Jumat, 31 Mei 2019

INDONESIA SEDANG BERDUKA ATAS MENINGGAL NYA IBU ANI YUDOYONO


INDONESIA BERDUKA DAN SELURUH RAKYAT INDONESIA BERSEDIH.
Mari kita rakyat indonesia melupakan sejenak politik,mari kita bersama sama menundukan kepala dan membacakan alfatikhah untuk ibu Ani Yodoyono istri bapak Presiden ke 6 RI Bpak Susilo Bambang Yudoyono.Alfatikhah!
Cipetertimes.blogspot.com ikut berduka atas meninggalnya ibu Ani Yodoyono,semoga keluarga yang di tinggal tabah dan ihklas dan Almarhum amal ibadahnya di terima di sisi NYA.Amin.
Hampir 3 bulan lebih beliau di rawat di rumah sakit di Singapura karena kangker getah bening yang beliau derita.Selama di rawat di singapura Bapak Susilo Bambang Yudoyono selalu mendampingi beliau sampai meninggal.Kesetiaan dan kemesraan ibu Ani dan Bapak Susilo Bambang Yudoyono patut kita teladani kita semua.Ketabahan,keihklasan beliau berdua adalah contoh kita semua.Bagaimana beliau selalu tersenyum kepada siapa saja yang mereka temui.Beliau Ibu Ani Yodoyono selain ibu dan istri juga merupakan tokoh Wanita indonesia yang ikut berperan penting memajukan bangsa indonesia yang kita cintai ini.
SELAMAT JALAN IBU ANI YODOYONO KAMI SELALU MENGINGAT IBU DAN MENCATAT KEBAIKAN DAN DEDIKASI IBU MEMBANGUN KEMAJUAN NUSA BANGSA INI.

Selasa, 28 Mei 2019

51 saham priford sah milik bangsa indonesia

RESMI FREEPORT MILIK INDONESIA

Indonesia akhirnya resmi memiliki saham mayoritas PT Freeport Indonesia setelah melalui proses panjang.

Hal ini usai PT Inalum melunasi pembayaran 51,2 persen saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.

"Saya telah menerima laporan bahwa saham PT Freeport 51,2 persen sudah beralih ke PT Inalum dan sudah lunas dibayar hari ini. Ini juga merupakan momen bersejarah setelah freeport beroperasi di Indonesia sejak 1973," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai rapat terbatas soal divestasi saham Freeport di Istana Negara, Jakarta, Jumat (21/12).

Selain pelunasan kepemilikan saham, lanjut Jokowi, masalah lingkungan dan smelter yang membayangi PT Freeport juga telah diselesaikan.

"Saya juga mendapatkan laporan yang berkaitan dengan lingkungan, dengan smelter, semuanya telah terselesaikan dan disepakati. Artinya semua sudah komplit dan tinggal bekerja saja," imbuhnya.

Presiden menjelaskan, kepemilikan mayoritas saham akan dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat. Nantinya, pendapatan dari pajak, PNBP, hingga royalti akan menjadi lebih baik.

"Masyarakat di Papua juga akan mendapatkan 10 persen dari saham yang ada. Dan tentu saja di Papua juga akan mendapatkan pajak daerahnya,"

MAOS SABDO ALAM SAKING PANDITO

RAMALAN LELUHUR KRATON SOLO TENTANG JOKOWI.

Jokowi sdh diramalkn beberapa abad yang lalu.Serat Pustaka Raja karangan R.Ng Ronggowarsito ditulis tahun 1870 ramalan tentang kepemimpinan RI sejak RI berdiri :

*1. SATRIA KINUNJARA* (keluar masuk penjara).

*Bung Karno:* jatuhnya Kesrimpet pucuke sinjang.

*2. SATRIA MUKTI WIBAWA* (berlimpah harta dan kekuasaan).

*Pak Harto:=* jatuhnya di kroyok semut ngangrang (Rakyat).

*3. SATRIA KANG JINUMPUT* (hanya mengganti).

*Pak Habibie*: Gawe wirang laraning ati mergo salah petung (memorandum Timor-Timur).

*4. SATRIA LELANA BUMI NADYAN CACA NETRA*(Senang jalan jalan tetapi Tuna Netra).

*Gus Dur*: jatuhnya Punggowo podo Sumelang, Pari pekso lampah kedah den Pungkasi (aparatur negara khawatir dan terpaksa harus di turunkan).

*5. SATRIA PININGIT* (yg di pingit dlm adat jawa hanya perempuan).

*Megawati* : Pancen akeh kang samya Bekti, Tumuju ingkang Rama (banyak pendukung karena kesetiaannya kepada Bapaknya).

*6. SATRIA PINILIH* (pemilihan Presidenn langsung oleh Rakyat).

*Pak SBY:* Punggowo dadi Pandung, Gunung njebluk mbludake segoro nidi (pejabatnya banyak yg maling/korupsi, banyak gunung berapi yg meletus dan Tsunami).

*7. SATRIA PANDHITA REKI, NGAMBARA KALAYUNG-LAYUNG, MAKUTHA TAN RATU*

*Pak Jokowi* Pemimpin/Presiden yg tidak memikirkan diri sendiri hanya utk mengabdikan dirinya kepada Bangsa dan Negaranya, senang mengembara/blusukan ditempat-tempat kumuh dan kotor, serta mahkotanya tidak utk istri dan keluarganya tapi utk rakyat Semesta (Nusantara )

Kerja kerja kerja

Ada yang mau kedubai nich


Ada yang mau ke Dubai nih.. Cari dana buat aksi besok atau kabur?!

Pada 28 Mei 2019 pukul 06.16 Wib, di Bandara Halim PK Jakarta Timur *Prabowo Subianto dan rombongan dalam rangka keberangkatan ke Dubai Uni Emirat Arab.*

2. Adapun rombongan antara lain sbb :

a. Mr. Probowo Subiyanto (INA)
b. Mr. Edy Arman (INA)
c. Mr. Yoriko Fransisko Karapang (INA)
d. Mr. Gibrael Habel Karapang (INA)
e. Mr. Mikhail Davzdov ( RUS)
f. Mrs. Anzhelika Butaeva (RUS)
g. Mr. Justin Darrell Flores Howard (USA)
h. Mr. Mischa Demermann (GER)

3. Nama" crew pswt 5 orang, sbb :

a. Mr. Guy Shewart Plact
b. Mr. Cyril Destremau
c. Mr. Antonina Cieszczyk
d. Mrs. Cristina Cercone
e. Mr. Paul Brooke.

4. Pukul 08.14 Wib Pesawat Charter Private Jet Ambraer 190/ Lineage 1000 noreg : 9HNYC. yang membawa Prabowo Subianto dan rombongan take off meninggalkan Bandara Halim PK menuju Bandara Dubai, Uni Emirat Arab.

5. Rencana kembali ke Indonesia tentative

6. Selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman.‎

POLRI MENANGKAP TERSANGKA PENEMBAK PENDEMO YANG IKUT DEMO JUGA




Kemarin pas demo, banyak korban berjatuhan, yg kena peluru asli ada beberapa orang, Dan ke semuanya pas kena pada belakang telinganya ,

Sudah dijelaskan jika seandainya yg MENEMBAK POLRI ,

1. POLRI tidak dibekali peluru asli , hanya peluru karet

2. Kalaupun POLRI menembak yg kena pasti badan depan atau belakang , bagian yg gampang gampang saja .

3. Kalaupun tembakannya mengenai demonstran tidak mungkin setitis itu yg semuanya mengenai belakang kuping, jarak POLRI Dari demonstran aja  300 meter bahkan bisa lebih.

Kejanggalan kematian beberapa demonstran yg terkena tembakan peluru asli, ke semuanya kena di bagian kepala sisi belakang Dan leher dekat telinga..

Siapa pelakunya  , tentu yg bisa setitis itu adalah orang yg dekat dengan korban yg jaraknya kurang Dari 100 meter ,

Jika POLRI saja jaga jarak nya hingga 300an meter lalu siapa orang yg dekat dengan demonstran dan mampu menembak setitis itu..

Jawabannya ya orang yg berbaur bersama demonstran.

Sudah terjawab.. TERCIDUK.. telah didapat informasi dari rekan bareskrim mabes Polri, bahwa pada 25 Mei 2019 pukul 08.00 wib, telah di tangkap sdr. Tajudin (warga Cibinong Bogor) di parkiran Indomaret Sentul Bogor.

Sdr. Tajudin merupakan pecatan Marinir, ahli membuat senpi rakitan laras panjang jenis Majer Cold 22, pada aksi unras GNKR di Bawaslu RI hari Rabu dan Kamis kemarin, bertugas sebagai eksekutor wilayah sekitar kantor Bawaslu RI serta daerah Tanah Abang, dengan dikasih upah 55 juta oleh seseorang, saat ditangkap kemudian di periksa urine positif memakai methaphetamine maupun amphetamine.

Ternyata seorang pecatan TNI yg dibayar 55juta oleh seseorang untuk menciptakan pertumpahan darah, target nya bukan MENEMBAK polisi yg sama sama pegang senjata, tapi yg ditargetkan oleh dia adalah demonstran itu sendiri,

Agar jika ada korban tewas di pihak demonstran, akan mudah menfitnah POLRI sebagai pembantai rakyat biasa .

Begitulah PLAY  VICTIMS yg mereka permainkan

ITU adalah PROPAGANDA MEREKA UNTUK MEMBUAT RAKYAT TIDAK MEMPERCAYAI POLRI, dengan demikian terciptalah perang melawan POLRI.

Jika POLRI selesai diperangi, jihadis yg sesungguhnya Dari kalangan mereka yg akan bergantian keluar untuk memerangi TNI .

Agenda mereka sudah banyak terbaca , karna di Suriah juga seperti ini awalnya .

Saya berpesan kepada demonstran, kalian itu sedang dipermainkan, bahkan jika ada demo lagi, bisa jadi kepala kalian sendiri yg akan ditembak oleh petrus suruhan 02 , dengan dalih ingin menfitnah Polri lagi sebagai pelakunya .

Pesan Habib Lutfi pada menko maritim Pemerintah harus tegas menghadapi perusuh dan pemecah belah NKRI

Habib Luthfi Minta Pemerintah harus Tegas terhadap Perusuh

Rais 'Aam Idarah Aliyah Jamiyyah Ahlit Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyyah (JATMAN) Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya meminta kepada pemerintah harus bertindak tegas terhadap perusuh-perusuh dan juga jangan ragu-ragu menegakkan peraturan perundang-undangan.



"Pemerintah harus tegas,kalau ada yang sudah jelas-jelas melanggar aturan, diperingatkan tidak bisa, ya ditindak tegas,” tuturnya.



Pesan Habib Luthfi itu disampaikan kepada Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman RI Luhut Binsar Panjaitan saat dirinya melakukan kunjungan silaturahim ke kediaman Habib Luthfi bin Yahya, Ahad (26/5) siang di Pekalongan, Jawa Tengah.



Sejumlah tokoh turut dalam rombongan mendampingi silaturahim Luhut ke Habib Luthfi yakni anggota Gerakan Suluh Kebangsaan (GSK) yang juga mantan Menteri Luar Negeri dan Menko Kesra Alwi Shihab, Mantan Sekretaris Kabinet Andi Wijayanto, dan beberapa tokoh lainnya. Turut menyambut kedatangan Luhut dan rombongan, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu dan Dandim 0710/Pekalongan Letkol Inf Arfan Johan Wihananto.



Dikatakan, dirinya beserta rombongan berkunjung ke Habib Luthfi yang juga Ketua Forum Ulama Sufi Dunia adalah dalam rangka silaturahim. “Sebagai teman, sudah lama (saya) nggak kemari. Kebetulan waktu sebelum Pilpres saya berjanji kemari, tapi gak jadi. Sekarang baru bisa,” kata Luhut.



“Beliau tadi berpesan tegas sekali. Kalau kita tidak tegas seperti itu, tentunya tegas disertai dengan kearifan, dan ini sudah pemerintah lakukan. Pemerintah akan tegas. Kalau ada yang sudah jelas-jelas melanggar aturan, diperingatkan tidak bisa, ya akan ditindak tegas,” tuturnya.



Luhut juga meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang dan percaya bahwa pemerintah akan bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. “Ini juga yang menjadi salah satu imbauan dari Habib Luthfi,” pungkasnya. (Muiz)





http://www.nu.or.id/post/read/106925/habib-luthfi-minta-pemerintah-tegas-terhadap-perusuh-

PUTUSAN MK TENTANG UU ORMAS

Hayooo para penegak hukum Indonesia, UU ormas sdh sah untuk dijalankan para penegak hukum dengan tegas, penjarakan seumur hidup para petinggi ormas yg menentang UUD 45 dan Panca Sila serta Bhineka Tunggal Ika seperti pengurus ormas setan gundul HTI dan ISIS serta FPI, karena jelas tindakan mereka selama ini telah melanggar UUD 45 dan Panca Sila serta Bhineka Tunggal Ika dengan pelanggaran bersifat SARA. Sudah waktunya NKRI bersikap tegas kepada orang2 yg anti dgn UUD 45 dan Panca Sila serta Bhineka Tunggal Ika yg ingin merusak NKRI dengan merencanakan mendirikan negara khilafah islamiyah di indonesia.
...................................................................
MK Tegaskan Pengurus Ormas Bertentangan Pancasila Dipenjara Seumur Hidup
Andi Saputra - detikNews
MK Tegaskan Pengurus Ormas Bertentangan Pancasila Dipenjara Seumur Hidup
Sidang MK (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas UU Ormas. Alhasil, sejumlah ancaman hukuman pidana bagi anggota ormas adalah konstitusional.

Pemohon meminta sejumlah pasal dihapus. Yaitu Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU Ormas selengkapnya menyatakan:

(1) Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 1 tahun.

(2) Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Menurut MK, pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Seseorang meskipun menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas namun tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang sebagaimana diuraikan di atas maka orang yang bersangkutan bukanlah subjek yang diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU Ormas," demikian putus MK sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (22/5/2019).

Baca juga: Petisi Tolak Izin FPI Jadi Atensi Mendagri

Menurut MK, seseorang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU Ormas adalah jika ia melakukan perbuatan yang dilarang itu dengan sengaja baik kesengajaan dengan kemungkinan (opzet met waarschijnlijkheidsbewustzijn), kesengajaan dengan maksud/tujuan (opzet als oogmerk), ataupun kesengajaan dengan kepastian (opzet bij noodzakelijkheids of zekerheidsbewustzijn) - dan dilakukan secara langsung atau tidak langsung.

"Oleh karena itu, dalil para Pemohon yang didasarkan pada proposisi bahwa seseorang diancam pidana karena orang itu menjadi anggota atau pengurus Ormas padahal yang melakukan pelanggaran adalah Ormasnya adalah tidak benar," ujar MK.

Baca juga: FPI Menyoal Petisi Viral

Berikut larangan yang diatur UU Ormas yang digugat:

1. Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.
2. Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan.
4. Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaa terhadap agama yang dianut di Indonesia
5. Menggunakan nama, lambang, bendera dkk gerakan separatis atau organisasi terlarang.
6. Melakukan kegiatan separatis.
7. Menganut dan mengembangkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.

Khusus point 3, 4,5,6 dan 7 dihukum penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (asp/rvk)

TNI,POLRI BENTENG NKRI

SEAndaiNYA
Malam ITU..... Di Aksi 22 Mei 2019 Itu Asrama Brimob Benar Benar Bisa Di Kuasai Oleh "Para Perusuh Bayaran" Yang Berkedok Sebagai Oknum Demonstran
Niscaya
Dengan Keadaan Seperti Itu Dapat Di Pastikan Terjadi Chaos Yang Dampaknya Akan Amat Sangat Mengerikan

Para Keparat Tersebut Mungkin Saja Akan Merampas Senjata Organik Polri Dan Memakai Seragam Aparat Untuk Menyamarkan Identitasnya
Kemudian Sesuai Arahan Dari Para Penyandang Dana
Mereka Akan Membuat Kerusuhan Dengan Menembaki Rakyat Yang Tidak Berdosa

Tujuannya ?
Untuk Membuat Bahan Fitnah Dan Adu Domba
Selain Itu Juga Untuk Memunculkan Persepsi Di Masyarakat Luas Dan Dunia Internasional Bahwa Telah Ada Sekelompok Aparat Keamanan Yang Sudah Bertindak Represif Dan Kejam Terhadap Siapapun Yang Ada Di Hadapannya

Lalu
Melalui Video Maupun Foto Yang Telah Di Sebarkan Ke Dunia Maya
Akan Di Timbulkan Skenario Jahat Bahwa Pemerintahan Saat Ini Berusaha Untuk Mempertahankan Kekuasaannya Semaksimal Mungkin
Meskipun Harus Dengan Mengorbankan Bahkan Membantai Rakyatnya Sendiri

Narasi Serta Opini Bahwa Pemerintah Dalam Hal Ini Pihak Keamananan Telah Berlaku Zholim Dan Kelewat Batas Kepada Bangsanya Sendiri Akan Di Hembuskan Secara Masif Di Media Media Sosial

Sehingga Akan Muncul Kesan Bahwa Pemerintah Yang Kembali Menang Untuk Periode Kedua Kali Ini Telah Menerapkan Cara Memerintah Yang Tirani Otoriter Diktator Beringas Dan Lain Sebagainya

Maka
Skenario Indonesia Spring Pun Akan Di Mulai Di Seluruh Penjuru NKRI
Dan Di Awali Dengan Membuat Aksi Anarkis Di DKI

Para Pengkhianat Bangsa Yang Selama Ini Harus Terkekang Dan Cuma Bisa Mengidam Idamkan Terwujudnya KHILAFah Pun Akan Melaksanakan Skenario Indonesia Spring Ini Dengan Hati Yang Gembira
Siasat Licik Mereka Dengan Menyerukan Aksi Jihad Membela Rakyat Akan Bergema Di Mana Mana
Persis Seperti Situasi Awal Mula Yang Pernah Terjadi Di Irak Libya Serta Syiria

Dan Kembali Segelintir Rakyat Indonesia Yang Polos Serta Begitu Mudah Terpedaya Janji Janji Syurga Akan Menerima Dan Menyambut Seruan Palsu Yang Mengatas Namakan Agama Tersebut Tanpa Perlu Bertanya Tanya Keabsahan Dalilnya

Sentimen Sentimen Bernada SARA Akan Di Tiupkan Ke Seluruh Penjuru NUsantara Dengan Harapan Kembali Terjadi Tragedi Mei 1998 Jilid Kedua
Tujuannya Agar Tercipta Narasi Bagi Dunia Luar Bahwa Indonesia Sedang Bergejolak Dan Membara Akibat Tangan Besi Rezim Yang Sedang Berkuasa

Kemudian
Ribuan Jihadis Durjana Dari Beberapa Negara Pun Akan Berdatangan Ke Bumi Katulistiwa
Lalu Menebarkan Aksi Teror Biadab Mereka Dengan Mengatas Namakan Agama

Dan Indonesia Sebagai Negara Dengan Pemeluk Islam Berhaluan Moderat Terbesar Di Dunia Pun Akan Membara Karenanya

Untungnya
50 Personil Yang Mempertahankan Asrama Brimob Menyadari Konsekuensi Yang Harus Mereka Terima Jika Skenario Jahat Itu Terwujud Di Tempat Mereka Berdinas

Oleh Karena Itu
Meski Di Kepung Dan Harus Menerima Resiko Menjadi Perisai Hidup Dalam Menghadapi Aksi Massa Yang Sudah Kehilangan Logika Dan Hati Nuraninya
Ke 50 Personil Beserta Segenap Keluarga Asrama Mako Brimob Di Petamburan Tetap Tak Bergerak Dari Tempat Mereka

Mereka Sadar
Mereka Mungkin Saja Menjadi Tumpuan Akhir Dalam Mempertahankan Kedaulatan Dan Kehormatan Negara Kesatuan
Jika Saja Mereka Berhasil Di Kalahkan
Maka Pertikaian Kerusuhan Dan Kehancuran Pasti Tidak Akan Dapat Di Elakkan
Dan Indonesia Akan Jatuh Ke Dalam Titik Hitam Kegelapan

Demi Menjaga Maruah NKRI
Mereka Tidak Beranjak Dari Lokasi

Salut Untuk Polri !
(Dan Kepada TNI Yang Telah Membantu Mengamankan Serta Mengendalikan Situasi)

TNI POLRI Bersinergi
NKRI Harga Mati

Salam Cinta Satu Indonesia
PANCASILA

Senin, 27 Mei 2019

MENGUNGKAP DALANG KERUSUHAN 22 MEI

Beritaterheboh.com - Polisi mengungkap sejumlah temuan soal kerusuhan 22 Mei lalu. Polisi mengungkap 6 tersangka, juga soal perintah pembunuhan.

Enam tersangka yang diungkap polisi berinisial HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF alias Fifi. Mereka memiliki peran berbeda.

"14 Maret 2019 HK menerima uang Rp 150 juta dan TJ mendapat Rp 25 juta dri seseorang, seseorang itu kami kantongi identitasnya dan tim mendalami. TJ diminta membunuh dua orang tokoh nasional saya tidak sebutkan di depan publik," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Muhammad Iqbal kepada wartawan di Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (27/5/2019).
Tak berhenti di situ, ternyata, ada tambahan permintaan untuk membunuh dua tokoh nasional lain, selain yang sudah diminta untuk dibunuh sebelumnya. 

"12 April 2019 HK mendapat perintah untuk membunuh tokoh nasional. Jadi 4 target kelompok ini menghabisi nyawa tokoh nasional," ujar Iqbal.

Selain itu, ada juga perintah lain untuk membunuh seorang pimpinan lembaga swasta.(detik.com)  


Polisi tak mau mengungkap nama 2 tokoh nasional yang jadi target pembunuhan. Namun, kata Iqbal, baik Polri maupun TNI sudah tahu siapa targetnya dan juga siapa 'seseorang' yang meminta pembunuhan itu.

Jumat, 24 Mei 2019

PATRIOTISME SEJATI





Unjuk Rasa Rusuh,
Enam Personel Polda Bali BKO ke Jakarta Mengalami Luka-luka

Enam personel Direktorat Samapta Polda Bali yang BKO ke Polda Metro Jaya mengalami luka di wajah, leher, tangan dan kaki saat mengamankan unjuk rasa yang anarkis di daerah Pasar Slipi, Petamburan Jakarta Barat, Rabu (22/5). Ribuan massa yang menolak pengumuman hasil penghitungan suara Pilpres 2019 terprovokasi kemudian menyerang polisi menggunakan batu, ketapel, bom molotov dan kembang api.

Keenam personel tersebut diketahui bernama Ipda Aldri Setiawan, Bripda I Putu Eka Yoga Pramesti, Bripda Putu Budiasa Jaya Wijaya, Bripda I Made Doni Purwita, Bripda I Made Adi Pradana dan Bripda  I Made Yoga Pradana Arta.

Ipda Aldri Setiawan mengalami luka robek di pelipis dan luka di bawah mata akibat terkena kelereng yang ditembakan menggunakan ketapel oleh pendemo. Ia tetap sabar menghadapi massa, meskipun darah segar mengucur di wajahnya.

Bripda I Putu Eka Yoga Pramesti terluka di bagian hidung terkena lemparan batu dari massa yang rusuh.  Bripda Putu Budiasa Jaya Wijaya terluka di bagian tangan dan terkilir akibat terkena lemparan batu oleh pendemo.

Massa yang tidak diketahui identitasnya itu juga membawa kembang api kemudian meledakannya ke arah polisi. Akibatnya Bripda I Made Doni Purwita mengalami luka bakar di lutut sebelah kiri. Dengan helm masih di kepala serta tameng dan tongkat di tangan, ia mengabaikan luka yang terasa panas di lututnya sementara waktu karena masih dalam ikatan pasukan.

Merasa situasi aman, ia kemudian dievakuasi oleh rekannya agar cepat mendapat perawatan medis. Dengan sigap, petugas kesehatan memberikan pertolongan, lalu membalut luka bakar tersebut dengan perban.

Sementara Bripda I Made Adi Pradana mengalami luka dibagian leher karena terkena lemparan batu oleh pendemo. Sedangkan Bripda I Made Yoga Pradana Arta mengalami luka robek dibagian dagu terkena serpihan kaca dari botol yang dilempar oleh massa anarkis.

Ipda Aldri Setiawan saat dikonfirmasi mengatakan, ia bersama pasukannya melaksanakan tugas ini dengan sungguh-sungguh, sabar dan ikhlas. Ia selalu mengingatkan anggotanya agar tidak emosi dan terprovokasi saat berhadapan dengan massa. Mendengarkan perintah atasan dan tetap disiplin apabila bergerak dalam ikatan peleton maupun kompi saat menghalau massa.
.
.
“Kami disini tidur di atas trotoar dan aspal. Hujan batu setiap hari kami hadapi. Semoga ini cepat berakhir dan Indonesia damai. Kita semua saudara, satu NKRI berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika,” kata perwira muda lulusan Akpol tahun 2018 ini saat dihubungi via WhatsApp, Kamis (23/5).
.
.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si. membenarkan adanya anggota Polda Bali yang menjadi korban unjuk rasa anarkis di Jakarta. Selain pasukan Brimob, Polda Bali juga mengirim 202 personel Dit Samapta Polda Bali pada Jumat (17/5) lalu.
.
.
Perwira melati tiga ini berharap kepada personel Polda Bali dan seluruh anggota Polri yang ditugaskan dalam pengamanan pasca pengumuman pemenang Pilpres oleh KPU RI agar tetap tenang dan tidak terpancing emosinya. Mereka rela meninggalkan anak, istri dan keluarga karena ada panggilan tugas negara. Polri sebagai penanggungjawab keamanan dalam negeri bersama TNI akan mengamankan negara ini, menindak tegas dan tidak mentolerir para perusuh.
.
.
“Polri akan bertugas secara profesional dan sesuai SOP saat menghadapi massa yang berunjuk rasa. Polri mengutamakan upaya preventif dan preemtif dengan melakukan negosiasi agar penyampaian aspirasi dilakukan secara tertib sesuai Undang-Undang,” kata Kombes Pol. Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si.
.
.
Mantan Kasat Reskrim Polres Gianyar ini menjelaskan, usai mendapat laporan, Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose langsung menghubungi Kasubdit Gassum Dit Samapta Polda Bali AKBP Andy Prihastomo selaku pemimpin pasukan. Kapolda memberikan support dan berpesan kepada seluruh anggota yang BKO agar meningkatkan kewaspadaan, tidak mudah terprovokasi dan selalu disiplin melaksanakan tugas.

Senin, 20 Mei 2019

DEMO MENUNTUT KECURANGAN YANG SISTIMATIS TERSTRUKTUR DAN MASIF ALASAN MENOLAK KEKALAHAN

PEOPLE POWER: SIASAT MENOLAK KEKALAHAN
Berikut ini Kajian :
IKHTIYAR MENGGAGALKAN MAKAR

*Keputusan Bahtsul Masail Kebangsaan  Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur tentang Hukum Menolak Hasil Pemilu dengan Dalih Kedaulatan Rakyat*
SK: 209/PW/A-II/L/V/2019
*****

*A. Deskripsi Masalah*
Eskalasi politik jelang pengumuman hasil pemilu 22 Mei 2019 terus meningkat. Narasi-narasi mendelegitimasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai institusi resmi negara penyelenggara pemilu terus dikembangkan. Berbagai provokasi berdalih people power atau kedaulatan rakyat, bahkan revolusi berapapun korbannya, dan tindakan inkonstitusional lain pun bermunculan demi menolak hasil pemilu. Sementara pengerahan massa dalam jumlah besar ke Ibu Kota untuk melakukan aksi demo tolak hasil pemilu pun terus dilakukan.

Di ruang lain, deretan penangkapan terhadap sel-sel teroris yang di antaranya telah berencana melakukan amaliah teror di tengah demo tolak hasil pemilu 22 Mei menjadi alarm kewaspadaan keamanan dari aparat. Dalam kondisi demikian, di satu sisi penyampaian pendapat di muka umum dijamin oleh undang-undang, sementara di sisi lain stabilitas politik dan keamanan nasional menjadi taruhan.

Karenanya, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur terpanggil mengkaji permasalahan di atas sebagai wujud tanggung jawab amanah wathaniyah demi terjaganya stabilitas politik dan keamanan nasional, baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.

*B. Pertanyaan*
1. Dalam perspektif fikih, bolehkah menolak hasil pemilihan umum dengan menyebarkan narasi yang mendelegitimasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan hasil pemilu, provokasi berdalih people power atau kedaulatan rakyat, provokasi revolusi, dan tindakan inkonstitusional lain?
2. Apakah menolak hasil pemilu dengan pengerahan massa dengan dalih gerakan kedaulatan rakyat dapat dibenarkan?
3. Bagaimana sikap terbaik dalam menghadapi provokasi gerakan mobilisasi massa untuk menolak hasil pemilu sebagaimana deskripsi masalah di atas?

*C. Jawaban*
1. Tidak diperbolehkan, karena dalam penolakan hasil pemilu tersebut terdapat tujuan, tindakan atau dampak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan atau syariat.
2. Tidak dibenarkan, karena tindakan tersebut dapat mengarah pada tindakan makar, menyulut terjadinya konfik sosial, perang saudara, dan mengacaukan keamanan nasional.
3. Menahan diri dan mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh gerakan tersebut, serta mendukung penuh aparat keamanan untuk mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

*D. Referensi*
1. Al-Qur’an:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا الله وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ (النساء : 59)

إِنَّ الَّذِينَ فَتَنُوا الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَتُوبُوا فَلَهُمْ عَذَابُ جَهَنَّمَ وَلَهُمْ عَذَابُ الْحَرِيقِ (البروج : 10)

وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (الحجرات: 9)

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ (المائدة: 33)

2. Al-Hadits:
حدثنا ( مسدد ) عن ( عبد الوارث ) عن ( الجعد ) عن ( أبي رجاء ) عن ( ابن عباس ) عن النبي قال من كره من أميره شيئا فليصبر فإنه من خرج من السلطان شبرا مات ميتة جاهلية

الفتنة نائمة لعن الله من أيقظها (رواه الرافعى عن أنس)

وَحَدَّثَنِى أَبُو غَسَّانَ الْمِسْمَعِىُّ وَمُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ جَمِيعًا عَنْ مُعَاذٍ - وَاللَّفْظُ لأَبِى غَسَّانَ - حَدَّثَنَا مُعَاذٌ - وَهُوَ ابْنُ هِشَامٍ الدَّسْتَوَائِىُّ - حَدَّثَنِى أَبِى عَنْ قَتَادَةَ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ عَنْ ضَبَّةَ بْنِ مِحْصَنٍ الْعَنَزِىِّ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ زَوْجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ « إِنَّهُ يُسْتَعْمَلُ عَلَيْكُمْ أُمَرَاءُ فَتَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ فَمَنْ كَرِهَ فَقَدْ بَرِئَ وَمَنْ أَنْكَرَ فَقَدْ سَلِمَ وَلَكِنْ مَنْ رَضِىَ وَتَابَعَ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلاَ نُقَاتِلُهُمْ قَالَ « لاَ مَا صَلَّوْا ». أَىْ مَنْ كَرِهَ بِقَلْبِهِ وَأَنْكَرَ بِقَلْبِهِ. (رواه مسلم)

من كانت عنده نصيحة لذي سلطان فلا يكلمه بها علانية وليأخذ بيده و ليخل به فإن قبلها قبلها و إلا كان قد أدى الذي عليه و الذي له. (رواه الحاكم)

3. At-Turats:
بغية المسترشدين (ص: 189)
(مسألة : ك) : يجب امتثال أمر الإمام في كل ما له فيه ولاية كدفع زكاة المال الظاهر ، فإن لم تكن له فيه ولاية وهو من الحقوق الواجبة أو المندوبة جاز الدفع إليه والاستقلال بصرفه في مصارفه ، وإن كان المأمور به مباحاً أو مكروهاً أو حراماً لم يجب امتثال أمره فيه كما قاله (م ر) وتردد فيه في التحفة ، ثم مال إلى الوجوب في كل ما أمر به الإمام ولو محرماً لكن ظاهراً فقط ، وما عداه إن كان فيه مصلحة عامة وجب ظاهراً وباطناً وإلا فظاهراً فقط أيضاً ، والعبرة في المندوب والمباح بعقيدة المأمور ، ومعنى قولهم ظاهراً أنه لا يأثم بعدم الامتثال ، ومعنى باطناً أنه يأثم اهـ. قلت : وقال ش ق : والحاصل أنه تجب طاعة الإمام فيما أمر به ظاهراً وباطناً مما ليس بحرام أو مكروه ، فالواجب يتأكد ، والمندوب يجب ، وكذا المباح إن كان فيه مصلحة كترك شرب التنباك إذا قلنا بكراهته لأن فيه خسة بذوي الهيئات ، وقد وقع أن السلطان أمر نائبه بأن ينادي بعدم شرب الناس له في الأسواق والقهاوي ، فخالفوه وشربوا فهم العصاة ، ويحرم شربه الآن امتثالاً لأمره ، ولو أمر الإمام بشيء ثم رجع ولو قبل التلبس به لم يسقط الوجوب اهـ.

التشريع الجنائي في الإسلام (1/ 198، بترقيم الشاملة آليا)
مركز القوانين واللوائح والقرارات من التشريع الإسلامي: تعتبر القوانين والقرارات واللوائح مكملة للتشريع الإسلامي؛ لأن الشريعة تعطي لأولي الأمر حق التشريع فيما يمس مصلحة الأفراد ومصلحة الجماعة، وقيما يعود على الأفرادوالجماعة بالنفع، فللسلطة التشريعية في أي بلد إسلامي أن تعاقب على أي فعل مباح إذا اقتضت المصلحة العامة ذلك، ولها أن تعفو عن الجريمة أو عن العقوبة إذا كانت الجريمة من جرائم التعازير واقتضت المصلحة العامة العفو عن الجريمة، أو العفو عن العقوبة كلها أو بعضها، ولها أن تضيق من سلطان القاضي في أي جريمة من جرائم التعازير وأن تتركه واسعاً ما دامت المصلحة العامة تقتضي هذا. والقوانين والقرارات واللوائح التي تصدرها السلطة التشريعية تكون نافذة واجبة الطاعة شرعاً، وبشرط أن لا يكون فيها ما يخالف نصوص الشريعة الصريحة أو يخرج على مبادئها العامة وروح التشريع فيها، وإلا فهي باطلة بطلاناً مطلقاً، كما سنبين فيما بعد عند الكلام على النسخ.

غاية البيان، ج 1 ص 27:
يحرم الخروج على ولي الأمر وقتاله باجماع المسلمين لما يترتب على ذلك من فتن وإراقة الدماء وفساد ذات البين فتكون المفسدة في عزله أكثر منها في بقائه ولأننا تحت طاعته في أمره ونهيه ما لم يخالف حكم الشرع وإن كان جائرا.

الفقه الاسلامي وأدلته، ج 8 ص 313:
وإذا أخطأ الحاكم خطأ غير أساسي لا يمس أصول الشريعة وجب على الرعية تقديم النصح له باللين والحكمة والموعظة الحسنة، قال عليه الصلاة والسلام: الدين النصيحة قلنا: لمن يا رسول الله ؟ قال: لله ولرسوله ولكتابه ولأئمة المسلمين وعامتهم. وقد حض رسول الله صلّى الله عليه وسلم على إسداء النصح والمجاهرة بقول الحق، فقال: أفضل الجهاد: كلمة حق عند سلطان جائر. من رأى منكم منكراً فليغيره بيده، فإن لم يستطع فبلسانه، فإن لم يستطع فبقلبه، وذلك أضعف الإيمان .فإن لم ينتصح وجب الصبر لقوله عليه السلام: من رأى من أميره شيئاً، فكره فليصبر، فإنه ليس أحد يفارق الجماعة شبراً، فيموت إلا مات ميتة جاهلية. ولكن لا تجب الطاعة عند ظهور معصية تتنافى مع تعاليم الإسلام القطعية الثابتة، لقوله عليه الصلاة والسلام: لا طاعة لأحد في معصية الله ، إنما الطاعة في المعروف. لا طاعة لمن لم يطع الله.

إسعاد الرفيق الجزء الثانى صحـ 93 ... مكتبة " الهداية " سورابيا
ومنها كل قول يحث أحدا من الخلق على نحو فعل أو قول شىء أو استماع إلى شىء محرم فى الشرع ولو غير مجمع على حرمته أو على ما يفتره عن نحو فعل أو قول واجب عليه أو عن استماع إلى واجب الشرع كأن ينشطه لضرب مسلم أو سبه -إلى أن قال- ومنها كل كلام يقدح أى يؤدى إلى قدح أى ذم فى الدين أو فى أحد من المرسلين أو من الأنبياء عليهم الصلاة والسلام أو فى أحد من الصحابة والتابعين وتابعيهم أو فى أحد من العلماء إذ يجب علينا تعظيمهم والقيام بحقوقهم وقد تقدم أن بعض العلماء كفر من صغر عمامة العالم كأن قال عميمة فلان

بريقة محمودية في شرح طريقة محمدية وشريعة نبوية في سيرة أحمدية (3/ 123)
(الثامن والأربعون الفتنة وهي إيقاع الناس في الاضطراب أو الاختلال والاختلاف والمحنة والبلاء بلا فائدة دينية)
وهو حرام لأنه فساد في الأرض وإضرار بالمسلمين وزيغ وإلحاد في الدين كما قال الله تعالى {إن الذين فتنوا المؤمنين والمؤمنات} [البروج: 10] الآية وقال - صلى الله تعالى عليه وسلم - «الفتنة نائمة لعن الله من أيقظها» قال المناوي الفتنة كل ما يشق على الإنسان وكل ما يبتلي الله به عباده وعن ابن القيم الفتنة قسمان فتنة الشبهات وفتنة الشهوات وقد يجتمعان في العبد وقد ينفردان (كأن يغري) من الإغراء (الناس على البغي) من الباغي فقوله (والخروج على السلطان) عطف تفسير لأن الخروج عليه لا يجوز وكذا اعزلوه ولو ظالما لكونه فتنة أشد من القتل وكذا المعاونة لقوم مظلومين من جهته إذا أرادوا الخروج عليه وكذا المعاونة له في هذه الصورة لكونه إعانة على الظلم كما في الحاشية لعل هذا من قبيل الأخذ بأخف الضررين عند تعارضهما إذ الخروج على السلطان الظالم لظلمه يفضي إلى سفك دماء كثيرة من الطرفين ومحاربات ومقاتلات أكثر ضررا من ظلم السلطان

الأدب النبوي - : محمد عبد العزيز بن علي الشاذلي الخَوْلي المتوفى: 1349هـ (ص: 97)
أولو الأمر:هم الذين وكل إليهم القيام بالشؤون العامة. والمصالح المهمة.فيدخل فيهم كل من ولي أمرا من أمور المسلمين: من ملك ووزير. ورئيس ومدير.ومأمور وعمدة. وقاض ونائب وضابط وجندي وقد أوجب الرسول صلى الله عليه وسلم على كل مسلم السمع لأوامر هؤلاء. والمبادرة إلى تنفيذها. سواآ كانت محبوبة له. أم بغيضة إليه وَعَسى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئاً وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ

الإقناع في حل ألفاظ أبي شجاع (2/ 548)
(و) الثالث (أن يكون لهم) في خروجهم عن طاعة الإمام (تأويل سائغ) أي محتمل من الكتاب أو السنة ليستندوا إليه لأن من خالف بغير تأويل كان معاندا للحق. تنبيه يشترط في التأويل أن يكون فاسدا لا يقطع بفساده بل يعتقدون به جواز الخروج كتأويل الخارجين من أهل الجمل وصفين على علي رضي الله تعالى عنه بأنه يعرف قتلة عثمان رضي الله تعالى عنه ولا يقتص منهم لمواطأته إياهم وتأويل بعض مانعي الزكاة من أبي بكر رضي الله تعالى عنه بأنهم لا يدفعون الزكاة إلا لمن صلاته سكن لهم أي دعاؤه رحمة لهم وهو النبي صلى الله عليه وسلم فمن فقدت فيه الشروط المذكورة بأن خرجوا بلا تأويل كمانعي حق الشرع كالزكاة عنادا أو بتأويل يقطع ببطلانه كتأويل المرتدين أو لم تكن لهم شوكة بأن كانوا أفرادا يسهل الظفر بهم أو ليس فيهم مطاع فليسوا بغاة لانتقاء حرمتهم فيترتب على أفعالهم مقتضاها على تفصيل في ذي الشوكة يعلم مما يأتي حتى لو تأولوا بلا شوكة وأتلفوا شيئا ضمنوه مطلقا كقاطع الطريق

الكواكب اللماعة، 13:
ثمّ لمّا صارت إلى علي كرّم الله وجهه اشتدّ ظهورا فحينئذ تفرّق النّاس واختلف أراؤهم وتشعّبت أهواؤهم وخرجت طائفة من طاعة ونصبوا له راية الخلاف وناجزوه بالقتال فسمّي هؤلاء بالخوارج ويبقى هذا الإسم لمن سلك مسلكهم ورأى رأيهم.  (قوله ويبقى هذا الإسم لمن سلك مسلكهم ورأى رأيهم)فكلّ من خرج على الإمام الحق الذي اتفقت الجماعة عليه يسمى خارجيا سواء كان الخروج في أيام الصحابة على الأئمّة الراشدين أو كان بعدهم على التابعين بإحسان والأئمّة في كلّ زمان. هذا هو معنى الخارجي في الأصل ولكن غلب في عرف أهل العلم استعمال لفظ الخوارج في هؤلاء الطوائف الذين خرجوا أيام الصحابة والتابعين وتابعيهم لأنهم الذين لهم مذاهب في الأمور الإعتقادية والفقهية.
الآدب الشرعية، ج 1 ص 221:

قال حنبل : اجتمع فقهاء بغداد في ولاية الواثق إلى أبي عبد الله وقالوا له : إن الأمر قد تفاقم وفشا يعنون إظهار القول بخلق القرآن وغير ذلك ولا نرضى بإمرته ولا سلطانه ، فناظرهم في ذلك وقال عليكم بالإنكار بقلوبكم ولا تخلعوا يدا من طاعة ولا تشقوا عصا المسلمين ، ولا تسفكوا دماءكم ودماء المسلمين معكم ، وانظروا في عاقبة أمركم ، واصبروا حتى يستريح بر أو يستراح من فاجر وقال ليس هذا صواب ، هذا خلاف الآثار .

التشريع الجنائي في الإسلام (4/ 245، بترقيم الشاملة آليا)
ومع أن العدالة شرط من شروط الإمامة إلا أن الرأى الراجح فى المذاهب الأربعة ومذهب الشيعة الزيدية هو تحريم الخروج على الإمام الفاسق الفاجر ولو كان الخروج للأمر بالمعروف والنهى عن المنكر؛ لأن الخروج على الإمام يؤدى عادة إلى ما هو أنكر مما فيه وبهذا يمتنع النهى عن المنكر لأن من شرطه أن لا يؤدى الإنكار إلى ما هو أنكر من ذلك, إلى الفتن وسفك الدماء وبث الفساد واضطراب البلاد وإضلال العباد وتوهين الأمن وهدم النظام. وإذا كانت القاعدة أن للأمة خلع الإمام وعزلة بسبب يوجبه كالفسق إلا أنهم يرون أن لا يعزل إذا استلزم العزل الفتنة. أما الرأى المرجوح فيرى أصحابه أن للأمة خلع وعزل الإمام بسبب يوجبه وأنه ينعزل بالفسق والظلم وتعطيل الحقوق, فإذا وجد من الإمام ما يوجب اختلال أموال المسلمين وانتكاس أمور الدين كان للأمة خلعه كما كان لهم تنصيبه لانتظام شئون الأمة وإعلائها, ويرى بعض هذا الفريق انه إذا أدى الخلع لفتنة احتمل أدنى الضررين

الأحكام السلطانية للماوردي (ص: 40)
والذي يلزمه من الأمور العامة عشرة أشياء: أحدها: حفظ الدين على أصوله المستقرة، وما أجمع عليه سلف الأمة، فإن نجم مبتدع أو زاغ ذو شبهة عنه، أوضح له الحجة، وبين له الصواب، وأخذه بما يلزمه من الحقوق والحدود؛ ليكون الدين محروسا من خلل، والأمة ممنوعة من زلل. الثاني: تنفيذ الأحكام بين المتشاجرين، وقطع الخصام بين المتنازعين حتى تعم النصفة، فلا يتعدى ظالم، ولا يضعف مظلوم.الثالث: حماية البيضة والذب عن الحريم؛ ليتصرف الناس في المعايش، وينتشروا في الأسفار آمنين من تغرير بنفس أو مال.

عمدة القاري شرح صحيح البخاري (35/ 108، بترقيم الشاملة آليا)
 7053 - حدثنا ( مسدد ) عن ( عبد الوارث ) عن ( الجعد ) عن ( أبي رجاء ) عن ( ابن عباس ) عن النبي قال من كره من أميره شيئا فليصبر فإنه من خرج من السلطان شبرا مات ميتة جاهلية.
قوله من خرج من السلطان أي من طاعته قوله فليصبر يعني فليصبر على ذلك المكروه ولا يخرج عن طاعته لأن في ذلك حقن الدماء وتسكين الفتنة إلا أن يكفر الإمام ويظهر خلاف دعوة الإسلام فلا طاعة لمخلوق عليه وفيه دليل على أن السلطان لا ينعزل بالفسق والظلم ولا تجوز منازعته في السلطنة بذلك قوله شبرا أي قدر شبر وهو كناية عن خروجه ولو كان بأدنى شيء قال بعضهم شبرا كناية عن معصية السلطان ومحاربته وقال صاحب التوضيح شبرا يعني في الفتنة التي يكون فيها بعض المكروه قلت في كل من التفسيرين بعد والأوجه ما ذكرناه قوله مات ميتة بكسر الميم كالجلسة لأن باب فعلة بالكسر للحالة وبالفتح للمرة قوله جاهلية أي كموت أهل الجاهلية حيث لم يعرفوا إماما مطاعا وليس المراد أنه يموت كافرا بل أنه يموت عاصيا

حاشية الجمل على شرح المنهج = فتوحات الوهاب بتوضيح شرح منهج الطلاب (5/ 182)
(قوله وبأمر بمعروف) ولا يشترط في الأمر بالمعروف العدالة بل قال الإمام وعلى متعاطي الكأس أن ينكر على الجلاس وقال الغزالي يجب على من غصب امرأة على الزنا أن يأمرها بستر وجهها عنه اهـ ز ي اهـ ع ش (قوله ونهي عن منكر) والإنكار يكون باليد فإن عجز فباللسان فعليه أن يغيره بكل وجه أمكنه ولا يكفي الوعظ لمن أمكنه إزالته باليد ولا كراهة القلب لمن قدر على النهي باللسان ويستعين عليه بغيره إذا لم يخف فتنة من إظهار سلاح وحرب ولم يمكنه الاستقلال فإن عجز عنه رفع ذلك إلى الوالي فإن عجز عنه أنكره بقلبه اهـ من الروض وشرحه (قوله إذا لم يخف على نفسه وماله إلخ) عبارة شرح م ر وشرط وجوب الأمر بالمعروف أن يأمن على نفسه وعضوه وماله وإن قل كما شمله كلامهم بل وعرضه كما هو ظاهر وعلى غيره بأن يخاف عليه مفسدة أكثر من مفسدة المنكر الواقع ويحرم مع الخوف على الغير ويسن مع الخوف على النفس والنهي عن الإلقاء باليد إلى التهلكة مخصوص بغير الجهاد ونحوه كمكره على فعل حرام غير زنا وقتل وأن يأمن أيضا أن المنكر عليه لا يقطع نفقته وهو محتاج إليها ولا يزيد عنادا ولا ينتقل إلى ما هو أفحش وسواء في لزوم الإنكار أظن أن المأمور يمتثل أم لا انتهت
Diputuskan di : Surabaya
Pada tanggal  : 14 Ramadhan 1440 H/19 Mei 2019 H

*Bahtsul Masail Kebangsaan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur*
*Pimpinan Sidang*

KH. Ahmad Asyhar Shofwan, M.Pd.I. (Ketua)

K. Ahmad Muntaha AM, S.Pd. (Sekretaris)

Perumus: 
1. KH. Anwar Iskandar
2. KH. Syafruddin Syarif
3. Drs. KH. Romadlon Khotib, M.H.I.
4. Prof. Akh. Muzakki M.Ag., Grad Dip SEA, M.Phil, Ph.D.
5. KH. Muhammad Mughits
6. K. Syukron Dosi SS.
7. KH. Ahmad Asyhar Shofwan, M.Pd.I. 
8. KH. M. Ali Maghfur Syadzili Isk., S.Pd.I
9. KH. Syihabuddin Sholeh, S.Ag.
10. K. Ahmad Muntaha AM, S.Pd.
11. Dr. KH. Mujab Masyhudi
12. Dr. Hadi Subhan
13. Dr. Edy Suwito
14. K. Zahro Wardi
15. K. Ali Romzi
16. KH. Suhairi Badrus
17. K. Muhammad Anas, S.Pd.I.
18. KH. Ahmad Jazuli Sholeh
19. K. Muhammad Hamim HR, S.Ag.
20. K. M. Arifuddin, S.Pd.I., M.Pd.I.
21. K. Masykur Junaidi
22. K. Lukmanul Hakim, S.Pd.I.
23. KH. Umar Faruq
24. K. Rofiq Ajhuri
25. K. Fauraq Tsabat
26. K. Rif’an Haqiqi, S.Ag.
27. K. A. Kholili Kholil, S.Ag.
28. K. M. Abdurrozzaq, S.Ag.

MASIH INGAT PASUKAN BERANI MATI JAMAN KH.ABDUL RAHMAN WAHID/GUS DUR

SEMARANG, KRJOGJA.com - Ingat Pasukan Berani Mati (PBM) yang memadati Jakarta di era pemerintahan KH Abdurrahman Wahid? Ya, pasukan yang dibentuk dan dipimpinan Dr KH Nuril Arifin MBA ini akan dibangkitkan kembali oleh putranya, Gus Ova sebagai pewaris Pondok Pesantren Soko Tunggal Semarang.
"Sebenarnya pasukan berani mati yang dulu membela Gus Dur ketika mau dilengserkan itu belum bubar, namun hanya kembali ke asalnya masing-masing, termasuk ada di pondok-pondok pesantren. Kini setelah Abah (Gus Nuril) membuat Patriot Garuda Nusantara (PGN) banyak anggota dan simpatisan PBM melebur dalam PGN. Kini eksistensi PBM kami bangkitkan lagi dalam wadah PGN dalam rangka ikut mengamankan dan menjaga NKRI menghadapi potensi ancaman dari dalam", tegas Gus Ova, Minggu (19/5/2019) di Ponpes Soko Tunggal, Sendangguwo Semarang disela melakukan penggemblengan mental dan spiritual anggota PGN.
Ada sekitar 30 anggota PGN yang mengikuti gemblengan dipimpin Gus Ova dan beberapa pengasuh ponpes tersebut. Menurut Gus Ova, anggota PGN ini merupakan anggota pilihan yang mendapatkan gemblengan spiritual hingga dibekali ilmu olah kanuragan untuk menghadapi massa brutal.
"Anggota ini sengaja kami siapkan untuk membantu aparat keamanan apabila diperbantukan menghadapi aksi massa brutal pada 22 Mei mendatang. Kami siapkan bukan untuk melakukan tindak anarkis, akan tetapi berupaya meredam agar aksi massa yang diperkirakan akan turun sebagai bentuk protes atas hasil Pemilu tidak berkembang menjadi kerusuhan. Oleh karena itu dibutuhkan orang-orang khusus yang punya mental dan spiritual kuat menghadapi mereka. Kalau kita mendapatkan kekerasan, maka biar mereka tahu kalau kita tidak takut menghadapi mereka. Bahkan kalau diparang pun kita tunjukkan Insya Allah karena ijinNya parang itu tak akan merobek kulit kita," tegas Gus Ova.
Kepada siapapun, Gus Ova yang dikenal sebagai Panglima PGN Jawa Tengah meminta agar tidak terpengaruh pada ajakan gerakan massa yang akan digelar 22 Mei mendatang dengan sasaran KPU atau menolak hasil Pemilu Presiden. "Apalagi aksi massa tersebut dilakukan pada saat kita menjalankan ibadah Ramadan. Jangan sampai aksi nanti mengganggu ketenangan Ramadan. Jangan sampai Ramadan dimanfaatkan untuk melakukan aksi massa karena dianggap berjuang di bulan Ramadan. Mari kita sama-sama menjaga ketenangan. Laskar PGN akan hadir dimana pun untuk menjag ketenangan Ramadan agar jangan ternoda oleh aksi-aksi berbau politik", paparnya.
Gus Nuril yang dikonfirmasi melalui seluler mengatakan dirinya sedang berada di Bali. Dirinya membenarkan bahwa putranya, Gus Ova telah menggalang kekuatan untuk menghindari kemungkinan terjadinya aksi massa bernuansa politik (people power) yang bisa berdampak buruk bagi bangsa Indonesia.
"Apa yang PGN lalukan adalah demi menjaga kedaulatan NKRI. Menjaga persatuan dan kesatuan dengan menghindari terjadinya konflik sesama. Kami sudah berulang kali memperingatkan, agar jangan gegabah mengambil sikap dan tindakan. Sebab kami tak akan mentolelir bagi mereka yang merusak demokrasi dan mengancam NKRI. Kami sudah tak ada henti-hentinya mengingatkan. Kalau ada permasalahan, silahkan selesaikan dengan mekanisme yang ada, jangan lantas melakukan tindakan yang merusak dan mengancam persatuan dan kesatuan," tandas Gur Nuril Arifin.
Terpisah isu people power ditanggapi was-was oleh banyak kalangan, termasuk Direktur Dafam Group, Wijaya Dahlan. "Saya harapkan jangan sampai terjadi gerakan massa (people power), apalagi nantinya bisa mempengaruhi aspek perekonomian dan investasi. Terkait dengan bisnis perhotelan misalnya, kalau terjadi situasi kurang aman maka jelas akan mempengaruhi angka kunjungan dan menginap pada hotel-hotel. Padahal semua itu untuk menggerakkan roda perekonomian. Orang yang datang ke sebuah kota dari kota lain pasti akan memberikan dampak ekonomi. Kalau angka kunjungan turun, maka sangat pasti roda perekonomian akan bergerak melambat bahkan berhenti. Semua rakyat pasti akan terasa imbasnya," kata Wijaya Dahlan.
Karena itu Wijaya Dahlan juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya di Kota Semarang agar lebih arif dan bijaksana dalam bertindak dan menyikapi suatu hal. (Cha) 

KPU UMUMKAN PILPRES BISA HARI INI


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan jika proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional pada 34 provinsi dan 130 wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) selesai, maka hasil seluruh perolehan suara perserta Pemilu 2019 bisa diumumkan hari ini, Senin (19/5/2019).

Arief mengungkapkan kekinian masih menyisakan 4 provinsi dan 1 wilayah kerja PPLN yang belum dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional.

ADVERTISING

inRead invented by Teads
Arief menjabarkan 4 provinsi yang belum dilakukan rekap yakni provinsi Riau, Papua, Sumatera Utara dan Maluku. Sedangkan, 1 wilayah kerja PPLN yakni PPLN Kuala Lumpur.

"PPLN Kuala Lumpur sebetulnya tadi malam udah kita bahas tinggal kita lanjutkan. Kemudian, provinsi Riau, Papua, dan Sumatera Utara sudah datang. Maluku baru nanti sore datang, jadi akan kita selesaikan 3 provinsi 1 PPLN. Kemudian, nanti sore setelah Maluku datang kita akan lanjutkan dengan Maluku," kata Arief di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2019).

Terkait hal itu, Arief mengatakan jika seluruh provinsi dan wilayah kerja PPLN telah selesai dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional pihaknya bisa saja langsung mengumumkan hasil keseluruhan perolehan suara peserta Pemilu 2019.

"Bisa (langsung diumumkan)," ujarnya.

Adapun, Arief menjelaskan berdasar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Penyelenggaraan Pemilu 2019 batas akhir pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional yakni pada 22 Mei. Kemudian, peserta Pemilu diberikan waktu tenggat selama 3 hari untuk mengajukan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga 25 Mei.

Selanjutnya, jika tidak ada peserta Pemilu yang mengajukan sengketa maka calon terpilih pada Pemilu 2019 baik Pileg maupun Pilpres bisa langsung ditetapkan selama 3 hari setelahnya yakni bisa pada tanggal 26, 27 atau 28 Mei.

"Time line itu kan paling lama tanggal 22 Mei, kalau kita tetapkan tanggal berapa misalnya, 20 (Mei) maka berikutnya mengikut 3 hari kemudian. Setelah enggak ada sengketa 3 hari berikutnya KPU menetapkan. Jadi bisa hari pertama keitga setelah masa pengajuan sengketsla berakhir," ungkapnya.

RAMALAN INDONESIA 5 TAHUN KEDEPAN


BANTUL, KRJOGJA.com - Dalam ramalan Praktisi Tarot, Al'manye T Yudho asal Bantul, telah memprediksikan kehidupan bangsa Indonesia di lima tahun kedepan berdasarkan gambaran kartu. Dalam kartu menyebutkan, Akan banyak generasi muda yang muncul di Pemerintahan dan sangat berpotensi ke permukaan. 
Untuk mengetahui apa yang akan terjadi pada kepemerintahan yang akan datang, lima kartu tarot menggambarkan keadaan bangsa Indonesia. 
Kartu the sun
Adalah simbol suatu pencerahan kehidupan atau simbol tentang tatanan baru untuk 5 tahun kedepan.
Kartu kedua dead (kartu kematian) 
mengindikasikan kedepannya akan terjadi suatu bencana. Mungkin bencana itu akan merata dan akan berhubungan dalam suatu perjalanan dalam hal ini di ttiik beratkan untuk urusan darat. 
"Mungkin kalau untuk politik yang akhir-akhir ini banyak terjadi penumpahan darah, itu nanti tidak akan terwujud. Kenapa, Karena aktor-aktor di dalam isu tersebut atau makar akan terkondisikan di pemerintahan besok," kata Al'manye. Minggu (19/05/2019).
Kartu Alkemi.
Didalam kartu terdapat penyihir dan memiliki empat simbol . Dari sekian kartu tarot hanya satu satunya yang memiliki simbol lengkap. Simbol itu mengindikasikan kedepannya nanti akan tercapai apa yang menjadi keinginan bangsa khususnya yang berhubungan dengan empat arah mata angin.
"Barat, Selatan, Utara, Timur adalah sistem kesempurnaan tatanan. Simbol wujud kesempurnaan," tambahnya.
Generasi muda akan muncul
Menurut gambaran kartu tarot, pada lima tahun yang akan datang, generasi muda yg muncul di pemerintahan dan sangat berpotensi ke permukaan. Jika dinilai dari sumber daya manusianya, akan lebih terangkat di masa besok.
Prince of wolf 
Menggambarkan seorang laki-laki penunggang kuda dimana kuda tersebut telah siap untuk melangkah dan untuk berlari. Kartu ini menyimbolkan generasi muda yang akan muncul besok. Muncul sebagai pemimpin masa depan.
"Generasi muda itu nanti akan bermunculan di lima tahun kedepan dan ini akan membawa perubahan untuk bangsa Indonesia dan memang sudah saatnya terjadi regenerasi. Itu bener-bener setelah dimulai lima tahun kedepan," jelasnya.
Kendati demikian, Al'manye mengungkapkan bahwa semua itu hanya sebuah gambran atau presiksi dari kartu tarot. " Karena ini hanya sebuah prediksi,  dan jangan pernah  percaya sama kartu saya," pungkasnya. (Ive).

JIKA TERBUKTI MAKAR PARTAI BISA DI BUBARKAN DAN PENGURUSNYA BISA DI PIDANA


JIKA TERBUKTI MAKAR, GERINDRA DIBEKUKAN DAN KETUA UMUMNYA AKAN DITANGKAP KARENA DIANGGAP PEMBERONTAK

Jika terbukti dengan fakta² dan data yang valid, bahwa Gerindra adalah aktor intelektual demo berdarah pada 22 Mei 2019, maka sesuai dengan amanat konstitusi, Gerindra akan dibekukan sebagai parpol dan dianggap sebagai organisasi terlarang.

Ketua Umum dan jajaran elite partai yang terlibat langsung sebagai bagian dari otak upaya makar tersebut, juga akan dinyatakan sebagai pemberontak dan dicabut hak² politiknya.

Kita tidak perlu khawatir akan agenda setting yang disiapkan ketua umum Gerindra di luar negeri sana. Dia akan menuai resiko yang tidak sedikit, jika berani bertindak inkonstitusional.

Pemerintah Indonesia sejak kemerdekaannya telah berpengalaman dalam membubarkan parpol pemberontak pada negara. Mulai dari pusat hingga ke cabang² organisasinya di level RT/RW pun akan disegel oleh negara.

Tidak ada hak berdemokrasi lagi pada parpol pemberontak, kecuali berurusan dengan hukuman penjara minimal 20 tahun.

Soal adanya teroris yang nanti membonceng rencana pemberontakan Gerindra, itu adalah soal lain. Aparat keamanan negara sudah bergerak melalui sel² yang berlapis untuk memotong aksi mereka.

Pada tanggal 22 Mei hingga 25 Mei nanti, atas nama demokrasi yang bermartabat, negara sebaiknya mengeluarkan maklumat kepada seluruh warga negara, untuk dilarang keras melakukan mobilisasi massa sekecil apapun dan oleh siapapun.

22 Mei hingga 25 Mei tidak di izinkan bagi siapapun untuk melakukan aksi demonstrasi. Siapa yang melanggar akan ditangkap paksa oleh aparat hukum, dengan tuduhan mengancam keamanan nasional.

Kerumunan massa dalam bentuk demonstrasi adalah medium yang dibutuhkan oleh para bomber, untuk memantik kerusuhan huru hara. Karena itu, mengeluarkan maklumat untuk melarang pihak² menggelar aksi massa di ruang² publik wajib dikeluarkan pemerintah.

Pemerintahan Jokowi - JK masih memiliki wewenang penuh sebagai pejabat Kepala  Negara dan Kepala Pemerintahan NKRI hingga Oktober 2019 mendatang. Artinya, Presiden wajib melindungi warga negaranya dari ancaman yang mengganggu keamanan nasional. Artinya, maklumat melarang demo dari 22 Mei hingga 25 Mei 2019 masih berhak untuk dinyatakan Presiden dan berlaku dari Sabang hingga Merauke.

#SaveNKRI
#cyberNKRI

Minggu, 19 Mei 2019

TIDAK ADA BUKTI KECURANGAN PEMILU,ITU PUTUSAN HAKIM BAWASLU


Jadi gini yah, pertama: yang namanya salah input situng itu bukan kecurangan. Kalo kecurangan itu adalah bagian dari tindakan ilegal. ⁣

Perhitungan KPU untuk penetapan Pemenang Pilpres tgl 25 Mei 2019 adalah berdasarkan hasil rekapitulasi manual C1 yang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat desa hingga tingkat Nasional yang dihadiri para saksi paslon, saksi parpol, saksi timses, ada bawaslu, ada juga lembaga2 pemantau pemilu ikut menyaksikan, masyarakat pun ikut menyaksikan.⁣

Perhitungannya pun dilakukan TERBUKA, disaksikan masyarakat dan disiarkan di Televisi Nasional juga bisa diakses oleh masyarakat lewat situs pemilu2019.kpu.go.id.⁣

Kedua: Yang namanya BUKTI KECURANGAN bukan soal banyak-banyakan bukti melainkan soal bukti itu relevan apa enggak. Mau berkontener2 kalo bukti gak relevan yah emang gak akan dibaca pak Hakim😆⁣

Bukti itu harus VALID dan KUAT. Bukan cuman ngomong curang....curang....curang.......Giliran suruh nunjukin bukti, nunjukinnya yang TPS nya tanggal lahir dan tahun lahir sama..⁣

Duh.....duh, kalian ini apa gak tau?⁣
Penulisan ini bahkan sudah biasa dilakukan sejak awal 2000-an. Aturan soal penulisan itu pun menurut dia sudah ditegaskan dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2010.⁣

Kalau orang yang tidak ingat tanggal lahirnya, tetapi ingat bulannya, itu ditulis tanggal 15 (kemudian bulannya sesuai bulan yang diingat mereka). Kemudian, kalau dia tidak ingat tanggal lahir dan bulan lahirnya itu ditulis 1 Juli⁣

Nah...kalo jadi apatis sama MK, bisa jadi mereka sadar bahwasanya kecurangan sebanyak 15 juta itu emang enggak ada😁

AR DI PERIKSA JADI SAKSI


Jakarta - Penyidik Subdit Kamneg Dtreskrimum Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan makar tersangka Eggi Sudjana. Salah satunya memanggil tokoh PAN, Amien Rais.

"Besok Senin (20/5), Krimum Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan saksi Amien Rais," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi detikcom, Minggu (19/5/2019).

Pemeriksaan terhadap Amien Rais dijadwalkan pada Senin (20/5) pukul 10.00 WIB besok. Amien akan dimintai keterangan sebagai saksi.

"Statusnya saksi untuk tersangka Eggi Sudjana," kata Argo.

Baca juga: Kasus Makar Eggi Sudjana, Penyidik Cecar Kivlan Zen soal Kata 'Merdeka'

Saat ditanya kemungkinan status saksi Amien Rais bisa dinaikkan sebagai tersangka, Argo menjawab, "Semua kemungkinan bisa terjadi."

Seperti diketahui, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar. Eggi menjadi tersangka makar setelah ucapan 'people power' di depan rumah Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, 17 April 2019.

Eggi telah ditahan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (14/5) pagi. Penahanan dilakukan setelah polisi memanggilnya sebagai tersangka dan menangkapnya di Polda Metro Jaya seusai pemeriksaan pada Senin (13/5) malam.

Baca juga: Jadi Saksi Kasus Makar Eggi Sudjana, Kivlan Zen Sambangi Polda Metro

Simak Juga 'Ini Alasan Polisi Menangkap Eggi Sudjana':

Sabtu, 18 Mei 2019

Satu demi satu provokator di tangkap Polri.

Jelang Aksi Besok, Ketua GNPF Ulama Bogor Ditangkap Polisi

Ketua GNPF Ulama Bogor Ustaz Iyus Khaerunnas ditangkap Polres Bogor Kota
Foto :
Ketua GNPF Ulama Bogor Ustaz Iyus Khaerunnas ditangkap Polres Bogor Kota
VIVA – Ketua GNPF Ulama Bogor Raya sekaligus Kordinator Aksi Tolak Kecurangan Pemilu yang akan dilangsungkan pada Sabtu 18 Mei 2019 besok, Ustaz Iyus Khaerunnas, ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota. 
Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Beni Mahyudin yang saat ini masih mendampingi proses pemeriksaan. "Menurut penyidik sudah tersangka ya. Saat ini sedang di-BAP didampingi kuasa hukum," kata Kuasa Hukum Beni Mahyudin yang didampingi Another Hapin Nurgus di Polresta Bogor Kota kepada VIVA, Jumat 17 Mei 2019 malam. 
BACA JUGA
Beni menjelaskan, Kepolisian menjerat dengan Undang-Undang ITE.  Namun, terkait pasal yang dijerat saat ini tim kuasa hukum masih mendampingi jalannya BAP. "Saya belum bisa jelaskan saat ini yang jelas undang undang ITE," kata dia. Beni mengatakan, menurut keterangan Kepolisian penangkapan ini bukan atas laporan seseorang melainkan temuan Police Cyber di media sosial Youtube. Berdasarkan keterangan kliennya, terdapat video yang terpenggal, ketika Ustaz Iyus menjelaskan masalah Jihad.