Jumat, 11 Februari 2022

KPK KEMBALI MENYISIR TULUNGAGUNG

 

Kasus Proyek Pelebaran 4 Ruas Jalan Dinas PUPR, Kejari Tulungagung: Tetapkan AK Tersangka

Kejaksaan Negeri Tulungagung menetapkan satu tersangka, dugaan korupsi empat proyek pelebaran jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018.

Sebagaimana ditetapkan tersangka AK seorang perempuan Direktur di PT Kya Graha, jalan KH Hasyim Asy’ari Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Mujiarto, S.H.,M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Agung Tri Raditya lewat rilis yang diterima mattanews.co, Kamis (10/2/2022) Sore.

“Jadi begini, sebenarnya penetapan tersangka AK sudah dilakukan pada Rabu (9/2),” kata Agung.

Tersangka tersebut sangat kooperatif sekali, saat ditanya penyidik, dan sudah kita periksa dua kali sebagai saksi,” imbuhnya.

Mantan Kasi Pidum Kejari Tabalong Kalimantan Selatan itu menambahkan, empat proyek pelebaran jalan di Dinas PUPR tahun anggaran 2018 tersebut menarik seorang direktur sebagai tersangka.

“Iya benar, empat proyek pelebaran jalan itu Tenggong-Purwodadi, Sendang-Penampihan, Jeli-Picisan, dan Boyolangu-Campurdarat Kabupaten Tulungagung,” tambahnya.

“Keempat proyek pelebaran jalan itu dilakukan oleh perusahaan yang sama,” imbuhnya.

Lebih lanjut Agung menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik dimulai mulai pukul 13.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB pada hari Rabu (9/2) kemarin.

Ada 30 pertanyaan yang diajukan penyidik pada AK,” terangnya.

“Ini panggilan ketiga, karena sebelumnya dua kali tidak datang,” sambungnya.

Menurut Agung, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, AK tidak ditahan oleh penyidik, dengan alasan pada saat pemeriksaan selalu kooperatif.

Ia menyebut dengan adanya dua alat bukti merupakan dasar kuat untuk menjerat perbuatan AK, selain itu telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang diindikasi telah dilakukannya.

Pidana yang dimaksud adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.

Selama pemeriksaan tersangka didampingi kuasa hukum yang ditunjuk Kejaksaan Negeri,” sambungnya.

Lebih dalam Agung menuturkan, pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi dan 3 saksi ahli, sekaligus saksi ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

Selain itu, dalam kasus yang menyeret AK sebenarnya sudah diberi kesempatan untuk mengganti kelebihan bayar selama 60 hari.

“Memang ada temuan kelebihan bayar sebesar 2,4 Miliar dari hasil pemeriksaan,” tuturnya.

Namun meski demikian, dari keseluruhan kerugian sebesar 2,4 Miliar baru dikembalikan 1,7 Miliar,” sambungnya.

“Bilamana dalam pengembangan penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang terlibat, dengan demikian tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Dan sekarang ini baru kita tetapkan AK sebagai tersangka,” pungkasnya.



Selasa, 08 Februari 2022

TOKOH MUHAMMADIYAH MENINGGAL DUNIA

 INNALILAHI, Tokoh Muhammadiyah Prof Yahya Muhaimin Meninggal dunia

PURWOKERTO, Suara Muhammadiyah – Inna lillahi wa innaa ilaihi rajiun, Tokoh Muhammadiyah Prof Yahya Muhaimin meninggal dunia pada Rabu 9 Februari 2022 sekitar jam 10:00 wib.

Muhammadiyah turut kehilangan sosok intelektual muslim yang mumpuni dan berintegritas keilmuan tinggi. Prof Yahya Muhaimin merupakan anggota PP Muhammadiyah periode 2000-2005, dan Mendikbud RI 1999-2001.

Tokoh Muhammadiyah kelahiran Bumiayu ini meninggal di usia 79 tahun. Sejak tahun 2019 Prof Yahya Muhaimin sempat dirawat di beberapa rumah sakit.

Kiprah Prof Yahya Muhaimin terhadap dunia pendidikan sangat luar biasa. Selain menjadi dosen di Universitas Gadjah Mada (UGM), dirinya merintis dan mengembangkan pendidikan di daerah tempat kelahirannya dan sempat menjadi Rektor Universitas Peradaban di Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah.

Semoga Prof Yahya Muhaimin husnul khatimah dan berlimpah maghfirah serta rahmat Allah. Allahumaghfirlahu warhamhu wangafihi wagfunganhu