Senin, 16 Januari 2017

Hari ini tanggal 16 januari 2017 wakil presiden bapak yusuf kala datang ketulungagung untuk mengunjungi pondok pesantren moderen yang terletak di desa pandaan.dalam kunjungannya ke wilayah desa pandaan bapak wakil presiden juga menyempatkan mampir kependopo kabupaten tulungagung dan di teruskan ke pondok pesantren moderen.dalam kesempatan kunjungan ke daerah bapak wakil presiden juga sempat melihat pembangunan desa pandaan dari dana add dan dd,kepuasan bapak wakil presiden terlibat dari mimik mukanya yang manggut mangut dan tersenyum puas.
SIARAN PERS



Gerakan Antropolog untuk Indonesia yang Bineka dan Inklusif (AUI)

Antropolog Minta Presiden Akhiri Intoleransi

JAKARTA, SENIN --  Presiden diminta menindak tegas sesuai hukum  siapa pun yang bersikap intoleran dan menggunakan kekerasan dalam menyikapi perbedaan suku, agama, ras, dan pandangan. Dinamika sosial-politik akhir-akhir ini jelas memperlihatakan bahwa nilai-nilai kebinekaan Indonesia, termasuk semboyan Bhinneka Tunggal Ika sedang terus menerus digerus.
Demikian antara lain terungkap dalam  dialog antara para antropolog yang tergabung dalam Gerakan Antropolog untuk Indonesia yang Bineka dan Inklusif  (AUI) dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta,  Senin (16/1).
“Kami juga meminta Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia agar merangkul seluruh rakyat dalam menjalankan tugas dan meletakkan kepentingan negara dan bangsa yang beragam di atas kepentingan golongan dan kelompok tertentu. Penegakan hukum harus dilakukan demi Tanah Air, bukan semata-mata  karena tekanan massa,” kata Drs. R. Yando Zakaria, penggagas AUI.
Di antara 12 anggota delegasi yang ikut diterima Presiden juga tampak antara lain Prof. Dr. Amri Marzali dari Universitas Indonesia; Prof. Dr. P.M. Laksono dari Universitas Gadjah Mada; Dr. Selly Riawanti, dari Universitas Padjadjaran, serta praktisi antropologi Dr Kartini Sjahrir.
Pertemuan dengan Presiden Jokowi Widodo merupakan langkah lanjutan Gerakan AUI, yang pada pertengahan  Desember silam telah menggelar konferensi pers dan  mendeklarasikan pernyataan sikap dan seruan terkait semakin buruknya kondisi kebinekaan dan kian meluasnya intoleransi dalam masyarakat. Pendeklarasian pernyataan sikap diselenggarakan simultan di Jakarta dan beberapa kota lain di Indonesia serta di Den Haag, oleh para antropolog Indonesia yang tinggal di Belanda. Dokumen pernyatan sikap berjudul “Darurat Keindonesiaan” ditandatangani oleh lebih dari 300 antropolog dari seluruh Indonesia.
       
Rekomendasi                                                                                                                                                        
Dalam naskah rekomedasi yang diserahkan kepada Presiden, para antropolog antara lain menyatakan mendesaknya peningkatan peran negara dalam mengendalikan dan menjaga agar tak  terjadi pemaksaan cara hidup dari satu golongan kepada golongan lain. Sesuai Pancasila, negara harus dapat menjamin kebebasan setiap warga negara untuk dapat mengekspresikan identitas dengan cara yang beragam berdasarkan kesetaraan.
Peningkatan upaya percepatan pemerataan penguasaan sumber daya sebagimana yang telah dilakukan pemerintah saat ini adalah rekomendasi lain yang disampaikan para antropolog untuk menimalisasi intoleransi.  “Pemerintah perlu memastikan bahwa upaya ini betul-betul terlaksana sebagai pilihan rasional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengatasi kesenjangan yang dapat menimbulkan gejolak sosial,” papar Dr Suraya Afif, antropolog lain yang juga hadir di Istana, kemarin.

Rekomendasi selanjutnya adalah, perlunya pemerintah meninjau ulang berbagai peraturan perundangan dan kebijakan yang belum mempertimbangkan keberadaan dan kepentingan kelompok-kelompok suku, agama, dan kelompok minoritas lainnya, termasuk korban-korban akibat perbedaan pandangan politik, dan pengungsi korban konflik  internasional.
Untuk menumbuh-kembangkan budaya toleransi, Pemerintah  juga disarankan agar  memberi disinsentif atau tindakan hukum  pada para pelaku tindakan intoleran dan, sebaliknya, memberikan insentif  atau penghargaan bagi warga negara, pejabat, atau kelompok masyarakat yang telah menunjukkan sikap toleransi. Misalnya, dengan menganugerahi daerah atau kepala daerah yang dinilai memiliki tingkat toleransi paling tinggi.

Kepada Presiden, para antropolog, pun menyampaikan bahwa untuk memastikan terpeliharanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang Bhinneka Tunggal Ika, Pemerintah perlu memakai perspektif sosial budaya dalam seluruh kegiatan pemerintahan dan pembangunan. “Pemerintah harus menjamin tersedianya kapasitas lembaga-lembaga pemerintahan untuk menerapkan perspektif sosial budaya sejak perencanaan, pelaksanaan, sampai ke evaluasi pemerintahan dan pembangunan,” ujar Yando Zakaria lagi.

Jakarta, Senin 16 Januari 2017


12 Antropolog Indonesia yg hadir pada saat pertemuan dgn Presiden Jokowi :

1. Prof. Dr. Amri Marzali, Gurubesar Antropologi Universitas Indonesia, ahli Antropologi Perdesaan, dan penandatangan Pernyataan Sikap Gerakan Antropolog untuk Indonesia di Jakarta;

2. Prof. Dr. P.M. Laksono, Gurubesar Antropologi Universitas Gadjah Mada, ahli Antropologi Budaya dan Agama, dan penandatangan Pernyataan Sikap Gerakan Antropolog untuk Indonesia di Yogyakarta;

3. Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, Gurubesar Antropologi Universitas Indonesia, ahli Antropologi Hukum dan Gender, dan penandatangan Pernyataan Sikap Gerakan Antropolog untuk Indonesia di Jakarta;

4. Dr. Kartini Sjahrir-Pandjaitan, ahli Antropologi Ekonomi, dan Penandatangan Pernyataan Sikap Gerakan Antropolog untuk Indonesia di Jakarta;

5. Prof. Dr. Pawennari Hijjang, Gurubesar Antropologi Universitas Hassanuddin, ahli Antropologi Politik dan Hubungan Antar-suku bangsa, Pengurus Asosiasi Antropologi Indonesia, Penandatangan Pernyataan Sikap Gerakan Antropolog untuk Indonesia dari Makassar;

6. Dr. Selly Riawanti, Pengajar Antropologi Universitas Padjajaran, ahli Antropologi Pendidikan dan Perkotaan; dan penandatangan Pernyataan Sikap Gerakan Antropolog untuk Indonesia di Badung;

7. Surraya Afiff, Ph.D. Pengajar Antropologi Universitas Indonesia, ahli Antropologi Lingkungan dan Agraria, penandatangan Pernyataan Sikap Gerakan Antropolog untuk Indonesia dari Jakarta;

8. Dedi S. Adhuri, Ph.D., Peneliti Utama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), ahli Antropologi Maritim, dan Penandatangan Pernyataan Sikap Gerakan Antropolog untuk Indonesia dari Jakarta;

9. Dr. Bambang Hudayana, Pengajar Antropologi Universitas Gadjah Mada, Ahli Antropologi Sosial dan Resolusi Konflik; Pengurus Asosiasi Departemen/Jurusan Antropologi Seluruh Indonesia, dan Penandatangan Pernyataan Sikap Gerakan Antropolog untuk Indonesia dari Yogyakarta;

10. Drs. Mulayawan Karim, Praktisi Antropologi, Wartawan Senior, penggagas Forum Kajian Antropologi Indonesia, dan Penandatangan Pernyataan Sikap Gerakan Antropolog untuk Indonesia di Jakarta;

11. Dra. Dian Rosdiana, Praktisi Antropologi, ahli Antropologi untuk perubahan perilaku dan komunikasi, Sekretaris Umum Asosiasi Antropologi Indonesia, dan penandatangan Pernyataan Sikap Gerakan Antropolog untuk Indonesia dari Jakarta;

12. Drs. R. Yando Zakaria, Praktisi Antropologi pemerhati masyarakat adat, desa, dan agraria, Penggagas Gerakan Antropolog untuk Indonesia yang Bineka dan Inklusif.

Kamis, 01 September 2016

Arti penting pengelolaan aset

ARTI PENTING ASET TETAP

Aset tetap adalah aset berujud yang digunakan dalam operasi perusahaan dan tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan.

Karakteristik aset tetap sebagai berikut:
1.   Dimiliki perusahaan untuk digunakan (bukan barang dagangan)
2.   Dimiliki untuk digunakan dalam operasi perusahaan yang utama (bukan investasi jangka panjang)
3.   Dimiliki untuk digunakan dalam jangka waktu lebih dari satu siklus operasi perusahaan (bukan perlengkapan)
4.   Memiliki nilai yang relatif tinggi

Dikarenakan memiliki nilai yang tinggi, penggunaan yang relatif lama dan menjadi alat utama perusahaan menghasilkan revenue, maka investasi dalam aset tetap (Capital Budgeting) harus diperhitungkan dengan matang.

KLASIFIKASI ASET TETAP
Umumnya aset tetap dibagi dalam empat kelompok, yaitu:
1.   Tanah, seperti tanah yang digunakan sebagai tempat berdirinya gedung perusahaan.
2.   Perbaikan Tanah, seperti jalan diseputar lokasi perusahaan yang dibangun perusahaan, tempat parkir, pagar, dan saluran air bawah tanah.
3.   Gedung, seperti gedung yang digunakan untuk kantor, toko, pabrik, dan gudang.
4.   Peralatan, seperti peralatan kantor, peralatan pabrik, mesin-mesin, kendaraan, dan meubel.

PENENTUAN HARGA PEROLEHAN ASET TETAP

Dari beragam aset tetap berujud, untuk tujuan akuntansi dilakukan pengelompokkan sbb:
1.   Aset tetap yang umurnya tidak terbatas, seperti tanah untuk lokasi perusahaan, pertanian, dan peternakan.
2.   Aset tetap yang umurnya terbatas dan apabila sudah habis masa penggunaannya bisa diganti dengan aset yang sejenis, misalnya gedung dan peralatan.
3.   Aset tetap yang umurnya terbatas dan apabila sudah habis masa penggunaannya tidak dapat diganti dengan aset yang sejenis, seperti sumber-sumber alam misalnya tambang dan hutan.

Penyusutan atas 3 kelompok aset tetap berujud tsb adalah:
1.   Aset tetap yang umurnya tidak terbatas --------- tidak dilakukan penyusutan terhadap harga perolehannya
2.   Aset tetap yang terbatas umurnya --------- dilakukan penyusutan terhadap harga perolehannya

Aset tetap yang dapat diganti dengan aset sejenis, penyusutannya disebut depresiasi. Penyusutan sumber alam disebut deplesi, sedangkan penyusutan aset tidak berwujud disebut amortisasi.

PENGELUARAN-PENGELUARAN MODAL DAN PENDAPATAN
Perlakuan akuntansi terhadap pengeluaran-pengeluaran yang berhubungan dengan perolehan dan penggunaan aset tetap dapat dibagi menjadi dua, yaitu:

1.   Capital expenditure/pengeluaran modal
Merupakan pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh suatu manfaat yang akan dirasakan lebih dari satu periode akuntansi dan akan dicatat dalam rekening aset (dikapitalisasi).
2.   Revenue expenditure/pengeluaran pendapatan
Merupakan pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh suatu manfaat yang hanya dirasakan dalam periode akuntansi yang bersangkutan dan dicatat dalam rekening biaya.

Namun dengan alasan kepraktisan, dilakukan penyimpangan antara lain:
1.   Sebagai revenue expenditure apabila:
a.   jumlah pengeluaran relatif kecil
b.   manfaat di masa yang akan datang tidak begitu berarti
c.   sulit mengukur manfaat di masa yang akan datang
2.   Sebagai capital expenditure apabila pengeluaran di atas jumlah tertentu dan jelas-jelas memberikan manfaat untuk periode-periode yang akan datang.

PRINSIP PENILAIAN ASET TETAP BERUJUD

ASET TETAP DINYATAKAN SEBESAR NILAI BUKU YAITU HARGA PEROLEHAN ASET TETAP TERSEBUT DIKURANGI DENGAN AKUMULASI PENYUSUTANNYA

Sesudah aset tetap diperoleh dan dalam masa penggunaan, maka:
1.    Aset yang umurnya tidak terbatas seperti tanah, dilaporkan dalam neraca sebesar harga perolehannya
2.    Aset yang umurnya terbatas dicantumkankan dalam neraca sebesar nilai bukunya.

Harga perolehan (acquisition cost) aset tetap meliputi jumlah uang yang dikeluarkan atau utang yang timbul untuk memperoleh aset tetap tersebut.

Nilai buku aset tetap adalah harga perolehan aset tetap dikurangi dengan akumulasi depresiasi/deplesi aset tetap tersebut
Share  Tweet  Share  Share

Cara mengelola aset

Definisi dan tujuan managemen aset.
Setiap organisasi perusahaan swasta maupun pemerintah tentunya memiliki aset baik yang berwujud (tangible) maupun tidak berwujud (intagible). Setiap aset yang dimiliki haruslah dikelola dengan efektif dan efisien sehingga aset tersebut dapat memberikan manfaat tertinggi bagi perusahaan. Istilah manajemen aset mungkin jarang didengar oleh banyak orang. Orang lain lebih sering mendengar atau mengatakan istilah manajemen dan aset secara terpisah. Manajemen yang dimaksud mencakup 4 (empat) fungsi dasar, yaitu Planning, Organizing, Leading, dan Controlling, sedangkan yang dimaksud dengan aset pada umumnya adalah kekayaan. Kekayaan itu bisa dalam bentuk kekayaan berwujud (fisik) maupun tidak berwujud. Kekayaan yang berwujud yang dimiliki oleh perusahaan misal tanah, gedung, peralatan dan mesin. Aset berwujud yang berorientasi pada pelayanan  publik seperti Inftastruktur diantaranya mencakup jalan raya, jembatan, pelabuhan, dan irigasi. Sedangkan kekayaan yang tidak berwujud, contohnya adalah hak kekayaan intelektual, hak cipta, hak paten dan lain-lain. Berdasarkan uraian tersebut diatas, aset dapat diartikulasikan sebagai sesuatu yang berwujud maupun tidak berwujud yang memiliki potensi untuk mencapai visi dan misi. Dalam perspektif lainnya, aset diartikan sebagai berikut: aset adalah segala sesuatu yang memiliki nilai ekonomi yang dapat dimiliki baik oleh individu, perusahaan, maupun dimiliki pemerintah yang dapat dinilai secara finansial. Aset atau kekayaan yang dimiliki oleh individu misal rumah, tanah, kendaraan, dan sebagainya. Aset milik perusahaan misal bangunan kantor, lahan perusahaan, peralatan dan mesin, perlengkapan serta properti lainnya. Secara eksplisit aset menurut sudut pandang ekonomi adalah barang (thing) atau sesuatu barang (anything) yang dimiliki oleh seseorang, organisasi baik swasta maupun pemerintah yang memiliki:
Nilai ekonomi (economic value)
Nilai komersial (commercial value)
Nilai tukar (exchange value)
Aset juga dapat diartikan dari sudut pandang akuntansi, yaitu kekayaan yang mencakup:
Kekayaan lancar (uang kas dan kekayaan lancar lainnya)
Aset jangka panjang atau aset tetap (long-term assets misal real estate, pabrik, peralatan dan perlengkapan)
prepaid and deferred assets (expenditures for future costs misalnya asuransi, hak sewa, dan bunga)
harta tak berwujud (intangible assets) seperti hak merek (trademarks), hak paten, hak cipta (copyrights), dan nama baik atau goodwill
Aset merupakan hal yang sangat penting bagi suatu perusahaan. Banyak perusahaan masih menganggap manajemen aset secara fisik hanyalah sekedar instrumen pengelolaan daftar aset. Realita di lapangan menunjukkan banyak kasus yang sebenarnya dimulai dari salah kelola dan salah urus masalah aset, sehingga berdampak kerugian yang tidak sedikit. Sebagai contoh optimalisasi sumber daya tidak bisa dilakukan secara maksimal karena tidak teridentifikasi dengan jelas, sehingga sulit untuk mengetahui apakah suatu alat produksi sudah saatnya untuk diganti atau masih layak untuk di maintenanance. Pertanyaan berikutnya apabila harus di maintenance kapan waktu yang tepat untuk melakukan hal tersebut, apabila harus diganti apakah dengan jenis alat yang sama atau ada alternatif lain yang lebih baik. Keputusan akan pilihan-pilihan dalam pengelolaan aset hanya bisa terjawab dengan tepat bila kita memiliki informasi yang jelas tentang aset tersebut.

KONSEP MANAJEMEN ASET

Menurut Britton, Connellan, Croft (1989) mengatakan Asset Management adalah “difine good asset managemnt in term of measuring the value of properties (asset) in monetary term and employing the minimum amount of expenditure on its management (lihat Siregar, 2004:517). Menurut Sugiama (2013:15) berdasarkan pada pengelolaan aset fisik, secara definitif manajemen aset adalah ilmu dan seni untuk memandu pengelolaan kekayaan yang mencakup proses merencanakan kebutuhan aset, mendapatkan, menginventarisasi, melakukan legal audit, menilai, mengoperasikan, memelihara, membaharukan atau menghapuskan hingga mengalihkan aset secara efektif dan efisien.

Berbagai pengertian mengenai manajemen aset tersebut mengatakan bahwa manajemen aset merupakan suatu proses sistematis yang mempertahankan, meng-upgrade, dan mengoperasikan aset dengan cara yang paling hemat biaya melalui penciptaan, akuisisi, operasi, pemeliharaan, rehabilitasi, dan penghapusan aset yang terkait dengan (1) mengidentifikasi apa saja yang dibutuhkan aset, (2) mengidentifikasi kebutuhan dana, (3) memperoleh aset, (4) menyediakan sistem dukungan logistik dan pemeliharaan untuk aset, (5) menghapus atau memperbaharui aset sehingga secara efektif dan efisien dapat memenuhi tujuan. Inti dari manajemen aset yaitu bahwa pengelolaan aset berkaitan dengan menerapkan penilaian teknis dan keuangan dan praktek manajemen yang baik untuk memutuskan apa yang dibutuhkan aset untuk memenuhi tujuan bisnis, dan kemudian untuk memperoleh dan mempertahankan aset selama umur hidup aset tersebut sampai ke pembuangan. Menurut Siregar (2004:518), di dunia internasional manajemen aset telah berkembang cukup pesat, namun di Indonesia hal ini khususnya dalam konteks pengelolaan aset pemerintah daerah sepenuhnya belum dipahami oleh para pengelola daerah. Manajemen aset pemerintah daerah dapat dibagi dalam lima tahap kerja yang meliputi; inventarisasi aset, legal audit, penilaian aset, optimalisasi pemanfaatan dan pengembangan SIMA (sistem informasi manajemen aset), di mana kelima tahapan tersebut adalah saling berhubungan dan terintegrasi satu dengan yang lainnya.

Lebih jelas hal tersebut terangkum sebagai berikut (Siregar, 2004: 518-520).

1)      Inventarisasi aset.
Inventarisasi Aset merupakan kegiatan yang terdiri dari dua aspek, yaitu inventarisasi fisik dan yuridis/legal. Aspek fisik terdiri atas bentuk, luas, lokasi, volume/jumlah, jenis, alamat dan lain-lain. Sedangkan aspek yuridis adalah status penguasaan, masalah legal yang dimiliki, batas akhir penguasaan. Proses kerja yang dilakukan adalah pendataan, kodifikasi/labelling, pengelompokkan dan pembukuan/administrasi sesuai dengan tujuan manajemen aset.

2)      Legal audit.
Demikian menyangkut legal audit sebagai lingkup kerja manajemen aset yang berupa inventarisasi status penguasaan aset, sistem dan prosedur penguasaann atau pengalihan aset. Selanjutnya identifikasi dan mencari solusi atas permasalahan legal, dan strategi untuk memecahkan berbagai permasalahan legal yang terkait dengan penguasaan dan pengalihan aset. Masalah yang sering dihadapi dalam legal audit, menyangkut status penguasaan yang lemah, aset dikuasai pihak lain, pemindahan aset yang tidak termonitor dan lain lain.

3)      Penilaian aset.
Kesatuan kerja lanjutan dari manajemen aset, yaitu berupa kegiatan penilaian aset sebagai upaya penilaian atas aset yang dikuasai pemerintah daerah dan biasanya kegiatan ini dilakukan oleh konsultan penilaian independent. Hasil dari nilai tersebut akan dapat dimanfaatkan untuk mengetahui nilai kekayaan maupun informasi untuk penetapan harga bagi aset yang ingin dijual.

4)      Optimalisasi aset.
Selanjutnya optimalisasi asset merupakan kegiatan untuk mengoptimalkan potensi fisik, lokasi, nilai, jumlah/volume, legal dan ekonomi yang dimiliki asset tersebut.Dalam kegiatan ini aset-aset yang dikuasai Pemda diidentifikasi dan dikelompokkan atas aset yang memiliki potensi dan yang tidak memiliki potensi. Aset yang memiliki potensi dapat dikelompokkan berdasarkan sektor-sektor unggulan yang dapat menjadi tumpuan dalam strategi pengembangan ekonomi nasional, baik dalm jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang. Untuk menentukan hal tersebut harus terukur dan trnsfaran, sedangkan aset yang tidak dapat dioptimalkan, harus dicari faktor penyebabnya, apakah faktor permasalahan legal, fisik, nilai ekonomi yang rendah ataupun faktor lainnya, sehinnga setiap aset nantinya memberikan nilai tersendiri. Hasil akhir dari tahapan ini adalah rekomendasi yang berupa sasaran, strategi dan program untuk mengoptimalkan aset yang dikuasai.

5)      Pengawasan dan pengendalian.
Kemudian sebagai kegiatan akhir dari manajemen aset yaitu pengawasan dan pengendalian dan hal ini sering menjadi bahan hujatan terhadap Pemda saat ini.Sarana yang paling efektif untuk meningkatkan kinerja aspek ini adalah pengembanan SIMA. Melalui SIMA, transparansi kerja dalam pengelolaan aset sangat terjamin tanpa perlu adanya kekhawatiran akan pengawasan dan pengendalian yang lemah. Dalam SIMA, keempat aspek di atas diakomodasi dalam sistem dengan menambah aspek pengawasan dan pengendalian. Demikian setiap penanganan terhadap suatu aset, termonitor jelas, mulai dari lingkup penanganan hingga siapa yang bertanggungjawab menanganinya. Hal ini akan diharapkan meminimalkan KKN dalam pelaksanaan pelayanan oleh Pemda.

TUJUAN MANAJEMEN ASET

Tujuan manajemen aset dapat ditentukan dari berbagai dimensi atau sudut pandang. Secara umum tujuan manajemen aset adalah untuk pengambilan keputusan yang tepat agar aset yang dikelola berfungsi secara efektif dan efisien. Efektif adalah pencapaian hasil yang sesuai dengan tujuan sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya. Efektif dalam pengelolaan aset berarti aset yang dikelola dapat mencapai tujuan yang diharapkan organisasi bersangkutan, misal mencapai kinerja tertinggi dalam pelayanan pelanggan. Sedangkan efektivitas berarti derajat keberhasilan yang dapat dicapai berdasarkan tujuan yang telah ditetapkan. Atau efektifitas adalah suatu ukuran yang menunjukkan tinggi-rendahnya target yang telah dicapai misal jumlah capaian, derajat kualitas, waktu dan lain-lain. Sebuah capaian dapat dinyatakan dalam prosentase target yang dicapai dari keseluruhan target yang ditetapkan. Jika capaian target tersebut tinggi, berarti efektifitasnya makin tinggi pula. Serangkaian kegiatan yang dapat merealisasikan tujuan dengan tepat, maka berarti seluruh kegiatan tersebut memiliki efektifitas yang tinggi. Dengan kata lain efektif itu mampu mencapai tujuan atau sasaran yang telah ditetapkan.

Adapun efisien berarti menggunakan sumber daya serendah mungkin untuk mendapat hasil (output) yang tinggi, atau efisien itu rasio yang tinggi antara output dengan input. Dalam manajemen aset, efisiensi yang senantiasa melekat dalam setiap tahap pengelolaan aset terutama upaya mencapai efisiensi yang tinggi dalam menggunakan waktu, tenaga, dan biaya. Jika tujuan aset dinyatakan lebih spesifik dibanding tujuan secara umum, maka tujuan manajemen aset yang lebih rinci adalah agar mampu:

Meminimisasi biaya selama umur aset bersangkutan (to minimize the whole life cost of assets)
Dapat menghasilkan laba maksimum (profit maximum)
Dapat mencapai penggunaan serta pemanfaatan aset secara optimum (optimizing the utilization of assets)
Siklus Manajemen Aset dapat kita terapkan dalam mengelola aset yang kita miliki. Contoh jika kita memiliki aset motor. Hal pertama yang kita lakukan adalah Merencanakan Kebutuhan, jika ingin memiliki sebuah motor maka kita perlu merencanakan motor apa, bagaimana, dan seperti apa yang ingin kita miliki. Lalu, mengadakan aset dengan membeli motor sesuai yang telah direncanakan. Selanjutnya, memberi nomor polisi dan memberi tanda bahwa motor tersebut milik kita. Setelah itu, memeriksa status kepemilikan motor tersebut dengan melihat surat surat kendaraan seperti STNK dan BPKB motor. Lalu, menggunakan dan memelihara motor tersebut sesuai dengan fungsinya. Selanjutnya, jika motor tersebut rusak anda bisa service atau perbaiki namun jika kondisinya sudah tidak baik dan sudah tidak dapat diperbaiki maka motor tersebut bisa anda jual, hibahkan atau anda musnahkan.


Setelah kita mengerti dan memahami sedikit tentang Apa dan Bagaimana Manajemen Aset itu, mari sejenak kita merenung dengan kondisi Indonesia saat ini.



(Sumber: Prasetyo Hermanto (2014) https://www.youtube.com/watch?v=UMH9EQP8-bE)

Dari video diatas sudah sangat jelas bagaimana keadaan Indonesia negara kita tercinta saat ini. Beragam dan banyak sekali Aset di Indonesia yang masih harus dikelola. Pengelola Aset di Indonesia saat ini pun masih sangat sedikit. Dari sekian banyak Aset yang dimiliki Indonesia, masih banyak sekali membutuhkan tangan tangan pengelola Aset. Yuk jaga, rawat, kelola, dan lindungi Aset di Indonesia untuk membawa Indonesia jadi negara yang jauh lebih maju.



Sumber Bacaan :
1. Sugiama, A Gima (2013), Manajemen Aset Pariwisata, Edisi Pertama, Guardaya Intimarta, Bandung.
2. Hardinata, Acep (2011), Bahan Ajar Manajemen Aset, diakses pada 6 Oktober 2014 pukul 21:30. Sumber: BAHAN AJAR MANAJEMEN ASET
3. Fanggidae, Astrid (2014), Pengaruh Perkembangan Teknologi Informasi Terhadap Manajemen Aset, diakses pada 10 Oktober 2014 pukul 21.10. Sumber: Pengaruh Perkembangan Teknologi Informasi Terhadap Manajemen Aset
4. Doli D. Siregar. (2004), Manajemen Aset. Strategi Penataan Konsep Pembangunan Berkelanjutan Secara Nasional dalam Konteks Kepala Daerah Sebagai CEO’s pada Era Globalisasi dan Otonomi Daerah. PT. Gramedia Pustaka Utama.

5. Era Baru Kebijakan Fiskal, Pemikiran, Konsep dan Implementasi (“Strategic Asset
Management”: Kontribusi Pengelolaan Aset Negara dalam Mewujudkan APBN yang
Efektif dan Optimal – Hadiyanto) (2009). Jakarta : Kompas.


Daftar Pustaka

Sugiama, A Gima (2013), Manajemen Aset Pariwisata, Guardaya Intimarta,

STRUKTUR KODE

Kode digunakan untuk tujuan mengklasifikasikan data,memasukkan data ke dalam
computer dan untuk mengambil bermacam‐macam informasi. Kode dapat dibentuk dari
kumpulan angka, huruf dan karakter‐karakter khusus (misalnya @,#,$ dan sebagainya).
Kode dapat berupa angka (numeric code), huruf (alphabetic code) dan gabungan dari
angka,huruf dan karakter khusus (alphanumeric code) serta kode batang (bar code).
Petunjuk dalam pembuatan kode :
1. Harus mudah diingat, unik, fleksibel, efisien, konsisten.
2. Harus distandarisasi.
3. Spasi dan karakter mirip dihindari.
4. Panjang kode harus sama.

Ada beberapa macam tipe dari kode yang dapat digunakan di dalam system
informasi yaitu :

1. Kode mnemonik (mnemonic code)
Kode mnemonik digunakan untuk tujuan supaya mudah diingat.Kode mnemonic dibuat
dengan dasar singkatan atau mengambil sebagian karakter dari item yang akan diwakili
dengan kode ini. Misal “P” untuk Pria,”W” untuk Wanita,”JKT” untuk Jakarta. Umumnya
kode mnemonic menggunakan huruf. Akan tetapi dapat juga menggunakan gabungan
huruf dan angka misalnya computer IBM PC dengan ukuran memori 640 Kb,color monitor
dapat dikodekan “K‐IBM‐PC‐640‐CO”. Kebaikan dari kode ini adalah mudah diingat dan
kelemahannya adalah kode dapat terlalu panjang.

2. Kode urut (Sequential Code) / kode seri (Serial Code)
Kode urut merupakan kode yang nilainya urut antara satu kode dengan kode berikutnya.
Contoh :
001 Kas.
002 Piutang dagang
003 Persediaan produk selesai
004 Persediaan produk dalam proses

Kode urut memiliki kebaikan sebagai berikut :
a. Sangat sederhana.
b. Mudah diterapkan.
c. Kode dapat pendek tetapi unik.
d. Mudah dicari bila kodenya sudah diketahui.
e. Cocok untuk rekaman di file yang menggunakan nomor record relaitf, sehingga nomor
record dapat sama dengan kodenya, dengan demikian file tidak perlu diindeks.
f. Baik untuk pengendalian, karena kode yang hilang dapat mudah diketahui.
Kode urut memilik kelemahan sebagai berikut :
a. Penambahan kode hanya dapat ditambahkan pada akhir urutan dan tidak dapat
disisipkan.
b. Tidak mempunyai dasar logika tentang informasi item yang diwakilinya, kecuali hanya
berdasarkan urutannya saja.
c. Tidak fleksibel bila terjadi perubahan kode.

3. Kode blok (Block Code)
Kode Blok mengklasifikasikan item ke dalam kelompok blok (range) tertentu yang
mencerminkan satu klasifikasi tertentu atas dasar pemakaian maksimum yang
diharapkan.
Contoh :
Blok Kelompok
1000 ‐ 1999 Aktiva lancar
2000 ‐ 2499 Aktiva tetap
2500 ‐ 3000 Hutang lancar
Kode Blok mempunyai kebaikan sebagai berikut :
a. Nilai dari kode mempunyai arti, yaitu masuk dalam blok yang sudah tertentu.
b. Mudah diperluas.
c. Kode dapat ditambah atau dibuang sebagian.
d. Proses pembuatan laporan keuangan dapat dilakukan dengan lebih mudah karena tiaptiap
kelompok rekening dapat diketahui dari blok kodenya.

4. Kode group (Group Code)
Kode Group merupakan kode yang berdasarkan field‐field dan tiap‐tiap field kode
mempunyai arti. Contoh dalam kode Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 12100001 dimana 2
digit dari kiri menunjukkan jurusan yang diambil,2 digit berikutnya menunjukkan tahun
masuk dan digit berikutnya menunjukkan nomor urut mahasiswa.
Kode group mempunyai kebaikan yaitu :
a. Nilai dari kode mempunyai arti.
b. Mudah diperluas.
c. Dapat ditambah atau dibuang sebagian.
d. Dapat menunjukkan panjang dari data.
Selain itu kode group mempunyai kelemahan yaitu kode dapat menjadi panjang.

5. Kode desimal (Decimal Code)
Kode decimal mengklasifikasikan kode atas dasar 10 unit angka desimal dimulai dari angka
0 sampai dengan angka 9 atau dari 00 sampai dengan 99 tergantung dari banyaknya
kelompok.
Contoh :
00. AKTIVA LANCAR
0010 Kas
0020 Piutang Dagang
0030 Persediaan Bahan Baku
0040 Biaya Dibayar Dimuka
01. AKTIVA TETAP
0110 Tanah
0120 Bangunan Kantor

Minggu, 05 Juni 2016

Hanura Jatim menuju puncak

Pasuruan (wartabromo) – DPC Partai Hanura Kota dan Kabupaten Pasuruan akhirnya mendapatkan ketua DPC yang baru periode 2016 – 2021 setelah melalui proses Musyawarah Cabang (Muscab) di lokasi yang berbeda, Sabtu (4/6/2016).
Dua kader terbaik yang dipilih melalui sistem musyawarah mufakat tersebut yakni Hermadi terpilih sebagai Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Pasuruan dan Farid Misbah sebagai Ketua DPC Hanura Kota Pasuruan. Keduanya merupakan anggota DPRD di Kota dan Kabupaten Pasuruan.
Dalam kedua Muscab yang berlangsung secara sederhana tersebut, Ketua DPD Partai Hanura Jawa Timur hadir secara langsung beserta sejumlah tokoh dan tamu undangan penting seperti Bupati Pasuruan yang hadir di halaman parkir BLK Rejoso, Kabupaten Pasuruan dan Walikota Pasuruan, Setiyono yang hadir dalam Muscab II di gedung P3GI Kota Pasuruan.
hanura2“DPC Hanura memang mengadakan Muscab di ruang terbuka, DPD sengaja meminta agar Agenda Muscab di semua wilayah bisa dilakukan diruang terbuka umum, dan juga melibatkan masyarakat kecil seperti konsumsinya” ujar Ketua DPD Partai Hanura Jatim, H.Kelana Aprilianto.
Lebih lanjut Mas Kelana, panggilan akrabnya, mengatakan, dirinya berharap agar Ketua DPC Partai Hanura yang terpilih bisa membangun Partai Hanura lebih besar lagi di tingkat daerah masing -masing.
‎
“Saya berharap kader Partai Hanura bisa menjadi seorang pemimpin yang punya hati nurani dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Untuk itulah muscab di seluruh DPC Partai Hanura se-Jatim saya tekankan untuk dilaksanakan secara terhormat, bermartabat dan tidak ada yang namanya transaksional,” kata Mas Kelana.
Politisi asal Pasuruan itu juga  menambahkan bahwa dengan lahirnya pemimpin yang benar-benar amanah maka akan didukung dan semakin dicintai oleh masyarakat. Sehingga dapat mendukung dan mewujudkan program pemerintah yang telah dicanangkan oleh Presiden Jokowi, sebagai garda terdepan terwujudnya revolusi mental Bangsa Indonesia. ‎(*/*)

Senin, 23 Mei 2016

Partai hanura Jatim berbenah diri menuju partai besar

https://www.facebook.com/Cagubjatim-Kelana-Aprilianto-2155398584995.                                Wisnu Wardana Terpilih jadi ketua DPC Hanura Surabaya, Ini Warning Kelana Aprilianto
Pada semua calon ketua dpc maupon ketua dpc yang terpilih!

Seperti yang diperkirakan sebelumnya, bahwa Muscab DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura ) Kota Surabaya yang di gelar hari ini di lapangan Flores Surabaya, akhirnya benar-benar menempuh mekanisme aklamasi, dan mengukuhkan Wisnu Wardhana sebagai Ketua DPC Hanura yang baru untuk periode (2016-2021).

Untuk itu, Wisnu Wardhana sebagai ketua DPC yang baru diminta untuk segera membentuk susunan kepengurusan yang baru, program yang baru, sekaligus sistem menejemen yang baru pula dengan semangat membesarkan partai Hanura di Kota Surabaya.

Namun beban mantan ketua DPRD Surabaya ini cukup berat untuk menyandang posisi ketua DPC Hanura Kota Surabaya, karena ternyata banyak janji yang disanggupi oleh Whisnu Wadhana. Dan janji itu disampaikan langsung kepada Ketua DPD Hanura Jatim (Kelana Aprilianto) yang kemudian diketahui sekaligus diamini oleh DPP Hanura dan Ketum (Wiranto-red), sebelum mendapatkan rekomendasi.

Hal ini disampaikan oleh Kelana Aprilianto Ketua DPD Hanura Jatim, yang berjanji bakal menagih segala ucapan (janji) Wisnu Wardhana sebelum mendapatkan rekomendasi untuk jabatan ketua DPC Hanura Kota Surabaya.

“Segera membentuk kepengurusan yang baru, dan berikutnya saya akan tagih sesuai janjinya kepada saya, yakni membentuk kepengurusan sampai ketingkat desa (sub ranting) sampai akhir tahun ini (2016), kemudian merekrut anggota baru (ber-KTA Baru) minimal 150 ribu, jika tidak bisa, maka saya akan minta berhenti atau saya yang akan memberhentikan dia,” ucapnya kepada Suarapubliknews.net via ponselnya. Senin (23/5/2016)

Tidak hanya itu, Kelana juga mengancam akan mencabut rekomendasi untuk Wisnu Wardhana sebagai Ketua DPC hanura Surabaya, manakala tidak bisa membuktikan janjinya untuk mencapai target minimal 15 kursi di DPRD Kota Surabaya di Pileg mendatang.

“Janji berikutnya adalah meningkatkan jumlah anggota legeslatif di Kota Surabaya minimal 15 orang, sangsinya juga sama, jika tidak bisa maka saya minta untuk mundur dari jabatan ketua DPC Hanura Surabaya atau saya yang akan mencopotnya, karena memang itu yang dijanjikan kepada saya dan DPP sebelum di rekomendasi,” tegasnya. (q cox).maka peringat bagi semua calon ketua dpc maupon ketua dpc yang terpilih:tepati lah janji janji nya !Jayusyusdiono@yahoo.com

Jumat, 15 April 2016

HARGA KURSI KETUM GOLKAR 20 M

Harga Kursi Ketua Umum Golkar Rp 20 Miliar Tidak Wajar

Jumat, 15 April 2016 09:31 WIB

Harga Kursi Ketua Umum Golkar Rp 20 Miliar Tidak Wajar
TRIBUNNEWS.COM/Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota tim sukses bakal calon ketua umum Golkar Ade Komarudin, Bambang Soesatyo menilai, wacana penarikan setoran bagi calon ketua umum Partai Golkar hingga Rp 20 miliar terlalu memberatkan.
Jika angka setoran yang ditetapkan Rp 20 miliar, menurut dia, jumlah tersebut tidak wajar.
"Kalau kebijakan itu benar-benar dilaksanakan, itu sama saja para calon atau kandidat disuruh merampok atau korupsi," kata Bambang.
Sebelumnya, Steering Committee Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar membuat aturan yang mewajibkan setiap kandidat ketua umum ikut menyumbangkan dana.
Keputusan itu diambil di dalam rapat SC yang dilangsungkan di Kantor DPP Partai Golkar, Rabu (13/4/2016) lalu.
Bambang menegaskan kembali, wajar saja jika di dalam penyelenggaraan munas, panitia meminta bantuan kandidat ketua umum dalam hal pembiayaan. Namun, batasan yang normal di dalam permohonan tersebut harus diperhitungkan.

"Berdasarkan pengalaman kami saat Munas Bali tahun 2014, (biaya) 2.000 kamar di sembilan hotel di Bali tidak sampai Rp 10 miliar kok. Lalu sisanya buat apa?" kata dia.
Menurutnya, jika alasan yang digunakan panitia pelaksana munaslub dalam meminta setoran adalah untuk menghindari praktik politik uang, maka hal itu tidak masuk akal.
"Namun, jika alasan panitia butuh dana untuk penyelenggaraan, ya lebih baik berterus terang saja. Saya yakin para kandidat rela dan ikhlas patungan," kata dia.
Wacana penarikan setoran itu sebelumnya disampaikan Ketua Organizing Committee Munaslub Partai Golkar, Zainudin Amali.
Menurut dia, gagasan itu muncul sebagai langkah untuk meminimalkan praktik jual beli suara. Mengenai munculnya angka Rp 20 miliar, menurut Amali, hal itu belum menjadi keputusan final.
"Maka partisipasi yang diberikan ke daerah dikumpulkan di satu tempat, lalu penyelenggara memberikan ke peserta. Jadi, mereka tidak tahu ini dari calon siapa," kata Amali.
Ketua Steering Committe (SC) Munaslub Partai Golkar, Nurdin Halid menganggap dana pendaftaran kandidat bakal calon ketua umum Partai Golkar senilai Rp 20 miliar, terbilang sangat kecil untuk sekelas kandidat yang akan maju di Munaslub.
"Sebenarnya itu terlalu kecil. Calon ketua umum Partai Golkar itu bisa habis-habisan sampai ratusan miliar untuk menduduki kursi ketua umum," ujarnya.
Dia menjelaskan pentingnya untuk dibatasi karena Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar yang akan diselenggarakan pada 17-21 Mei 2016 di Bali tersebut harus bebas dari politik uang.
Jika tidak diatur, mereka bebas memberikan uang kepada pemilih. Ini yang tidak boleh. Makanya harus ada pembatasan-pembatasan itu," tambahnya.
Nurdin menyampaikan adanya batasan tersebut agar tidak ada kesenjangan antara kandidat yang mempunyai banyak uang dengan yang tidak memiliki uang, sehingga mendapatkan kesempatan yang sama.
Mengenai kebutuhan partai untuk menggelar Munaslub, Nurdin menegaskan setidaknya dibutuhkan minimal Rp 75 miliar untuk 1.500 orang dengan utusan yang mempunyai hak suara berjumlah 580 orang.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyesalkan rencana panitia musyawarah nasional luar biasa (munaslub) yang berencana menarik dana Rp 20 miliar kepada calon ketua umum.
Dia menilai apabila rencana tersebut direalisasikan, maka merupakan suatu kemunduran bagi Partai Golkar.
"Dengan adanya kebijakan setoran tersebut, itu artinya sama saja dengan melegalkan berkembangnya budaya uang dan transaksional, yang selama ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi sekarang mulai dijadikan sebagai kebiasaan terbuka," kata Doli.
Direktur Eksekutif Poltracking Institute, Hanta Yuda, menilai Golkar seharusnya keluar dari paradigma politik transaksional.
Itu paradigma yang Golkar harus keluar dari situ. Belum apa-apa Golkar awali dengan jumlah uang, dan itu fantastis," kata Hanta.
Hanta mengaku terkejut mengetahui besarnya dana yang harus disiapkan untuk menjadi ketua umum Partai Golkar. Jika itu akhirnya diterapkan, Hanta mengusulkan transparansi.
"Itu harus transparan, diperoleh dari mana dan digunakan untuk apa saja," ujar dia.
Hanta menawarkan cara positif jika akhirnya setoran itu jadi dilakukan.
"Panitia kelola dana itu secara transparan. Proses itu dikontrol oleh komite etik. Itu cara yang positif," ujar Hanta.
Meski begitu Hanta mengingatkan, setoran sebesar itu akan membatasi Golkar dalam mendapatkan ketua umum terbaik. Sebab, uang hanya akan menjadi penilaian utama.
"Pertarungan harusnya adalah visi, gagasan, dan program, selain rekam jejak," ujar Hanta. (tribun/fer/ikg/kcm)