Simbiosis Semu, Harapan yang Diproduksi,
dan Retaknya Kepercayaan Publik di Daerah*)
Dr. Moh Husni Tahir Hamid, C.L.A.**)
Pengantar Penyunting
Peristiwa penindakan hukum terhadap pejabat daerah kembali menghadirkan
pertanyaan lama yang belum tuntas: apakah problem utama kita terletak pada
individu, atau justru pada pola yang terus berulang dalam sistem pemerintahan
daerah? Tulisan ini mengajak pembaca melihat lebih dalam relasi antara harapan
publik, keterbatasan fiskal, dan kualitas tata kelola. Dengan mengambil ilustrasi
dinamika daerah seperti Trenggalek, artikel ini tidak berangkat dari kasus,
melainkan dari pola yang lebih luas—sebuah relasi yang tampak saling
menguntungkan, namun menyimpan ketimpangan yang tidak selalu terlihat.
Penindakan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap sejumlah
pejabat daerah bukan lagi peristiwa yang benar-benar mengejutkan. Ia telah
menjadi semacam ritme yang berulang dalam lanskap pemerintahan lokal: datang,
mengagetkan publik, menjadi sorotan nasional, lalu perlahan memudar sebelum
kembali muncul dalam bentuk lain.
Namun, yang sering luput dari perhatian bukanlah peristiwanya, melainkan pola
yang melatarinya.
Di balik setiap peristiwa penegakan hukum, terdapat struktur relasi yang lebih dalam,
relasi antara kekuasaan, anggaran, dan harapan publik. Relasi inilah yang, dalam
banyak kasus, membentuk apa yang dapat disebut sebagai simbiosis semu:
hubungan yang tampak saling menguntungkan antara pemerintah dan masyarakat,
tetapi secara substantif tidak sepenuhnya seimbang.
Harapan sebagai Komoditas Politik
Dalam sistem demokrasi lokal, harapan bukan sekadar aspirasi. Ia adalah
komoditas politik.
Setiap kontestasi elektoral di daerah pada dasarnya adalah proses produksi
harapan. Janji pembangunan, program prioritas, dan visi masa depan disusun
bukan hanya sebagai rencana kebijakan, tetapi juga sebagai instrumen mobilisasi
dukungan. Harapan diproyeksikan, diperkuat, dan disebarluaskan sebagai
gambaran tentang masa depan yang lebih baik.
Di daerah seperti Trenggalek, yang merepresentasikan banyak wilayah dengan
kapasitas fiskal terbatas, narasi pembangunan sering kali menjadi alat utama untuk
menjembatani kesenjangan antara kebutuhan masyarakat dan kemampuan
pemerintah. Jalan yang lebih baik, layanan yang lebih cepat, kesejahteraan yang
meningkat, semuanya menjadi bagian dari konstruksi harapan.
Namun, persoalannya bukan pada harapan itu sendiri. Persoalannya terletak pada
bagaimana harapan tersebut diproduksi tanpa selalu disertai dengan kalkulasi
kapasitas yang memadai.
Keterbatasan Fiskal dan Realitas Anggaran
Pemerintahan daerah tidak bekerja dalam ruang tanpa batas. Ia dibatasi oleh
struktur fiskal yang sering kali sempit dan kaku.
Sebagian besar daerah di Indonesia masih bergantung pada transfer dari
pemerintah pusat. Pendapatan asli daerah relatif terbatas, sementara kebutuhan
belanja terus meningkat. Di sisi lain, struktur belanja juga menunjukkan dominasi
belanja rutin, terutama belanja pegawai, yang menyerap porsi signifikan dari
anggaran.
Dalam kondisi seperti ini, ruang fiskal untuk melakukan inovasi kebijakan menjadi
terbatas. Banyak program yang secara politis dijanjikan tidak sepenuhnya dapat
direalisasikan secara teknokratis.
Di sinilah muncul ketegangan mendasar: antara harapan yang tinggi dan kapasitas
yang terbatas.
Ketika harapan terus diproduksi, tetapi kapasitas tidak bertumbuh secara
proporsional, maka kesenjangan menjadi tak terhindarkan. Dan kesenjangan inilah
yang menjadi titik awal dari berbagai persoalan lanjutan.
Dari Ketegangan ke Distorsi
Ketika tekanan politik untuk memenuhi harapan publik meningkat, sementara ruang
fiskal terbatas, maka keputusan-keputusan kebijakan tidak selalu diambil dalam
kerangka rasionalitas anggaran.
Dalam kondisi tertentu, muncul kecenderungan untuk “memaksakan” program,
mencari celah pembiayaan, atau bahkan mengambil jalan pintas yang menyimpang
dari prinsip tata kelola yang sehat.
Tentu tidak semua pemerintah daerah berada dalam posisi ini. Namun, struktur
insentif yang ada sering kali mendorong terjadinya distorsi.
Di satu sisi, kepala daerah dituntut untuk menunjukkan kinerja dan memenuhi janji.
Di sisi lain, mereka dibatasi oleh kapasitas fiskal yang tidak fleksibel. Ketika kedua
tekanan ini bertemu, ruang abu-abu dalam pengelolaan kebijakan menjadi semakin
lebar.
Dan di ruang inilah, risiko penyimpangan meningkat.
Simbiosis yang Tidak Pernah Setara
Relasi antara pemerintah dan masyarakat dalam konteks ini tampak seperti
hubungan yang saling menguntungkan. Pemerintah memperoleh legitimasi melalui
janji dan program. Masyarakat memperoleh harapan akan perubahan.
Namun, hubungan ini tidak sepenuhnya setara.
Pemerintah memperoleh keuntungan di awal, dukungan politik, stabilitas, dan
legitimasi. Sementara masyarakat menanggung risiko di belakang, ketika janji tidak
terealisasi, ketika program tidak berdampak, atau ketika muncul persoalan dalam
pengelolaan kewenangan.
Inilah esensi dari simbiosis semu.
Ia tidak selalu terlihat dalam angka-angka APBD. Ia tidak tercatat dalam laporan
kinerja. Tetapi ia hidup dalam persepsi public, dalam jarak antara apa yang
dijanjikan dan apa yang dirasakan.
Akumulasi Kekecewaan dan Erosi Kepercayaan
Kekecewaan publik jarang lahir dari satu peristiwa. Ia adalah hasil dari akumulasi.
Dimulai dari hal-hal kecil: pelayanan yang lambat, program yang tidak terasa
manfaatnya, atau janji yang tertunda. Lalu diperkuat oleh pengalaman yang lebih
besar: kebijakan yang tidak efektif, atau peristiwa yang mengguncang kepercayaan.
Ketika penindakan hukum terhadap pejabat publik terjadi, ia bukan hanya dilihat
sebagai kasus individual. Ia dibaca sebagai konfirmasi atas keraguan yang telah
lama ada.
Dalam konteks ini, kepercayaan publik menjadi variabel yang paling rentan. Sekali
tergerus, ia sulit dipulihkan.
Masyarakat menjadi lebih skeptis. Partisipasi menurun. Kebijakan publik tidak lagi
diterima dengan optimisme, tetapi dengan kecurigaan.
Dalam jangka panjang, kondisi ini berbahaya. Bukan hanya bagi legitimasi
pemerintah, tetapi juga bagi efektivitas kebijakan itu sendiri.
Masalah Struktural, Bukan Sekadar Personal
Salah satu kesalahan umum dalam membaca fenomena ini adalah melihatnya
semata sebagai persoalan individu. Seolah-olah setiap kasus adalah anomali,
bukan bagian dari pola. Pendekatan seperti ini cenderung menyederhanakan
persoalan.
Padahal, banyak dari dinamika yang terjadi justru berakar pada struktur: pada cara
anggaran disusun, pada hubungan antara pusat dan daerah, pada tekanan politik
yang melekat dalam sistem demokrasi lokal.
Ketika sistem mendorong produksi harapan tanpa mekanisme pengendalian yang
kuat, maka ketidakseimbangan menjadi sesuatu yang sistemik.
Ketika legitimasi lebih mudah dibangun daripada akuntabilitas, maka kepercayaan
menjadi rapuh.
Mengelola Harapan, Memperkuat Kapasitas
Memutus siklus ini tidak cukup dengan penindakan hukum semata. Ia memerlukan
pendekatan yang lebih mendasar.
Pertama, pengelolaan harapan publik harus dilakukan secara realistis. Janji
kebijakan perlu didasarkan pada kapasitas fiskal yang tersedia, bukan sekadar
kebutuhan politik jangka pendek.
Kedua, transparansi anggaran harus diperkuat. APBD tidak boleh hanya menjadi
dokumen teknis yang sulit dipahami, tetapi harus menjadi instrumen akuntabilitas
yang terbuka bagi publik.
Ketiga, partisipasi masyarakat harus ditingkatkan secara substantif. Bukan hanya
dalam perencanaan formal, tetapi juga dalam pengawasan dan evaluasi kebijakan.
Keempat, integritas harus menjadi fondasi utama. Dalam kondisi fiskal terbatas
sekalipun, integritas adalah variabel yang tidak dapat dinegosiasikan.
Penutup: Mengembalikan Makna Kepercayaan
Peristiwa penindakan hukum akan selalu menjadi bagian dari dinamika
pemerintahan. Ia penting sebagai mekanisme koreksi. Namun, ia tidak boleh
menjadi satu-satunya cara untuk memperbaiki sistem.
Yang lebih penting adalah bagaimana mencegah agar pola yang sama tidak terus
berulang.
Selama harapan terus diproduksi tanpa diimbangi dengan kapasitas dan tata kelola
yang memadai, maka simbiosis semu akan tetap menjadi bagian dari realitas
pemerintahan daerah.
Dan setiap kali pola itu berulang, yang paling terkikis bukan hanya anggaran atau
program, tetapi sesuatu yang jauh lebih mendasar: kepercayaan publik.
Padahal, tanpa kepercayaan, pemerintahan tidak hanya kehilangan legitimasi. Ia
kehilangan fondasi untuk bekerja secara efektif, dan pada akhirnya, kehilangan
makna keberadaannya.
Klampisan, Suroadakan, Sabtu,Pon,23 Syawal1447H
*) Tulisan ini sepenuhnya merupakan hasil kajian dan analisis pribadi penulis. Seluruh pendapat, argumentasi,
serta rekomendasi yang dikemukakan tidak mewakili ataupun mencerminkan kedudukan jabatan maupun
Institusi tempat penulis bernaung.
**) Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek (2024-2029), Fraksi Golongan Karya, Ketua DPC Partai Hanura
Kabupaten Trenggalek, Anggota Pansus LKPJ Tahun 2025.