Senin, 05 Oktober 2020

FITNAH KEJI DARI KAUM KADRUN


 *Meluruskan Hoaks Omnibus Law Ciptaker yang Dihembuskan PKS* 


Seiring pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja atau UU Ciptaker, beredar konten viral di media viral yang berisi permintaah maaf PKS karena tidak bisa membatalkan pengesahan regulasi tersebut. Konten itu juga menyebut DPR dan pemerintah mengkhianati rakyat, karena UU Ciptaker disebut akan menyengsarakan dan membubuh rakyat sendiri. Benarkah? Tulisan ini akan mengulas poin-poin yang dipermasalahkan dalam konten viral tersebut.


*1. Penghapusan Pesangon, Upah Minimum, Hak Cuti, Jaminan Sosial, Status Karyawan Tetap*


Bagian ketiga dari UU Ciptaker membahas tentang *Jenis Program Jaminan Sosial* untuk tenaga kerja, yang terdiri dari: *Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.* Dari klausul ini saja, sudah jelas bahwa jaminan sosial dan pesangon untuk buruh tidak dihapuskan. 

Jika terjadi PHK, maka pengusaha diharuskan membayar *Pesangon* dan *Uang Penghargaan Masa Kerja* yang maksimal sebesar *19 kali upah* bulanan. Selain itu, pemerintah juga menyediakan insentif sebesar *6 kali upah* melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.


Terkait upah minimum, UU Ciptaker juga mengaturnya pada pasal 88C. Beberapa ketentuan di antaranya: *upah minimum Kabupaten/ kota yang harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi, serta ketentuan yang melarang pengusaha membayar pekerja di bawah upah minimum.* Singkat kata, *tidak ada penghapusan upah minimum pada UU Ciptaker.*


Terkait penghapusan hak cuti, para *pemrotes mengalami sesat pikir yang fatal.* Mereka menduga bahwa cuti hamil dan melahirkan dihapus, sehingga pekerja yang mengambil cuti tidak memperoleh gaji. Ini salah besar, mengingat Omnibus Law Ciptaker hanya membahas pasal-pasal dalam UU terdahulu yang akan diubah atau diperbarui.

 

Ketentuan cuti hamil/melahirkan dan hak upah selama cuti diatur dalam *UU 13/2003 pasal 82 dan pasal 84.* Ketika dua pasal itu tidak dibahas dalam UU Ciptaker, berarti keduanya *tetap berlaku tanpa perubahan.* Di sinilah letak sesat pikirnya, karena pemrotes yang sok pintar itu mengira hak cuti dihapus, karena pasal 82 & 84 pada UU 13/2003 tidak dibahas dalam UU Ciptaker. 


Terkait penghapusan karyawan tetap, bisa dilihat pada pasal 56 yang menyebut perjanjian kerja bisa dibuat untuk waktu tertentu (pekerja kontrak) atau untuk waktu tidak tertentu (pekerja tetap). Bahkan, UU Ciptaker juga mengatur adanya jaminan kehilangan pekerjaan atau pesangon untuk pekerja kontrak. Ini justru lebih baik dari sebelumnya, di mana pekerja kontrak tidak memiliki ha katas pesangon.


*2. Penerapan PHK Sepihak, Status Tenaga Harian, Upah per Jam*


Ketentuan PHK diatur pada pasal 151, yang ayat (1) menyebut *Pengusaha, Pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah harus mengupayakan agar tidakterjadi pemutusan hubungan kerja.* Pada ayat (2) berikutny disebut *Dalam hal pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari maka maksud dan alasan pemutusan hubungan kerja diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.* Dan pada ayat (3) dan (4), diatur bahwa pekerja yang menolak PHK bisa melanjutkan ke menja perundingan bipartite, dan kalau masih buntu bisa melanjutkan ke mekanisme penyelesaian hubungan industrial. Intinya, PHK tetap dilakukan berdasar mekanisme bipartite dan PPHI, melibatkan kesepakatan buruh dan pengusaha, sama seperti sebelumnya. 

Adapun isu yang menyebut UU Ciptaker merubah status pekerja menjadi tenaga harian dan menerima upah berdasar hitungan jam, sama sekali tidak ada dalam UU Ciptaker. Entah konten yang mengatasnamakan PKS ini mendapat info itu. Sangat aneh kalau PKS yang terlibat dalam pembahasan RUU Ciptaker salah menafsirkan isi UU Ciptaker. Atau mereka menentang tanpa membaca naskah? Sungguh fatal. 


*3. Mempermudah Tenaga Kerja Asing dan Melarang Protes Buruh*


Terkait pekerja asing, pasa 42 UU Ciptaker secara tegas mengharuskan pemberi kerja untuk menyusun rencana penggunaan tenaga kerja asing, yang harus mendapat pengesahan oleh pemerintah. Dan tenaga kerja asing pun dilarang pada pemberi kerja perseorangan. *Tenaga kerja asing hanya boleh bekerja di Indonesia untuk jabatan tertentu dan dalam periode waktu tertentu sesuai kompetensinya, dan dilarang menduduki jabatan sebagai personalia.* Ketentuan ini sangat tegas membatasi pekerja asing di Indonesia, dan sungguh menggelikan kalau ada yang bilang UU Ciptaker membuat tenaga kasar asing bebas masuk Indonesia.


Adapun terkait protes buruh, jika terkait penolakan PHK sudah dijelaskan pada bagian terdahulu bahwa buruh bisa menempuh mekanisme bipartite atau jalur PPHI. Sementara protes buruh dengan cara mogok kerja diatur dengan pasal 137 UU 13/2003, yang tidak disinggung oleh UU Ciptaker. Artinya, hal itu masih bisa berlaku sesuai UU yang sudah ada.


*4. Menghapus Libur Hari Raya dan Mengurangi Istirahat Sholat Jumat*

Terkait jam istirahat, UU Ciptaker mengatur ketentuan minimal istirahat setengah jam setelah bekerja selama 4 jam, dan istirahat minimal satu hari dalam seminggu. Tidak ada aturan mengenai sholat jumat? Memang, karena aturan khusus mengenai jaminan melaksanakan ibadah untuk pekerja diatur pada UU 13/2003 pasal 80, yang menyebut *pengusaha wajib memberi kesempatan secukupnya kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah* yang diwajibkan agamanya. 


Jaminan pelaksanaan ibadah, termasuk sholat jumat itu sudah ada dan tidak disuik oleh UU Ciptaker. Artinya, *peraturan yang sudah ada itu tetap berlaku tanpa diganggu gugat.* Adapun terkait libur hari raya, Omnibus Law juga tidak membahasnya dan tetap berlaku seperti peraturan yang sudah ada. 


Maka, jelas sudah bahwa poin-poin yang dipermasalahkan oleh konten viral yang mengatasnamakan PKS itu sama sekali tidak ada, alias hoaks. Sebaliknya, *UU Ciptaker memberi harapan baru akan dunia kerja yang lebih fair dan kompetitif.* Jika benar konten itu berasal dari PKS, dapat disimpulkan bahwa *PKS hanya sedang mencari muka.* Mereka menarasikan seolah UU Ciptaker adalah kiamat bagi para pekerja, dan mereka minta maaf karena tidak berhasil membatalkannya. Tujuannya, *agar orang-orang tidak paham tentang UU Ciptaker itu bersimpati pada PKS, lalu mencoblosnya pada pemilu mendatang, serta memilih calon-calon mereka pada Pilkada yang makin dekat ini.* Itulah politik, yang tujuannya bukan menyampaikan kebenaran tapi hanya mencari kemenangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar