannya TAP MPR No XXV/MPRS/1966 sengaja disetting PKI, PKI mau bangkit, PKI menyusup dan bla bla bla, juga tuduhan mau mengganti Pancasila (5 sila) menjadi Trisila (3 sila) atau Eka Sila (1 sila) adalah tuduhan yg aneh bin lucu. Dari pada demo2 yg penuh dgn hujatan dan tuduhan shg bikin daftar dosa seorang manusia bertambah, lebih baik sampaikan aspirasi ke DPR yg nota bene memang wakil rakyat, wakil kita sendiri dgn forum jejak pendapat misalnya. Krn yg namanya "rancangan" sebuah RUU itu perlu masukan semua "stake holder". Jadi woles aja kaleee.....

2) Semua partai (fraksi) setuju, termasuk PKS, yg tergolong partai "agak keras". Apalagi fraksi2 yg lain. Pun Demokrat hakikatnya bukan menolak RUU HIP tapi ada masalah politik lainnya.

Ingat wakil rakyat yg duduk di DPR itu wakil kita. Artinya mereka itulah potret kita. Menghujat mereka, ya sama saja dgn menghujat kita sendiri. Ibarat pepatah, pukul air memercik ke muka sendiri.

3) Pembuat RUU yg nantinya jadi UU adalah DPR, bukan presiden. Secara aturan titik utama pembuat UU adalah DPR,  walau secara redaksional dibuat oleh DPR bersama presiden. Namun posisi presiden itu sekedar "menyetujui atau mensepakati" dari hasil olah di DPR. Dan status RUU HIP ini masih di DPR, belum sampai ke meja pemerintah/presiden. Krn masih digodok di DPR.

Jadi demo RUU HIP jika hujatannya dituduhkan ke pemerintah/presiden adalah salah alamat. Krn ada settingan, masalah RUU HIP ini dijadikan alasan untuk menggulingkan pemerintah. Pemerintah tersusupi atau tuduhan apalah, intinya _character assasination_  ke pemerintah. Jadi tdk nyambung.

4) Terkait tdk dicantumkannya TAP MPR No XXV/MPRS tahun 1966 terkait larangan paham komunis, tdk bisa terlalu gegabah menuduh RUU HIP disusupi PKI. Karena dlm hierarki sistem perundang2an di Indonesia, TAP MPR itu kedudukannya lebih tinggi dari sekedar UU. Artinya apa2 yg sudah menjadi keputusan MPR otomatis sudah harus juga menjadi keputusan dlm UU, walau secara redaksional tdk dicantumkan, tdk ditulis dlm UU. Namun apabila ditulis akan lebih baik lagi. Jadi dgn kondisi masih "rancangan" RUU yg tdk dicantumkannya TAP MPR terkait larangan paham komunis, ya tinggal ditambahkan saja (dimasukkan). Gitu aja kok repot. Krn statusnya kan masih RUU, draft, konsep yg belum disahkan menjadi UU betulan, UU jadi.

5) Inti TAP MPR pelarangan ajaran komunis itu hakikatnya adalah larangan ideologi selain Pancasila. Dgn kata lain, ideologi apapun selain ideologi Pancasila ya harus dilarang, termasuk ideologi khilafah (ideologi islamisme, islamis) yg diusung HTI. Jadi, supaya adil jika ideologi komunis dilarang dgn pakai TAP MPR, maka ideologi khilafah (islamisme) ala HTI juga harus dilarang pakai TAP MPR juga dong. Karena selama ini dasar pelarangan ajaran HTI masih belum kuat betul, hanya pakai:

1) SK Menteri Hukum & HAM No.AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Badan Hukum HTI....

2) PERPPU No.2 Tahun 2017 menyatakan HTI sebagai Ormas Terlarang di Indonesia.

SK Menteri atau Perppu itu masih kalah kuat dgn TAP MPR. Krn SKMen di atas hanya mencabut ijin badan hukum HTI, dan Perppu di atas hanya melarang organisasinya (HTI) dan tidak/belum ada larangan ajarannya secara eksplisit kegal formal, yaitu khilafah ala HTI (bukan khilafah ala minhajin nubuwwah ..... lho).

Untuk itu pelarangan HTI dan ajarannya harusnya dituangkan juga dlm TAP MPR, agar statusnya kuat, sebagaimana kuatnya larangan komunisme. Krn PKI dan HTI sama2 ingin menggulingkan Pancasila dan ideologinya bertentangan dgn Pancasila.

6) Tuduhan bahwa RUU HIP ingin merubah Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila adalah tuduhan lucu dan menggelikan. Mengapa? Krn tdk ada redaksi, klausul, kalimat atau pernyataan yg secara eksplisit "merubah, mengganti" Pancasila. Coba pahami pasal 7 yg sy screenshot di bawah ini. Redaksinya itu "ciri pokok". Ciri pokok itu beda dgn istilah "mengganti, merubah atau meng-otak-atik".

Walau tentu nanti jika RUU HIP dibahas lagi, supaya tdk ada kalimat ambigu, lebih baik dipilih kalimat yg tdk multi tafsir.

Jadi yg dimaksud Trisila atau Ekasila itu ciri pokok, bukannya ingin mengganti Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila.

7) Judulnya saja "Haluan Ideologi Pancasila" bukan "RUU Penggantian Pancasila".

Dan itu masih berbentuk rancangan, diantara cirinya belum ada Nomor dan Tahunnya.

8) Dll kopas dari

[Nun Alqolam]


Sabtu, 27 Juni 2020

RENCANA BUSUK PEMBAKAR PENDERA PDIP

MEMBONGKAR RENCANA BUSUK KADRUN PEMBAKAR BENDERA PDIP!
Beberapa pentolan pentolan kadrun seperti martak, bakmumin dan slamet ma'arif menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui tentang pembakaran bendera PDIP saat terjadi demonstrasi didepan gedung DPR pada tgl 24 - 6 - 2020
Sekarang muncul keterangan dari koordinator lapangan demonstrasi yg bernama edy mulyadi seorang kader PKS yg gagal maju ke Pileg bahwa pada rapat koordinasi demontrasi memang ada agenda pembakaran bendera PKI tapi dilapangan ketika ada pembakaran bendera PDIP dia tidak tahu menahu dan dia tahu ada pembakaran ketika sudah terjadi dan dia bermaksud mencegahnya
Dari pernyataan edy tersebut bisa ditarik kesimpulan :
1. Rapat koordinasi demontrasi memang sdh diagendakan untuk membawa bendera PKI dan PDIP untuk dibakar sebab terbukti saat mereka demontrasi mereka membawa bendera PDIP, lalu buat apa mereka membawa bendera PDIP ditengah demonstrasi kalau tidak untuk dibakar ? Apa mungkin mereka hanya membawanya tanpa ada maksud maksud negatif ?
2. Mereka membawa bendera pasti punya maksud negatif yaitu mereka sengaja membakar bendera PDIP ditengah demonstrasi untuk tujuan provokasi benturan masyarakat pendukung dan masyarakat umum
3. Dalam video terlihat sekilas penampakan edy mulyono yang berarti dia sebenarnya mengetahui bahwa ada pembakaran bendera PDIP
Sekarang kita tunggu proses hukum yg diajukan oleh PDIP atas pembakaran bendera PDIP. 
Sangat masuk akal kalau PDIP menuntut proses hukum atas peristiwa pembakaran bendera PD
IP sebab bendera PDIP adalah lambang partai yg dirancang, disetujui seluruh anggota, dibiayai, mempunyai sejarah partai dan semua prosesinya dilegalisasi oleh hukum
Jangan biarkan kadrun kadrun itu merusak kedamaian serta persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, mereka selalu mencari celah untuk merusak bangsa Indonesia dengan berbagai cara dari isu agama sampai politik kotor dan busuk
27-6-2020 COPAS 
SW Basuki  



Senin, 01 Juni 2020

ISU PKI HANYA KEDOK UNTUK KUDETA

#Breaking_NEWS

TELAH TERJADI PENYERANGAN KANTOR KEPOLISIAN

Pelaku juga membawa sepucuk surat tertulis menyatakan bahwa anggota / simpatisan lSlS, penyerangan tersebut dengan motif jihad memerangi thogut, tertulis dalam selembar kertas dengan logo lSlS

_______________________

Mohon ijin melaporkan kejadian penyerangan terhadap anggota Polri di Mako Polsek Daha Selatan Polres Hulubsungai selatan oleh OTK (orang tidak di kenal).

Waktu :
Hari Senin tanggal 1 Juni 2020, SKP 02.15 Wita.

Tempat :
Mako Polsek Daha Selatan Polres Hulu Sungai Selatan

Kronologis kejadian :

Pada saat anggota jaga SPKT Polsek Daha Selatan melaksanakan piket jaga malam yg berjumlah 3 (tiga orang) anggota terdiri dari :

1. Brigadir LEONARDO LATUPAPUA
    (Ka SPKT III).
2. Brigadir DJOMAN SAHAT MANIK
    RAJA.
3. Bripda M. AZMI.

Sekitar pukul 02.15 wita Bripda AZMI mendengar keributan di ruang SPKT yg pada saat itu posisi ybs berada di ruangan unit reskrim. Kemudian Bripda Azmi mendatangi ke ruangan SPKT dan melihat keadaan Brigadir LEONARDO sdh mengalami luka bacok, kemudian Bripda AZMI mendatangi Kanit Intel Brigadir SAHAT utk minta tolong utk bersama2 mendatangi ruang SPKT. Kemudian OTK tsb mengejar anggota yg mendatangi ruang SPKT tsb dengan sajam jenis samurai.

Kemudian kanit dan anggota datang dan meminta ybs utk menyerah namun tidak mau menyerah sehingga di lakukan tindakan tegas dgn menembak OTK tsb.

Tindakan yg di lakukan :

1. Olah TKP dan dalami identitas Tsk
2. Mengamankan barang bukti.
3. Membawa OTK ke RSUD Hasan Basry kandangan.
4. Hub Densus 88  Kalsel.
5. Bentuk tim gabungan Polda ,Polres, Densus 88 utk tindak lanjut.

Catatan :

. Brigadir Leonardo MD
. OTK kondisi luka tembak di RS Pam oleh Tim gab.
. Dari hasil geledah badan ada surat yg ditulis OTK mengaku an Abdul Rahman

Sumber Berita :
- https://news.okezone.com/read/2020/06/01/340/2222684/polisi-temukan-bendera-isis-di-tkp-penyerangan-anggota-polsek-daha-selatan

 - https://news.okezone.com/read/2020/06/01/340/2222676/serangan-otk-tewaskan-anggota-polsek-daha-selatan-polisi-olah-tkp

- https://www.google.com/amp/s/daerah.sindonews.com/newsread/54673/174/kronologis-polsek-daha-selatan-diserang-hingga-1-polisi-tewas-1590980810

Teriak PKI Bangkit Ternyata
Gerombolan Takfiri Yang Bangkit...!!!

WASPADA PEMUJA KHILAFAH lSlS...!
Kopas dari
#NahdliyinOnline