POLISI BUKA SUARA: REKENING BOTOK TIDAK DIBLOKIR, HANYA DITUNDA 5 HARI*
POLISI BUKA SUARA SOAL REKENING KOORDINATOR AKSI PATI
Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait status rekening
milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB),
Supriyono alias Botok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto
menegaskan bahwa yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus
bukan pemblokiran, melainkan permohonan penundaan transaksi.
"Surat yang diajukan penyidik adalah tentang penundaan transaksi.
Dalam Pasal 26 UU No 8 Tahun 2010, penundaan transaksi dalam
proses penyelidikan lebih kurang 5 hari kerja," jelas Budhi.
Dana di rekening tersebut senilai Rp 80,9 juta terdiri dari
dana pribadi dan donasi aksi.
Bukan Disita dan Tetap Milik Nasabah
Budhi memastikan selama masa penundaan, dana tidak disita
negara maupun kepolisian.
"Rekening tersebut tetap berada di pemilik setelah 5 hari kerja," tegasnya.
Gandeng OJK dan Kemensos
Penyidik juga berkoordinasi dengan OJK dan Kementerian Sosial
untuk mendalami legalitas penggalangan dana.
Disclaimer: Informasi berdasarkan keterangan resmi Polda Metro Jaya.
#PoldaMetroJaya #AksiPati #Botok #DonasiAksi #KlarifikasiPolisi
POLISI BUKA SUARA: REKENING BOTOK TIDAK DIBLOKIR, HANYA DITUNDA 5 HARI*
POLISI BUKA SUARA SOAL REKENING KOORDINATOR AKSI PATI
Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait status rekening
milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB),
Supriyono alias Botok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto
menegaskan bahwa yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus
bukan pemblokiran, melainkan permohonan penundaan transaksi.
"Surat yang diajukan penyidik adalah tentang penundaan transaksi.
Dalam Pasal 26 UU No 8 Tahun 2010, penundaan transaksi dalam
proses penyelidikan lebih kurang 5 hari kerja," jelas Budhi.
Dana di rekening tersebut senilai Rp 80,9 juta terdiri dari
dana pribadi dan donasi aksi.
Bukan Disita dan Tetap Milik Nasabah
Budhi memastikan selama masa penundaan, dana tidak disita
negara maupun kepolisian.
"Rekening tersebut tetap berada di pemilik setelah 5 hari kerja," tegasnya.
Gandeng OJK dan Kemensos
Penyidik juga berkoordinasi dengan OJK dan Kementerian Sosial
untuk mendalami legalitas penggalangan dana.
Disclaimer: Informasi berdasarkan keterangan resmi Polda Metro Jaya.
#PoldaMetroJaya #AksiPati #Botok #DonasiAksi #KlarifikasiPolisi