Selasa, 25 Agustus 2026

Apa Urgensinya Polisi memblokir rekening botok?


POLISI BUKA SUARA: REKENING BOTOK TIDAK DIBLOKIR, HANYA DITUNDA 5 HARI*


POLISI BUKA SUARA SOAL REKENING KOORDINATOR AKSI PATI


Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait status rekening 

milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), 

Supriyono alias Botok.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto 

menegaskan bahwa yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus 

bukan pemblokiran, melainkan permohonan penundaan transaksi.


"Surat yang diajukan penyidik adalah tentang penundaan transaksi. 

Dalam Pasal 26 UU No 8 Tahun 2010, penundaan transaksi dalam 

proses penyelidikan lebih kurang 5 hari kerja," jelas Budhi.


Dana di rekening tersebut senilai Rp 80,9 juta terdiri dari 

dana pribadi dan donasi aksi.


Bukan Disita dan Tetap Milik Nasabah

Budhi memastikan selama masa penundaan, dana tidak disita 

negara maupun kepolisian.

"Rekening tersebut tetap berada di pemilik setelah 5 hari kerja," tegasnya.


Gandeng OJK dan Kemensos

Penyidik juga berkoordinasi dengan OJK dan Kementerian Sosial 

untuk mendalami legalitas penggalangan dana.


Disclaimer: Informasi berdasarkan keterangan resmi Polda Metro Jaya.


#PoldaMetroJaya #AksiPati #Botok #DonasiAksi #KlarifikasiPolisi

POLISI BUKA SUARA: REKENING BOTOK TIDAK DIBLOKIR, HANYA DITUNDA 5 HARI*


POLISI BUKA SUARA SOAL REKENING KOORDINATOR AKSI PATI


Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait status rekening 

milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), 

Supriyono alias Botok.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto 

menegaskan bahwa yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus 

bukan pemblokiran, melainkan permohonan penundaan transaksi.


"Surat yang diajukan penyidik adalah tentang penundaan transaksi. 

Dalam Pasal 26 UU No 8 Tahun 2010, penundaan transaksi dalam 

proses penyelidikan lebih kurang 5 hari kerja," jelas Budhi.


Dana di rekening tersebut senilai Rp 80,9 juta terdiri dari 

dana pribadi dan donasi aksi.


Bukan Disita dan Tetap Milik Nasabah

Budhi memastikan selama masa penundaan, dana tidak disita 

negara maupun kepolisian.

"Rekening tersebut tetap berada di pemilik setelah 5 hari kerja," tegasnya.


Gandeng OJK dan Kemensos

Penyidik juga berkoordinasi dengan OJK dan Kementerian Sosial 

untuk mendalami legalitas penggalangan dana.


Disclaimer: Informasi berdasarkan keterangan resmi Polda Metro Jaya.


#PoldaMetroJaya #AksiPati #Botok #DonasiAksi #KlarifikasiPolisi