Jumat, 17 April 2026

Simbiosis Semu, Harapan yang Diproduksi, dan Retaknya Kepercayaan Publik di Daerah*)

                                Simbiosis Semu, Harapan yang Diproduksi,

                              dan Retaknya Kepercayaan Publik di Daerah*)


                                                        Dr. Moh Husni Tahir Hamid, C.L.A.**)


Pengantar Penyunting

Peristiwa penindakan hukum terhadap pejabat daerah kembali menghadirkan

pertanyaan lama yang belum tuntas: apakah problem utama kita terletak pada

individu, atau justru pada pola yang terus berulang dalam sistem pemerintahan

daerah? Tulisan ini mengajak pembaca melihat lebih dalam relasi antara harapan

publik, keterbatasan fiskal, dan kualitas tata kelola. Dengan mengambil ilustrasi

dinamika daerah seperti Trenggalek, artikel ini tidak berangkat dari kasus,

melainkan dari pola yang lebih luas—sebuah relasi yang tampak saling

menguntungkan, namun menyimpan ketimpangan yang tidak selalu terlihat.

Penindakan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap sejumlah

pejabat daerah bukan lagi peristiwa yang benar-benar mengejutkan. Ia telah

menjadi semacam ritme yang berulang dalam lanskap pemerintahan lokal: datang,

mengagetkan publik, menjadi sorotan nasional, lalu perlahan memudar sebelum

kembali muncul dalam bentuk lain.

Namun, yang sering luput dari perhatian bukanlah peristiwanya, melainkan pola

yang melatarinya.

Di balik setiap peristiwa penegakan hukum, terdapat struktur relasi yang lebih dalam,

relasi antara kekuasaan, anggaran, dan harapan publik. Relasi inilah yang, dalam

banyak kasus, membentuk apa yang dapat disebut sebagai simbiosis semu:

hubungan yang tampak saling menguntungkan antara pemerintah dan masyarakat,

tetapi secara substantif tidak sepenuhnya seimbang.

Harapan sebagai Komoditas Politik

Dalam sistem demokrasi lokal, harapan bukan sekadar aspirasi. Ia adalah

komoditas politik.

    Setiap kontestasi elektoral di daerah pada dasarnya adalah proses produksi

harapan. Janji pembangunan, program prioritas, dan visi masa depan disusun

bukan hanya sebagai rencana kebijakan, tetapi juga sebagai instrumen mobilisasi

dukungan. Harapan diproyeksikan, diperkuat, dan disebarluaskan sebagai

gambaran tentang masa depan yang lebih baik.

Di daerah seperti Trenggalek, yang merepresentasikan banyak wilayah dengan

kapasitas fiskal terbatas, narasi pembangunan sering kali menjadi alat utama untuk

menjembatani kesenjangan antara kebutuhan masyarakat dan kemampuan

pemerintah. Jalan yang lebih baik, layanan yang lebih cepat, kesejahteraan yang

meningkat, semuanya menjadi bagian dari konstruksi harapan.

Namun, persoalannya bukan pada harapan itu sendiri. Persoalannya terletak pada

bagaimana harapan tersebut diproduksi tanpa selalu disertai dengan kalkulasi

kapasitas yang memadai.

Keterbatasan Fiskal dan Realitas Anggaran

Pemerintahan daerah tidak bekerja dalam ruang tanpa batas. Ia dibatasi oleh

struktur fiskal yang sering kali sempit dan kaku.

Sebagian besar daerah di Indonesia masih bergantung pada transfer dari

pemerintah pusat. Pendapatan asli daerah relatif terbatas, sementara kebutuhan

belanja terus meningkat. Di sisi lain, struktur belanja juga menunjukkan dominasi

belanja rutin, terutama belanja pegawai, yang menyerap porsi signifikan dari

anggaran.

Dalam kondisi seperti ini, ruang fiskal untuk melakukan inovasi kebijakan menjadi

terbatas. Banyak program yang secara politis dijanjikan tidak sepenuhnya dapat

direalisasikan secara teknokratis.

Di sinilah muncul ketegangan mendasar: antara harapan yang tinggi dan kapasitas

yang terbatas.

Ketika harapan terus diproduksi, tetapi kapasitas tidak bertumbuh secara

proporsional, maka kesenjangan menjadi tak terhindarkan. Dan kesenjangan inilah

yang menjadi titik awal dari berbagai persoalan lanjutan.

Dari Ketegangan ke Distorsi

Ketika tekanan politik untuk memenuhi harapan publik meningkat, sementara ruang

fiskal terbatas, maka keputusan-keputusan kebijakan tidak selalu diambil dalam

kerangka rasionalitas anggaran.

Dalam kondisi tertentu, muncul kecenderungan untuk “memaksakan” program,

mencari celah pembiayaan, atau bahkan mengambil jalan pintas yang menyimpang

dari prinsip tata kelola yang sehat.

Tentu tidak semua pemerintah daerah berada dalam posisi ini. Namun, struktur

insentif yang ada sering kali mendorong terjadinya distorsi.

    Di satu sisi, kepala daerah dituntut untuk menunjukkan kinerja dan memenuhi janji.

Di sisi lain, mereka dibatasi oleh kapasitas fiskal yang tidak fleksibel. Ketika kedua

tekanan ini bertemu, ruang abu-abu dalam pengelolaan kebijakan menjadi semakin

lebar.

Dan di ruang inilah, risiko penyimpangan meningkat.

Simbiosis yang Tidak Pernah Setara

Relasi antara pemerintah dan masyarakat dalam konteks ini tampak seperti

hubungan yang saling menguntungkan. Pemerintah memperoleh legitimasi melalui

janji dan program. Masyarakat memperoleh harapan akan perubahan.

Namun, hubungan ini tidak sepenuhnya setara.

Pemerintah memperoleh keuntungan di awal, dukungan politik, stabilitas, dan

legitimasi. Sementara masyarakat menanggung risiko di belakang, ketika janji tidak

terealisasi, ketika program tidak berdampak, atau ketika muncul persoalan dalam

pengelolaan kewenangan.

Inilah esensi dari simbiosis semu.

Ia tidak selalu terlihat dalam angka-angka APBD. Ia tidak tercatat dalam laporan

kinerja. Tetapi ia hidup dalam persepsi public, dalam jarak antara apa yang

dijanjikan dan apa yang dirasakan.

Akumulasi Kekecewaan dan Erosi Kepercayaan

Kekecewaan publik jarang lahir dari satu peristiwa. Ia adalah hasil dari akumulasi.

Dimulai dari hal-hal kecil: pelayanan yang lambat, program yang tidak terasa

manfaatnya, atau janji yang tertunda. Lalu diperkuat oleh pengalaman yang lebih

besar: kebijakan yang tidak efektif, atau peristiwa yang mengguncang kepercayaan.

Ketika penindakan hukum terhadap pejabat publik terjadi, ia bukan hanya dilihat

sebagai kasus individual. Ia dibaca sebagai konfirmasi atas keraguan yang telah

lama ada.

Dalam konteks ini, kepercayaan publik menjadi variabel yang paling rentan. Sekali

tergerus, ia sulit dipulihkan.

Masyarakat menjadi lebih skeptis. Partisipasi menurun. Kebijakan publik tidak lagi

diterima dengan optimisme, tetapi dengan kecurigaan.

Dalam jangka panjang, kondisi ini berbahaya. Bukan hanya bagi legitimasi

pemerintah, tetapi juga bagi efektivitas kebijakan itu sendiri.

Masalah Struktural, Bukan Sekadar Personal

Salah satu kesalahan umum dalam membaca fenomena ini adalah melihatnya

semata sebagai persoalan individu. Seolah-olah setiap kasus adalah anomali,

bukan bagian dari pola. Pendekatan seperti ini cenderung menyederhanakan

persoalan.

Padahal, banyak dari dinamika yang terjadi justru berakar pada struktur: pada cara

anggaran disusun, pada hubungan antara pusat dan daerah, pada tekanan politik

yang melekat dalam sistem demokrasi lokal.

Ketika sistem mendorong produksi harapan tanpa mekanisme pengendalian yang

kuat, maka ketidakseimbangan menjadi sesuatu yang sistemik.

Ketika legitimasi lebih mudah dibangun daripada akuntabilitas, maka kepercayaan

menjadi rapuh.

Mengelola Harapan, Memperkuat Kapasitas

Memutus siklus ini tidak cukup dengan penindakan hukum semata. Ia memerlukan

pendekatan yang lebih mendasar.

Pertama, pengelolaan harapan publik harus dilakukan secara realistis. Janji

kebijakan perlu didasarkan pada kapasitas fiskal yang tersedia, bukan sekadar

kebutuhan politik jangka pendek.

Kedua, transparansi anggaran harus diperkuat. APBD tidak boleh hanya menjadi

dokumen teknis yang sulit dipahami, tetapi harus menjadi instrumen akuntabilitas

yang terbuka bagi publik.

Ketiga, partisipasi masyarakat harus ditingkatkan secara substantif. Bukan hanya

dalam perencanaan formal, tetapi juga dalam pengawasan dan evaluasi kebijakan.

Keempat, integritas harus menjadi fondasi utama. Dalam kondisi fiskal terbatas

sekalipun, integritas adalah variabel yang tidak dapat dinegosiasikan.

Penutup: Mengembalikan Makna Kepercayaan

Peristiwa penindakan hukum akan selalu menjadi bagian dari dinamika

pemerintahan. Ia penting sebagai mekanisme koreksi. Namun, ia tidak boleh

menjadi satu-satunya cara untuk memperbaiki sistem.

Yang lebih penting adalah bagaimana mencegah agar pola yang sama tidak terus

berulang.

Selama harapan terus diproduksi tanpa diimbangi dengan kapasitas dan tata kelola

yang memadai, maka simbiosis semu akan tetap menjadi bagian dari realitas

pemerintahan daerah.

Dan setiap kali pola itu berulang, yang paling terkikis bukan hanya anggaran atau

program, tetapi sesuatu yang jauh lebih mendasar: kepercayaan publik.

Padahal, tanpa kepercayaan, pemerintahan tidak hanya kehilangan legitimasi. Ia

kehilangan fondasi untuk bekerja secara efektif, dan pada akhirnya, kehilangan

makna keberadaannya.

Klampisan, Suroadakan, Sabtu,Pon,23 Syawal1447H

*) Tulisan ini sepenuhnya merupakan hasil kajian dan analisis pribadi penulis. Seluruh pendapat, argumentasi,

serta rekomendasi yang dikemukakan tidak mewakili ataupun mencerminkan kedudukan jabatan maupun

Institusi tempat penulis bernaung.

**) Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek (2024-2029), Fraksi Golongan Karya, Ketua DPC Partai Hanura

Kabupaten Trenggalek, Anggota Pansus LKPJ Tahun 2025.