Terpidana kasus korupsi, Anas Urbaningrum ikut memberikan komentar 
terkait kisruh antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui kuasa hukumnya, Handika Honggo Wongso yang datang ke KPK, 
Jumat (13/2) sore,  mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut 
menyampaikan beberapa hal terkait kisruh KPK-Polri, hingga aksi teror 
yang kini dikabarkan diterima oleh penyidik dan pegawai KPK.
Berikut isi surat Anas kepada lembaga anti korupsi tersebut.
Surat Pertama
"Menyelamatkan KPK dengan Cara yang Benar"
1.
 Persoalan yang sekarang dihadapi oleh KPK bukan masalah institusi KPK 
melainkan masalah personal pengurus KPK karena itu sesungguhnya tidak 
relevan mengangkat tema penyelamatan KPK terkait dengan problem-problem 
pribadi tersebut.
2. Sebagai institusi, KPK akan selamat
 dan tetap dibutuhkan kehadirannya. Bahkan perannya akan tetap penting 
ke depan. Tugas sejarah KPK masih panjang, eksistensinya harus dijaga 
dan bahkan mendapatkan penguatan-penguatan sesuai dengan konteks 
dinamika tantangannya.
3. Penyelamatan KPK sebagai 
institusi justru membutuhkan kesediaan untuk merelakan pengurusnya yang 
diduga melakukan pelanggaran etik atau hukum. Proses hukum dan etik 
seharusnya dilalui untuk membuktikan apakah pribadi-pribadi tersebut 
bersalah atau tidak bersalah. Asas praduga tak bersalah harus tetap 
dipegang teguh sampai adanya putusan hukum dan etik.
4. 
Penyelamatan KPK adalah memperkuat institusi KPK dengan membebaskan KPK 
dari tendensi personalisasi dan mitologi serbabenar dan suci.
Penyelamatan KPK adalah membangun KPK historis, bukan KPK mitologis.
Lembaga KPK terlalu mahal jika dijadikan tameng atas kekurangan atau kekhilafan pribadi pengurusnya.
5.
 Penyelamatan KPK adalah penguatan institusi KPK untuk makin cakap 
bekerja profesional, independen, imparsial, dan setia pada khitah 
kelahirannya.
Anas Urbaningrum (130215)
Surat kedua
"Imam Kentut, Shalat Jamaah Jalan Terus"
1.
 Apakah shalat berjamaah harus bubar kalau imamnya kentut? Jelas tidak. 
Shalat berjamaah tetap sah dan bisa dilanjutkan dengan cara melakukan 
penggantian imam.
2. Justru shalat berjamaah akan tidak 
sah kalau imam yang kentut tetap dibiarkan melanjutkan tugasnya, baik 
karena imamnya tidak mau diganti atau lantaran ma'mumnya tidak ada yang 
mau menggantikan.
3. Idealnya, imam yang kentut, sadar 
untuk segera meninggalkan posisinya untuk diganti salah satu makmumnya. 
Makmum juga harus berani mengingatkan imamnya. Jangankan imam yang 
kentut, imam yang salah bacaan saja harus diingatkan.
4.
 Jika sekarang ada masalah, yang bermasalah di KPK bukan shalat 
berjamaahnya. Yang dianggap bermasalah adalah imamnya. Lembaga KPK dapat
 diselamatkan dan harus diselamatkan. Jangan sampai karena imamnya yang 
kentut lalu shalat berjamaahnya jadi bubar.
5. KPK wajib
 diselamatkan dan bahkan diperkuat andaikan ada imamnya yang melakukan 
pelanggaran etik atau hukum. Terhadap imam KPK harus diberikan 
kesempatan membela diri secara adil, agar jelas dinyatakan bersalah atau
 tidak bersalah.

 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar