Rabu, 03 Oktober 2018

Tokoh tokoh politik kubu Calon presiden PS dilaporkan ke Polri

Cyber Indonesia Laporkan Ratna Sarumpaet dan Tokoh Penyebar Hoaks Penganiayaan

0
7
Cyber Indonesia Laporkan Ratna Sarumpaet, Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, Fadli Zon, Rachel Maryam, Hanum Rais, Naniek S Dayang.
Cyber Indonesia hari ini, Rabu 3 Oktober 2018 akan melaporkan dugaan informasi hoax terkait penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet di SPK Polda Metro Jaya jam 18:00.
“Kami akan melaporkan Ratna Sarumpaet, Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, Fadli Zon, Rachel Maryam, Hanum Rais, Naniek S Dayang dan Dahnil Anzar Simanjuntak terkait informasi hoax dan penyebarannya di Polda Metro Jaya,” kata Habib Muannas Alaidid SH Ketua Umum Cyber Indonesia.
“Kami melaporkan Ratna Sarumpaet yang diduga kuat sebagai pelaku utama dan penyebarnya, baik di media sosial, media online dan televisi,” jelas Habib Muannas.
“Rachel Maryam, Hanum Rais, Naniek S Dayang diduga kuat penyebar hoax di media sosial, baik twitter dan facebook, kemudian Fadli Zon, Dahnil Simanjuntak dan Sandiaga Uno penyebar hoax di media online, sementara Prabowo Subianto bisa diduga sebagai penyebar hoax di televisi melalui konferensi pers,” tambah Habib Muannas.
“Selain bukti-bukti berupa screenshots dari akun-akun medsos dan media online, kami juga menyerahkan bukti video yang berasal dari pengakuan langsung Ratna Sarumpaet” lanjut Habib Muannas.
“Kami juga mengajukan 2 saksi, Mohamad Guntur Romli dan Aulia Fahmi dalam laporan ini, kami percayakan pada polisi terkait informasi hoax dan penyebarannya, agar kita fokus membantu Saudara-Saudara kita yang tertimpa musibah di Sulawesi Tengah,” pungkas Habib Muannas.
Dasar pelaporan UU No 1 tahun 1946 Pasal 14 dan Pasal 15 soal Penyebaran Berita Bohong dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Dan UU ITE Pasal 28 ayat 2 ancaman maksimal 6 penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar