Sabtu, 14 Februari 2015

SURAT UNTUK KPK DARI ANAS URBANINGRUM

Terpidana kasus korupsi, Anas Urbaningrum ikut memberikan komentar terkait kisruh antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui kuasa hukumnya, Handika Honggo Wongso yang datang ke KPK, Jumat (13/2) sore,  mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut menyampaikan beberapa hal terkait kisruh KPK-Polri, hingga aksi teror yang kini dikabarkan diterima oleh penyidik dan pegawai KPK.

Berikut isi surat Anas kepada lembaga anti korupsi tersebut.

Surat Pertama

"Menyelamatkan KPK dengan Cara yang Benar"

1. Persoalan yang sekarang dihadapi oleh KPK bukan masalah institusi KPK melainkan masalah personal pengurus KPK karena itu sesungguhnya tidak relevan mengangkat tema penyelamatan KPK terkait dengan problem-problem pribadi tersebut.

2. Sebagai institusi, KPK akan selamat dan tetap dibutuhkan kehadirannya. Bahkan perannya akan tetap penting ke depan. Tugas sejarah KPK masih panjang, eksistensinya harus dijaga dan bahkan mendapatkan penguatan-penguatan sesuai dengan konteks dinamika tantangannya.

3. Penyelamatan KPK sebagai institusi justru membutuhkan kesediaan untuk merelakan pengurusnya yang diduga melakukan pelanggaran etik atau hukum. Proses hukum dan etik seharusnya dilalui untuk membuktikan apakah pribadi-pribadi tersebut bersalah atau tidak bersalah. Asas praduga tak bersalah harus tetap dipegang teguh sampai adanya putusan hukum dan etik.

4. Penyelamatan KPK adalah memperkuat institusi KPK dengan membebaskan KPK dari tendensi personalisasi dan mitologi serbabenar dan suci.
Penyelamatan KPK adalah membangun KPK historis, bukan KPK mitologis.
Lembaga KPK terlalu mahal jika dijadikan tameng atas kekurangan atau kekhilafan pribadi pengurusnya.

5. Penyelamatan KPK adalah penguatan institusi KPK untuk makin cakap bekerja profesional, independen, imparsial, dan setia pada khitah kelahirannya.

Anas Urbaningrum (130215)

Surat kedua

"Imam Kentut, Shalat Jamaah Jalan Terus"

1. Apakah shalat berjamaah harus bubar kalau imamnya kentut? Jelas tidak. Shalat berjamaah tetap sah dan bisa dilanjutkan dengan cara melakukan penggantian imam.

2. Justru shalat berjamaah akan tidak sah kalau imam yang kentut tetap dibiarkan melanjutkan tugasnya, baik karena imamnya tidak mau diganti atau lantaran ma'mumnya tidak ada yang mau menggantikan.

3. Idealnya, imam yang kentut, sadar untuk segera meninggalkan posisinya untuk diganti salah satu makmumnya. Makmum juga harus berani mengingatkan imamnya. Jangankan imam yang kentut, imam yang salah bacaan saja harus diingatkan.

4. Jika sekarang ada masalah, yang bermasalah di KPK bukan shalat berjamaahnya. Yang dianggap bermasalah adalah imamnya. Lembaga KPK dapat diselamatkan dan harus diselamatkan. Jangan sampai karena imamnya yang kentut lalu shalat berjamaahnya jadi bubar.

5. KPK wajib diselamatkan dan bahkan diperkuat andaikan ada imamnya yang melakukan pelanggaran etik atau hukum. Terhadap imam KPK harus diberikan kesempatan membela diri secara adil, agar jelas dinyatakan bersalah atau tidak bersalah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar