Kamis, 04 Oktober 2018

Drama jurus lari seribu RS berakhir diatas pesawat menuju chili di bandara Soekarno Hatta

Ratna Sarumpaet dicegah bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan. Permintaan pencegahan itu dari Polda Metro Jaya.

"Iya hari ini diterima surat pencegahan keberangkatan ke luar negeri atas nama Ibu Ratna Sarumpaet diminta oleh Polda Metro untuk periode 20 hari ke depan," ujar Kabag Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Agung Sampurno kepada detikcom, Kamis (4/10/2018).

Agung mengaku tidak tahu status hukum Ratna dalam surat permintaan pencegahan itu. Namun Ratna sebelumnya dilaporkan atas dugaan kasus hoax atau kebohongan penganiayaan.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan Ratna di Bandara Soekarno-Hatta. Namun polisi belum memaparkan kronologi Ratna diamankan.

"Ya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan pengamanan Ratna.


Ketika dihubungi detikcom, Ratna mengaku sudah duduk di dalam pesawat yang seharusnya mengantarnya ke Chile. Namun Ratna diminta keluar dari pesawat.

Ratna mengaku berbohong mengenai penganiayaan. Polri sebelumnya juga membeberkan temuan fakta yang menyanggah pernyataan-pernyataan terkait Ratna soal penganiayaan.

Selain Ratna Sarumpaet, sejumlah orang memang dilaporkan terkait dugaan penyebaran hoax penganiayaan Ratna. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyebut mereka yang terlapor di antaranya Fadli Zon dan Dahnil Anzar Simanjuntak.

Setyo menyebut penyebar hoax bisa dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau UU ITE. 
(dhn/fdn/detik.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar