Kamis, 05 Desember 2019

HELMY YAHYA MELAWAN

Helmy Yahya dinonaktifkan dari posisi Dirut TVRI oleh Dewan Pengawas LPP TVRI. Tak terima, Helmy melawan dan menegaskan tetap sebagai Dirut TVRI.

Penonaktifan Helmy itu tertuang dalam Surat Dewan Pengawas pada 5 Desember 2019. Surat itu berisi pembebastugasan Helmy dari jabatannya.


Saat dikonfirmasi, Helmy menegaskan bahwa dia tetap Dirut TVRI yang sah. Dia didukung oleh direktur lainnya.

"Saya tetap Dirut TVRI secara sah dan didukung semua direktur. Save TVRI!" kata Helmy, Kamis (5/12/2019).

Dia juga mengirimkan surat tanggapan ke Dewas LPP TVRI. Dalam surat itu, dia menegaskan bahwa surat keputusan Dewas itu cacat hukum.

"Kami menyatakan bahwa SK tersebut tidak berlaku," tulis Helmy di surat tanggapan tersebut.

"Saya, Helmy Yahya, menyatakan sampai saat ini masih tetap menjadi Direktur Utama LPP TVRI yang sah periode tahun 2017-2020," tegasnya.

Dianggap Cacat Hukum

 Helmy Yahya menegaskan tetap sebagai Dirut TVRI meski ada surat penonaktifkan. Dia menganggap, surat keputusan (SK) penonaktifannya cacat hukum
Bahwa Pemberhentian anggota Direksi sesuai pasal 24 ayat (4) disebutkan anggota dewan direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga, dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22," tulis Helmy dalam surat tanggapan ke Dewas LPP TVRI, yang diterima detikcom, Kamis (5/12/2019).



Helmy menegaskan, dasar rancana pemberhentian oleh Dewas LPP TVRI tidak ada yang memenuhi poin yang tercantum dalam pasal.

"Tidak memenuhi salah satu pun dari point 1) a.b.c dan d di atas," ucap Helmy.

Surat penonaktifan Helmy sendiri tertulis dengan nomor 241/DEWA/TVRI/2019 tanggal 5 Desember 2019. Surat tersebut berisi penyampaian Surat Keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019, di mana isinya telah membebastugaskan Helmy dari jabatan Dirut LPP TVRI periode 2017-2022.





Dalam surat pembelaannya, Helmy menilai tidak menemukan satu ayat dalam PP Nomor 13 Tahun 2005 yang menyatakan istilah penonaktifan. Helmy menegaskan, sampai saat ini masih menjabat sebagai Dirut dan akan tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan.


"Sampai saat ini masih tetap menjadi Dirut LPP TVRI yang sah periode 2017-2022 bersama lima anggota direksi yang lain dan tetap akan melaksanakan tugas sesuai ketentuan berlaku," kata Helmy dalam surat pembelaannya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar