Selasa, 21 Desember 2021

HUT PARTAI HANURA 15

 HARI ULANG TAHUN PARTAI HANURA KE 15 DI RAMAIKAN DI SETIAP KABUPATEN KOTA SE INDONESIA

Selasa 21 Desember 2021 Partai Hati Nurani Rakyat merayakan Hari kelahirannya yang ke 15.Dpp Partai Hanura merayakan di kantor Partai Hanura yang di hadiri seluruh pejabat teras.Perayaan HUT juga dilakukan dengan zoom keseluruh DPC Hanura seluruh Indonesia.

Perayaan HUT PARTAI Hanura yang ke 15 kali ini dilakukan dengan mengelar doa bersama juga santunan kepada anak yatim piatu serta bantuan untuk masyarakat Gunung Semeru.

DPP Partai Hanura juga mengintruksikan ke seluruh jajaran DPD dan DPC Partai Hanura se Indonesia untuk ikut meringankan beban masyarakat yang kesusahan selain tumpengan di kantor DPD dan DPC Partai Hanura seluruh Indonesia.Bentuk meringankan beban masyarakat itu diwajibkan minimal kerja bakti membersihkan lingkungan masing masing maupon menyantuni anak yatim piatu.

Pantauan Cipeter Times di kabupaten Tulungagung DPC partai Hanura juga mengadakan potong Tumpeng serta doa bersama seluruh jajaran pengurus DPC partai Hanura Tulungagung.






Jumat, 17 September 2021

Visi dan Misi Cawabup Tulungagung

 TULUNGAGUNG – Rapat Paripurna  dengan agenda penyampaian Visi dan Misi Calon Wakil  Bupati ( Cawabup) Kabupaten Tulungagung sisa masa jabatan tahun 2018 – 2023, dilaksanakan  di Ruang Graha Wicaksana Gedung DPRDTulungagung. Jum’at (17/09/2021) Sore.

Visi Misi yang disampaikan kedua Calon Wakil Bupati menjadi pertimbangan utama untuk memutuskan pilihan definitif, sehingga hanya calon kepala daerah yang memiliki Visi Misi logis yang dipilih.Hal itu dikarenakan untuk menghindari jebakan janji janji politik yang  berlebihan terhadap realitas di lapangan.

Penampilan pertama berdasarkan nomor urut 1 ialah  Gatut Sunu Wibowo, S.E dari PDIP dan nomor  urut 2, Panhis Yody Wirawan, S,H., M.Kn  dari  Partai  NasDem, kedua calon  ini  masing-masing  diberi waktu 15 menit untuk memaparkan Visi dan Misinya.

Visi misi yang disampaikan oleh calon Bupati Gatut Sunu Wibowo salah satunya  disebutkan, mewujudkan keterjangkauan akses pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas, inklusif dan berdaya saing.

Mendorong pemuatan ekonomi kerakyatan yang berbasis kearifan lokal dan potensi daerah, pementasan kemiskinan dan perlindungan sosial dalam mewujudkan ketentraman , rasa aman serta ketertiban masyarakat .

Sementara, Pembangunan infrastruktur wilayah pinggiran yang berkualitas dalam mewujudkan pemerataan pembangunan, menguatkan pemerintah yang akuntabel, profesional dan transparan yang berlintas pada kepuasan masyarakat.Sebagai calon Bupati, saya berfokus pada peningkatan konsumsi rumah tangga dan ini bisa dilakukan dengan meningkatkan daya beli sebgian besar masyarakat Tulungagung dengan mengingat bahwa bagian terbesar dari masyarakat bekerja pada sektor pertanian , industri pengolahan dan perdagangan, maka pembangunan ekonomi yang menitik beratkan penciptaan nilai tambah diketiga sektor tersebut akan mempercepat proses perekonomian di Tulungagung.


Kemudian, penanggulangan kemiskinan untuk menghadang laju kemiskinan perlu ditekankan upaya perluasan dan percepatan penyaluran jaring pengaman sosial baik dari pusat maupun daerah, selain itu proses pendataan kemiskinan harus dilakukan mengingat besarnya munculnya orang miskin baru sebagai dampak dari Pandemi.

Selanjutnya, tampil membacakan Visi misi adalah calon wakil  Panhis Yody  Wirawan antara lain menyebutkan,
bahwa konsentrasi strategi dalam pembangunan daerah, kebijakan umum , program prioritas dan arah kebijakan keuangan daerah dengan berpedoman pada RPJMD ( Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Tulungagung, artinya bahwa kita akan konsentrasi dalam bentuk tata cara pembangunan di Kabupaten  Tulungagung untuk lebih fokus dan lebih spesifik yang semuanya terpapar di dalam RPJMD.

RPJMD bertujuan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara  perencanaan pembangunan Nasional , provinsi dan kabupaten sesuai dengan peraturan daerah nomor 6 tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Tulungagung tahun 2018- 2023.

Untuk program kinerja kedepan dengan penekanan pendidikan, kesehatan, ekonomi , keagamaan , sosial budaya Tulungagung menuju masyarakat yang Ayem tentrem mulyo  dan tinoto,  artinya di dalam sebuah pemerintahan tentunya terdapat opini masing masing yang mereka harus menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku,  oleh karena itu di dalam memberikan saran adalah bagaimana secara teknis kita mampu mewujudkan secara cepat , tepat sehingga sasarannya terpenuhi menjadi sesuatu yang baik dengan semboyan “Ayem Tentrem Mulyo dan Tinoto”.

Selain itu, mendukung program kerja pembangunan  Bupati Tulungagung yang telah di cantumkan dalam  RPJMD  dan dijabarkan dalam KUA PPAS  kebijakan  umum anggaran prioritas dan plafon anggaran sementara dan  selanjutnya dimasukkan dalam program APBD Kabupaten Tulungagung.

Dikatakan pula,  senantiasa menciptakan hubungan sinergis dengan hubungan perangkat OPD  ( Organisasi Perangkat Daerah), DPRD  serta lembaga yudikatif Tulungagung.

Pendalaman tersebut berisi penekanan dan harapan, agar visi misi masing-masing Calon Wakil Bupati betul-betul diterapkan untuk melengkapi visi misi Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya, demi kesejahteraan warga Tulungagung dan keberhasilan pembangunan di Kabupaten Tulungagung.

Dalam konteks diharapkan proses pemilihan wakil bupati besok dapat menghasilkan calon pemimpin daerah yang baik, cerdas, amanah dan kompeten.copy paste indah 



Sabtu, 04 September 2021

PEMGUNDIAN NO URUT CAWABUB



RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN TULUNGAGUNG MENGAMBIL NO UNDIAN CAWABUB 

Hari ini tanggal 4 september 2021 DPRD kabupaten Tulungagung mengadakan Rapat Paripurna dalam rangka pengundian no urut untuk calon wakil bupati Tulungagung.

Pengambilan no urut dilakukan oleh panitia pemilihan wakil bupati dengan calon wakil bupati yang sudah memenuhi persyaratan administrasi.

Kedua calon atau pengurus partai pengusung masing masing ikut menyaksikan pengambilan lot no urut tersebut lalu di perlihatkan kepada peserta rapat dan wartawan.

No urut 1 di dapatkan oleh bapak Gathot sunu yang di usung oleh partai PDIP dan no urut 2 di peroleh bapak ..... Yang di usung oleh partai Nasdem.

Demikian susunan rapat paripurna DPRD kabupaten Tulungagung terlaksana dengan tertip dan aman.

Yusdiono






Rabu, 30 Juni 2021

PPKM Darurat di Jawa dan Bali Berlaku 3-20 Juli, Ini Aturan Lengkapnya

Pemerintah telah resmi menetapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali per 3 Juli. Aturan berlaku sampai 2 minggu setelahnya.


 Ada beberapa kebijakan penting yang diambil Presiden Jokowi terkait hal tersebut. Semata-mata demi memutus penularan corona.

Menurut informasi yang dihimpun kumparan, berikut aturan lengkap dalam PPKM Darurat:
I. Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari
II. Cakupan Area: 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.
III. Cakupan Pengetatan Aktivitas:
1. 100% Work from Home untuk sektor non essential
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup
5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk bawa pulang
7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup selesai karantina.

NEWS
·
30 Juni 2021 16:39
·
waktu baca 5 menit

PPKM Darurat di Jawa dan Bali Berlaku 3-20 Juli, Ini Aturan Lengkapnya

Konten ini diproduksi oleh kumparan
PPKM Darurat di Jawa dan Bali Berlaku 3-20 Juli, Ini Aturan Lengkapnya
searchPerbesar
Petugas gabungan merapikan spanduk pengumuman ditutupnya Taman Lapangan Banteng di Jakarta, Jumat (25/6/2021). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto
Pemerintah telah resmi menetapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali per 3 Juli. Aturan berlaku sampai 2 minggu setelahnya.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa kebijakan penting yang diambil Presiden Jokowi terkait hal tersebut. Semata-mata demi memutus penularan corona.
Menurut informasi yang dihimpun kumparan, berikut aturan lengkap dalam PPKM Darurat:
I. Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari
II. Cakupan Area: 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.
III. Cakupan Pengetatan Aktivitas:
1. 100% Work from Home untuk sektor non essential
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup
5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
ADVERTISEMENT
7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
ADVERTISEMENT
12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3.
14. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:
a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5%. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.
b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.
15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70% dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021
Berikut daftar daerah yang diterapkan PPKM Darurat:
Daerah Assesmen 4
1. Kota Tangerang
2. Kota Tangerang Selatan
3. Purwakarta
4. Jakarta Barat
5. Jakarta Timur
6. Jakarta Selatan
7. Jakarta Utara
8. Jakarta Pusat
9. Sukoharjo
10. Sleman
11. Tulungagung
12. Kota Tasikmalaya
13. Rembang
14. Kota Yogyakarta
15. Sidoarjo
16. Kota Sukabumi
17. Pati
18. Bantul
19. Madiun
20. Kota Depok
21. Bekasi
22. Kudus
23. Lamongan
24. Kota Cirebon
25. Kota Tegal
26. Kota Surabaya
27. Kota Cimahi
28. Kota Surakarta
29. Kota Mojokerto
30. Kota Bogor
31. Kota Semarang
32. Kota Malang
33. Kota Bekasi
34. Kota Salatiga
35. Kota Madiun
36. Kota Banjar
37. Kota Magelang
38. Kota Kediri
39. Kota Bandung
40. Klaten
41. Kota Blitar
42. Karawang
43. Kebumen
44. Grobogan
45. Banyumas
Daerah Assesmen 3
1. Tangerang
2. Sumedang
3. Kepulauan Seribu
4. Wonosobo
5. Kulon Progo
6. Tuban
7. Kota Denpasar
8. Serang
9. Sukabumi
10. Wonogiri
11. Gunungkidul
12. Trenggalek
13. Jembrana
14. Lebak
15. Subang
16. Temanggung
17. Situbondo
18. Buleleng
19. Kota Serang
20. Pangandaran
21. Tegal
22. Ponorogo
23. Badung
24. Kota Cilegon
25. Majalengka
26. Sragen
27. Pasuruan
28. Gianyar
29. Kuningan
30. Semarang
31. Pamekasan
32. Klungkung
33. Indramayu
34. Purbalingga
35. Pacitan
36. Bangli
37. Garut
38. Pemalang
39. Ngawi
40. Cirebon
41. Pekalongan
42. Nganjuk
43. Cianjur
44. Magelang
45. Mojokerto
46. Ciamis
47. Kota Pekalongan
48. Malang
49. Bogor
50. Kendal
51. Magetan
52. Bandung Barat
53. Karanganyar
54. Lumajang
55. Bandung
56. Jepara
57. Kota Probolinggo
58. Kota Pasuruan
59. Demak
60. Kota Batu
61. Cilacap
62. Kediri
63. Brebes
64. Jombang
65. Boyolali
66. Jember
67. Blora
68. Gresik
69. Batang
70. Bondowoso
71. Banjarnegara
72. Bojonegoro
73. Blitar
74. Banyuwangi
75. Bangkalan