Jumat, 15 April 2016

HARGA KURSI KETUM GOLKAR 20 M

Harga Kursi Ketua Umum Golkar Rp 20 Miliar Tidak Wajar

Jumat, 15 April 2016 09:31 WIB

Harga Kursi Ketua Umum Golkar Rp 20 Miliar Tidak Wajar
TRIBUNNEWS.COM/Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota tim sukses bakal calon ketua umum Golkar Ade Komarudin, Bambang Soesatyo menilai, wacana penarikan setoran bagi calon ketua umum Partai Golkar hingga Rp 20 miliar terlalu memberatkan.
Jika angka setoran yang ditetapkan Rp 20 miliar, menurut dia, jumlah tersebut tidak wajar.
"Kalau kebijakan itu benar-benar dilaksanakan, itu sama saja para calon atau kandidat disuruh merampok atau korupsi," kata Bambang.
Sebelumnya, Steering Committee Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar membuat aturan yang mewajibkan setiap kandidat ketua umum ikut menyumbangkan dana.
Keputusan itu diambil di dalam rapat SC yang dilangsungkan di Kantor DPP Partai Golkar, Rabu (13/4/2016) lalu.
Bambang menegaskan kembali, wajar saja jika di dalam penyelenggaraan munas, panitia meminta bantuan kandidat ketua umum dalam hal pembiayaan. Namun, batasan yang normal di dalam permohonan tersebut harus diperhitungkan.

"Berdasarkan pengalaman kami saat Munas Bali tahun 2014, (biaya) 2.000 kamar di sembilan hotel di Bali tidak sampai Rp 10 miliar kok. Lalu sisanya buat apa?" kata dia.
Menurutnya, jika alasan yang digunakan panitia pelaksana munaslub dalam meminta setoran adalah untuk menghindari praktik politik uang, maka hal itu tidak masuk akal.
"Namun, jika alasan panitia butuh dana untuk penyelenggaraan, ya lebih baik berterus terang saja. Saya yakin para kandidat rela dan ikhlas patungan," kata dia.
Wacana penarikan setoran itu sebelumnya disampaikan Ketua Organizing Committee Munaslub Partai Golkar, Zainudin Amali.
Menurut dia, gagasan itu muncul sebagai langkah untuk meminimalkan praktik jual beli suara. Mengenai munculnya angka Rp 20 miliar, menurut Amali, hal itu belum menjadi keputusan final.
"Maka partisipasi yang diberikan ke daerah dikumpulkan di satu tempat, lalu penyelenggara memberikan ke peserta. Jadi, mereka tidak tahu ini dari calon siapa," kata Amali.
Ketua Steering Committe (SC) Munaslub Partai Golkar, Nurdin Halid menganggap dana pendaftaran kandidat bakal calon ketua umum Partai Golkar senilai Rp 20 miliar, terbilang sangat kecil untuk sekelas kandidat yang akan maju di Munaslub.
"Sebenarnya itu terlalu kecil. Calon ketua umum Partai Golkar itu bisa habis-habisan sampai ratusan miliar untuk menduduki kursi ketua umum," ujarnya.
Dia menjelaskan pentingnya untuk dibatasi karena Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar yang akan diselenggarakan pada 17-21 Mei 2016 di Bali tersebut harus bebas dari politik uang.
Jika tidak diatur, mereka bebas memberikan uang kepada pemilih. Ini yang tidak boleh. Makanya harus ada pembatasan-pembatasan itu," tambahnya.
Nurdin menyampaikan adanya batasan tersebut agar tidak ada kesenjangan antara kandidat yang mempunyai banyak uang dengan yang tidak memiliki uang, sehingga mendapatkan kesempatan yang sama.
Mengenai kebutuhan partai untuk menggelar Munaslub, Nurdin menegaskan setidaknya dibutuhkan minimal Rp 75 miliar untuk 1.500 orang dengan utusan yang mempunyai hak suara berjumlah 580 orang.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyesalkan rencana panitia musyawarah nasional luar biasa (munaslub) yang berencana menarik dana Rp 20 miliar kepada calon ketua umum.
Dia menilai apabila rencana tersebut direalisasikan, maka merupakan suatu kemunduran bagi Partai Golkar.
"Dengan adanya kebijakan setoran tersebut, itu artinya sama saja dengan melegalkan berkembangnya budaya uang dan transaksional, yang selama ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi sekarang mulai dijadikan sebagai kebiasaan terbuka," kata Doli.
Direktur Eksekutif Poltracking Institute, Hanta Yuda, menilai Golkar seharusnya keluar dari paradigma politik transaksional.
Itu paradigma yang Golkar harus keluar dari situ. Belum apa-apa Golkar awali dengan jumlah uang, dan itu fantastis," kata Hanta.
Hanta mengaku terkejut mengetahui besarnya dana yang harus disiapkan untuk menjadi ketua umum Partai Golkar. Jika itu akhirnya diterapkan, Hanta mengusulkan transparansi.
"Itu harus transparan, diperoleh dari mana dan digunakan untuk apa saja," ujar dia.
Hanta menawarkan cara positif jika akhirnya setoran itu jadi dilakukan.
"Panitia kelola dana itu secara transparan. Proses itu dikontrol oleh komite etik. Itu cara yang positif," ujar Hanta.
Meski begitu Hanta mengingatkan, setoran sebesar itu akan membatasi Golkar dalam mendapatkan ketua umum terbaik. Sebab, uang hanya akan menjadi penilaian utama.
"Pertarungan harusnya adalah visi, gagasan, dan program, selain rekam jejak," ujar Hanta. (tribun/fer/ikg/kcm)


Debat BPK vs ahok,tudingan ahok tentang kecerobohan BPK

Perdebatan antara ahok dengan BPK berdasarkan ahok inilah data datanyBacaKabar.Com - Sebagaimna dikutip dari berbagai media hater ahok bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan hasil audit investasi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Desember 2015 lalu.

Dalam temuannya, BPK menyebut Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersalah dalam pembelian lahan 3,6 hektare RS Sumber Waras sebesar Rp 755 Miliar.

Menurut BPK, dalam proses pembelian lahan tersebut setidaknya terdapat enam penyimpangan yang tidak sesuai dengan aturan.

Poin yang menurut BPK paling fatal adalah terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) RS Sumber Waras yang mencapai Rp 20.755.000 per meter.

Padahal versi BPK, seharusnya NJOP untuk tanah yang berlokasi di jalan Tomang Utara itu hanya Rp 7.440.000.

PADAHAL FAKTANYA ADALAH: Berdasarkan data SIM PBB-P2 dari Direktorat Jenderal Pajak, NJOP lahan Sumber Waras yang ditentukan pada 2013 naik dan disesuiakan menjadi Rp 20,7 juta.
Berikut Beritateratas.com menyajikan data dan fakta buat pembaca:

Badan Pemeriksa Keuangan menyerahkan hasil audit investasi pembelian Rumah Sakit Sumber Waras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin. BPK menuduh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama bersalah membeli 3,6 hektare senilai Rp 755 miliar lahan Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta Barat itu pada 2014.

Basuki alias Ahok punya dalih untuk mematahkan tuduhan itu. Bagaimana fakta sebenarnya? Berikut ini dokumen dan keterangan-keterangan yang dimaksud  oleh BPK.perdebatan yang menguras tenaga BPK dengan ego sentris nya karena amanat UUD sedang ahok menuduh BPK tidak profisional dalam menjalankan tugasnya.kalau kedua duanya bisa duduk bersama menurunkan tensi masing masing saling menjelaskan peraturan nya dengan baik,seharusnya ini tidak menjadi bola liar seperti sekarang ini.

Kamis, 14 April 2016

Ahok vs penyerang hitam yg mengatasnamakan pemberantas koropsi

Ahok adalah gubernur DKI Jakarta yang penuh cerita kontroversial dan ketulusan membangun Jakarta.sudah hampir 6 bulan ini kita di suguhkan drama drama politik serta intrik intrik politik yang penuh kekejaman serta perilaku yang tidak pantas di persembahkan untuk generasi penerus kedepan.Pemilihan gubernur DKI Jakarta kali ini sungguh menyita tenaga dan pikiran kita semua,antra kinerja dan perilaku ahok dengan lawan lawan politiknya yang selalu menyerang dengan berbagai cara.Serangan serangan itu akhir akhir ini bak gayung bersambut.mulai serangan yang berbau SARA yang di prakarsai oleh kelompok ekstrim yaitu FPI sampai kelompok abu abu.Serangan itu mulai dilakukan oleh FPI dengan membuat gubernur tandingan dan dilanjutkan drama mengatasnamakan agama dan dalil dalil agama untuk menjatuhkan ahok dari kursi gubernur DKI Jakarta.serangan yang dilakukan oleh FPI justru dibalas denga ahok melalui kerja yang nyata dari penertiban penertiban perumahan di pinggir pinggir sungai dan bendungan.penertiban itu di imbangi dengan pemulihan fungsi lahan itu ditata sedemikian rupa menjadikan banjir yang selama ini menjadi momok mulai teruai dengan baik.Serangan yang dilakukan oleh kelompok FPI justru membuat popularitas ahok menjadi melejit.karena melejitnya popularitas ahok inilah ahok kelihatan semakin percaya diri lebih besar dan akhirnya ahok membuat pernyataan pernyataan yang sifatnya melawan partai partai Indonesia,sehingga drama baru pun berlanjut ahok vs partai partai di Indonesia.Karena kegerahan pernyataan pernyataan ahok yang penuh kontroversial ini pula DPR RI mewacanakan merubah UU pemilukada dari independen persyaratannya di per berat.wacana ini pula membuat para pakar politik serta pakar hukum tatanegara memberikan pendapat pendapat dan membuat ahok semakin besar itu bisa dihat dari simpatisan simpatisan pendukung ahok berada di mana mana.Drama itu akhirnya berhenti dengan sendiri karena partai nasdem dan hanura secara resmi mendukung ahok.nah lawan lawan ahok semakin gencar mencari cari kelemahan ahok dari berbagai sisi dan drama baru seiring perjalanan itu KPK menangkap langsung penyuap pembentukan Perda tentang reklamasi.Kpk tangkap tangan ketua komisi S dari partai Gerindra dan dari pihak swasta Ada 2 orang yang secara resmi dijadikan tersangka oleh KPK.babak ini pula membuat perdebatan yang sampai saat ini dijadikan senjata untuk membidik ahok dan drama ini masih panas sekali karena salah satu orang ahok di cekal KPK keluar negri.disinilah ahok di uji kebersihannya,yang namanya ahok penuh keberanian akhirnya mempunyai trik yaitu menggusur rumah di kampung nelayan dan ahok berhasil pula.tepat Kemaren tanggal 12 ahok jadi saksi untuk kasus pembelian lahan seluas 3,5 rumah jantung kepada sumber waras.masalah ini sebenarnya sudah lama di audit BPK dan pada sat itu ahok mengatakan BPK tidak profisional.bila dilihat data dan pakta maka BPK perlu diuji kebenarannya dan ahok perlu diuji kejujurannya.bagaimana dengan popularitas ahok sampai disini memang belum ada surve baru tenang pupularita ahok,tapi pupularita ahok akan agak turun karena ahok kelihatan agak abu abu.benar tidaknya dan siapa pemenangnya penulis akan menceritakan pada sisi berikutnya.wasalam

Jumat, 12 Februari 2016

Rupiah menguat

Sudah 5 hari ini pergerakan pasar uang berjalan dengan cepat.pergerakan rupiah yang semakin menguat itu mempengaruhi juga bursa saham IHSG.prnguatan rupiah terhadap mata uang asing itu menandakan pergerakan pertumbuhan ekonomi Indonesia stabil dan cenderung naik,pertumbuhan ekonomi Indonesia yang selama tahun 2015 sampai saat ini di pengaruhi oleh global dan kebijakan ekonomi makro saat di pimpin oleh Pemerintah yang lalu menjadi permasalahan pemerintahan saat ini.kebijakan ekonomi pemerintahan jkw Jk yang bertumpu pada ekonomi umkm dan pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia terutama di fokuskan pada wilayah timur mulai menuai keberhasilan.keberhasilan itu di topang dengan berbagai kebijakan ekonomi mulai jilid 1 sampai 10 itu.salah satu contoh mulai bergulirnya pembangunan yang diawali bulan Januari sehingga perputaran uang di masyarakat di awal tahun semakin banyak,ada juga kebijakan Pemerintah yang  memperbaharui sistem ijin yang semakin cepat transparan juga mendorong investor berlomba lomba masuk kedaerah daerah wilayah timur semakin banyak!

Rabu, 26 Agustus 2015

Indonesia kuat menghadapi krisis moneter

Rupiah terkoreksi terhadap nilai dolar membuat banyak kalangan ketar ketir tentang ekonomi Indonesia bahkan media media seolah olah ikut terprovokasi panik.mari kita bahas satu Persati mengapa nilai rupiah terkoreksi terhadap dolar.1.terkoreksinya nilai rupiah disebabkan faktor eksternal.a.eropa mengalami pelambatan ekonomi sehingga Yunani mengalami krisis moneter.b.banyak investor asing berlari ke nilai dolar dikarenakan ada kebijakan Bank sentral AS akan menaikkan suku bunganya di bulan September nanti.c.depaluasi mata uang Cina yuan sehingga membuat investor Cina dan Asia mengalami agak gusar.2.Nilai dolar menguat tidak saja pada mata uang rupiah saja tetapi hampir seluruh negara.Pertanyaannya apakah Indonesia bisa terjadi krisis moneter seperti tahun 1997? jawabnya bisa.berapa persen bisanya! mari kita cari satu satu ekonomi riil kita.1.pertumbuhan perusahaan otomotif mencapai 5% .2 .pertumbuhan perusahaan Retail mengalami pelambatan hingga tumbuh hanya 4% .3.pertumbuhan sektor perumahan mencapai 4,5% .4.pertumbuhan tekstil, elektronik 4,5% .5.sektor pertanian dan perkebunan mulai kelapa sawit karet dan lain lain mencapai 5% .nah yang mengalami penurunan yang tajam yaitu di sektor batu bara karena harga menurun drastis sehingga tumbuh 1% saja.bila kita lihat dari sektor riil maka Punda mental ekonomi kuat.lalu apa hanya bagian itu saja yang kita lihat.tidak mari dilihat juga di sektor impor dan ekspor kita.bila kita lihat kita mengalami devisit impor terhadap ekspor kita sehingga banyak uang dolar keluar lagi sebesar 10% dari nilai impor kita.artinya piskal nya membutuhkan kebijakan yang kongkrit sehingga ekspor kita bisa lebih imbang.lalu bagaimana dengan di moneter kita berdasarkan laporan BI kecukupan modal semua bank terkendali tidak ada masalah karena rata rata NPL atau kridit macetnya dibawah 2% sehingga bank bank kita masih normal.maka itu saja yang kita lihat oh tidak masih ada cadangan devisa Indonesia yang cukup besar di BI.nah bila kita runtut itu semua maka kecenderungan krisis ekonomi tidak lebih dari 5% saja.lalu apa saja sehingga nilai rupiah bisa terkontrol lagi pertama adalah menjaga stabilitas ekspor kita sehingga diperlukan kebijakan fiskal yang baru bisa stimulus subsidi atau penurunan pajak ekspor.2.pemerinah segera melaksanakan mempercepat penyerapan pembangunan imprastruktur sehingga memberi epek domino ekonomi.terutama pada sektor pembangunan kelautan serta pada pengembangan alutsita TNI di buat oleh dalam negri sehingga tidak memperparah depisit impor terhadap ekspor.itulah ulasan tentang ekonomi kita disaat ini.saya berharap setiap warga negara ini tidak membuat asumsi asumsi negatif yang tidak memiliki data yang kompeten terutama media masa jangan ikut ikut panik dalam pemberitaan penurunan nilai rupiah saja.wasalam semoga tulisan ini bisa menjadi pemikiran kita bersama.jaya Indonesia.

Sabtu, 14 Februari 2015

KESAKSIAN PARA FROFESOR YANG MASIH DI PERTANYAKAN INDEPENSINYA

Sidang praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan empat saksi ahli pada Rabu, 11 Februari 2014, kemarin. Mereka adalah ahli hukum Universitas Parahyangang Romli Atmasasmita, ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chaerul Huda, ahli hukum tata negara Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis, dan ahli hukum Universitas Padjadjaran I Gede Panca Hastawa.

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi, keempat saksi ahli mengemukakan sejumlah dalil yang memperkuat gugatan Budi Gunawan. Sidang praperadilan ini merupakan upaya Budi Gunawan menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Budi Gunawan mensinyalir penetapannya sebagai tersangka tidak memiliuki bukti yang kuat serta bernuansa politis.

Namun, beberapa keterangan para profesor itu memunculkan kontroversi. Berikut daftarnya:

1. Romli Atmasasmita

Saat bersaksi, Romli tak konsisten memberikan keterangan. Awalnya, Romli ngotot bahwa pimpinan KPK harus lima orang dalam setiap mengeluarkan kebijakan atau keputusan menetapkan tersangka. Sebab, ia ikut merumuskan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Ia merujuk Pasal 21 beleid tersebut yang menyatakan pimpinan KPK berjumlah lima orang, yang terdiri atas satu pimpinan dan empat wakil. "Hal-hal yang diputuskan pimpinan KPK dalam jumlah yang kurang dari 5 orang, pemahaman saya tidak dibenarkan," kata Romli.

Pernyataan Romli berubah saat Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Mulyana Girsang, menanyakan apakah keputusan empat pimpinan KPK tetap tidak sah saat menaikkan status penyelidikan ke penyidikan dari hasil tangkap tangan.

Chatarina mencontohkan seorang pimpinan sedang di luar negeri atau di dalam pesawat sehingga tak bisa dihubungi. Namun, empat pimpinan KPK lainnya harus segera memutuskan menaikkan status seseorang hasil tangkap tangan yang dalam ketentuan undang-undang hanya diberi waktu 1x24 jam. "Bagaimana pelaksanaannya ketika satu orang pimpinan berada di luar negeri tapi harus memutuskan status hasil OTT (operasi tangkap tangan)," ujar Chatarina.

Romli mengakui hal tersebut sebagai diskresi yang dimiliki KPK. Dalam kondisi darurat seperti itu, kata dia, harus dibuatkan aturan internal lebih dulu. "Karena undang-undang tidak menjangkau semua masalah. Benar itu diskresi, tapi tidak boleh melanggar kepastian hukum," kata Romli.

2. Margarito

Sebelum persidangan, Margarito menyatakan akan menyampaikan kepada majelis hakim ihwal kewenangan KPK dalam menyidik Budi Gunawan. "Ini, kan, ada banyak hal. Satu di antaranya, apakah BG pejabat negara atau tidak? Apakah BG dalam deliknya berkualifikasi sebagai penyelenggara negara atau tidak," ujar Margarito.

Margarito merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian RI bahwa Budi yang dijerat sebagai tersangka saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri itu hanya sebagai pejabat eselon II. Karena itu, Margarito menganggap Budi bukan penyelenggara atau pejabat negara.

Margarito menukil Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa KPK berwenang menyidik penyelenggara negara. Margarito mengartikan penyelenggara negara yang dimaksud adalah pejabat eselon I.

Padahal isi lengkap pasal 11 adalah KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, aparat penegak hukum, dan orang lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Mulyana Girsang mengatakan komisi antirasuah mempunyai kewenangan menyidik subyek hukum yang terdiri atas pegawai negeri, penyelenggara negara, dan penegak hukum. "Penyelenggara negara memang eselon II. Kalau Pak BG, aparat penegak hukum. Siapa yang bisa menyangkal kalau polisi bukan penegak hukum?" ujar Chatarina.

3. Frederich Yunadi

Selain Romli dan Margarito, pengacara Budi Gunawan, Frederich Yunadi, juga mempertanyakan status penyidik KPK yang menandatangani surat panggilan kliennya. Frederich mempersoalkan kebijakan KPK mengangkat penyidik yang tak punya latar belakang kepolisian dan kejaksaan. "Itu kan sudah ngawur, mereka tidak menghormati norma hukum. Lebih baik mereka sekolahlagi," ujar Frederich.

Kuasa hukum KPK, Chatarina Mulia Girsang, membantah hal itu. Menurut dia, dua landasan hukum yang dipakai adalah Undang-undang KPK dan UU Tindak Pidana Korupsi. Disebutkan KPK boleh mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri, meski bukan dari anggota kepolisian.

“KPK berwenang mengangkat penyidik-penyidik sendiri berdasarkan Undang-undang KPK, kalau penuntut umum tidak,” jelas Chatarina