Rabu, 05 September 2018

Konspirasi politik

KRPK Menduga Ada Konspirasi Besar Dibalik Kasus Embun

Rabu, 25-11-2015 - 17:59 WIBMuhammad Triyanto, Ketua KRPK.(Sumber foto : Facebook Trigalang Bintang Revolusi)Muhammad Triyanto, Ketua KRPK.(Sumber foto : Facebook Trigalang Bintang Revolusi)
JATIMTIMES, BLITAR - Aktivis Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Muhammad Triyanto menilai, bahwa diduga ada yang aneh dalam kasus Susilo Prabowo alias Embun, yang tersangkut kasus penambangan ilegal dengan hanya dituntut hukuman enam bulan penjara, denda Rp 5 juta subsider tiga bulan kurungan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Blitar, Selasa (23/11/2015).
“Aneh banget, ancaman hukumannya bila melanggar pasal 161 UU Minerba No 04 Tahun 2009, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10  tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Tapi faktanya dalam sidang selasa kemarin, Kejaksaan Negeri Blitar hanya menuntut 6 bulan penjara dan denda cuma 5 juta,” kata orang nomor satu di KRPK ini, kepada BLITARTIMES, Rabu (25/11/2015).
Dia menambahkan, dari kasus Embun ini nampak sekali jika penegakkan hukum dinegeri ini memang tajam kebawah dan tumpul keatas dimana masalah kecil dibesar-besarkan sedangkan masalah besar dikecl-kecilkan.Menurutnya, tuntutan kepada Embun itu tidak sebanding dengan pengrusakan lingkungan yang dilakukannya .
“Sangat aneh, masyarakat kecil yang mellakukan pengrusakan tanaman saja hukumannya tahunan. Ini malah hanya dituntut hukuman 6 bulan,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan, untuk menegakkan keadilan, dalam hal ini pihaknya dari KRPK mulai minggu depan akan melakukan pengawalan kasus embun ini karena patut diduga dibalik kasus ini ada konspirasi besar.
“Seharusnya si Embun ini ditahan di Kejaksaan atau Polres, tapi yang bersangkutan sama sekali tidak ditahan, patut diduga dibalik kasus ini ada konspirasi besar yang melibatkan aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Kasus Embun ini mencuat sekitar tiga bulan lalu. Itu setelah Polres Blitar mendatangi pabrik pengelolaan tambang milik terdakwa, di Kelurahan Babatan, Kecamatan Wlingi. Selanjutnya, pabrik pemecah batu itu di-policeline oleh Polres Blitar. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar