Rabu, 05 September 2018

sidang perdana penyuap bupati tulungagung

Reportase persidangan kasus OTT terdakwa Embun atas kasus suap walkot Blitar dan bupati tulungagung


Dalam surat dakwaan JPU KPK disebutkan, Terdakwa Susilo Prabowo alias Embun, didakwa telah memberikan uang sebesar  Rp10.650.000,000 (sepuluh miliar Enam ratus Lima puluh juta rupiah) kepada Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung Sutrisno, dan Wali Kota Blitar Muh. Samanhudi Anwar sejak tahun 2015 hingga 2018.

...

JPU KPK mengungkapkan terkait pemberian uang oleh terdakwa Susilo Prabowo alias Embun kepada Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung dan Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR, dan proyek yang diperoleh terdakwa, yaitu:

Bahwa pada akhir tahun 2015, bersamaan dengan pembahasan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran (TA) 2016, Sutrisno atas perintah Syahri Mulyo, membuat pembagian proyek pada Dinas PUPR yang pada pokoknya, proyek infrastruktur pada Dinas PUPR akan diberikan kepada beberapa penyedia barang/jasa, diantaranya terdakwa dan Sony Sandra. Pembagian proyek tersebut kemudian diberikan oleh Sutrisno kepada terdakwa dan Sony Sandra. Dan sebagai kompensasi atas pembagian proyek tersebut, terdakwa bersedia untuk memberikan fee kepada Sutrisno dan Syahri Mulyo.

Pada saat pelelangan, terdakwa dan Sony Sandra mengajukan penawaran terhadap proyek-proyek yang telah ditentukan oleh Sutrisno, sehingga tidak terjadi persaingan yang sehat antara terdakwa dengan Sony Sandra, karena terdakwa tidak akan mengajukan penawaran terhadap pekerjaan yang telah diberikan kepada Sony Sandra, demikian pula sebaliknya.

Terdakwa mengajukan penawaran terhadap proyek yang telah diberikan kepadanya dengan menggunakan perusahaan miliknya, disertai dengan peserta pendamping yang juga merupakan perusahaan milik terdakwa sendiri. Oleh karena itu, pada pelelangan tahun anggaran 2016,  terdakwa mendapatkan 6 (enam) proyek infrastruktur jalan dan jembatan dengan total nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp75.358.672.000 (tujuh puluh lima miliar tiga ratus lima puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh dua ribu mpiah). Proyek tersebut yakni:

Peningkatan jalan ruas jalan Sumberdadap-Apakbrondol, ruas jalan Apakbrondol-Plandirejo, ruas jalan Pucanglaban-Molang senilai Rp. 18.795.455.000 berdasarkan kontrak tanggal 1 Juli 2016 yang dilaksanakan oleh PT. Jala Bumi Megah.

Peningkatan jalan ruas jalan Kidangan-Purworejo (lanjutan), ruas jalan Gambiran-Penampihan, ruas jalan Gandong-Sanan, dan ruas jalan Pagerwojo-Bendungan senilai Rp. 18.298.273.000  berdasarkan kontrak tanggal 1 Juli 2016 yang dilaksanakan oleh PT. Tata Karunia Abadi.  Kemudian peningkatan jalan (overlay) ruas jalan Srikaton-Kaliboto, ruas jalan Jelipicisan, ruas jalan Sanggrahan-Junjung, ruas jalan Gondang-Dukuh, ruas jalan Punqu-Picisan, jalan Oerip Soemoharjo, jalan I Gusti Ngurah Rai Gg. 8, Pembangunan konstruksi hotmix kawasan Gor Lembu Peteng senilai Rp. 18.965.669.000 berdasarkan kontrak tanggal 4 Agustus 2016 yang dilaksanakan oleh PT. Jala Bumi Megah.

Overlay Jl.Hasanudin III, Jl.Pahlawan I-II-III & V, JI. P. Sudirman IV, Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo-Ringin Pitu, Jl. M. Sujadi I, ruas Jl. Bangoan Selatan, Jl. Mastrip I, ruas Jl. Plosokandang-Tunggulsari senilai Rp. 8.046.963.000 berdasarkan kontrak tanggal 14 Oktober 2016 yang dilaksanakan oleh PT. Tata Karunia Abadi, dan proyek Overlay ruas jalan Karangrejo-Catut senilai Rp. 5.211.198.000 berdasarkan kontrak tanggal 14 Oktober 2016 yang dilaksanakan oleh PT. Jala Bumi Megah, dan Overlay ruas Jl. Tunggangri-Betak, Jl. Tawang-Pagersari, JI. Karangtalun-Tumpaknongko senilai Rp. 6.041.114.000 berdasarkan kontrak tanggal 14 Oktober 2016 yang dilaksanakan oleh PT. Tata Karunia Abadi.

...

“Pada tahun anggaran 2017, terdakwa mendapatkan 9 (sembilan) proyek infrastruktur jalan dan jembatan dengan nilai kontrak seluruhnya Rp. 40.393.643.000 (empat puluh miliar tiga ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus empat puluh tiga ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut,” kata JPU KPK.

Diantarnya adalah peningkatan jalan ruas Jalan Cuwiri-Pagerwojo senilai Rp. 3.759.023.000  berdasarkan kontrak tanggal 7 Juni 2017 Yang dilaksanakan oleh PT. Jala Bumi Megah, dan Peningkatan jalan ruas Jalan Karangtalun-Ngubalan senilai Rp. 4.931.487.000 berdasarkan kontrak tanggal 07 Juni 2017 yang dilaksanakan oleh PT. Tata Karunia Abadi.

Peningkatan/pelebaran jalan ruas Jalan Pucanglaban-Molang senilai Rp. 3.364.903.000  berdasarkan kontrak tanggal 22 Maret 2017 yang dilaksanakan oleh PT. Jala Bumi Megah, dan Peningkatan jalan (hotmix) ruas Jalan Sambitan-Bono, ruas Jalan Besuki-Keboireng dan ruas Jalan Pakisrejo-Tumpakmergo senilai Rp. 6.089.714.000 berdasarkan kontrak tanggal 13 September 2017 yang dilaksanakan oleh PT. Tata Karunia Abadi.

Peningkatan jalan (hotmix) ruas Jalan Punjul-Picisan, ruas Jalan Gendingan-Boro, ruas Jalan Desa Sukowiyono dan ruas Jalan JarakanMojoarum senilai Rp. 4.773.500.000 berdasarkan kontrak tanggal 20 September 2017 yang dilaksanakan oleh PT. Tata Karunia Abadi-PT. Roro Gendhis (KSO).

Peningkatan jalan (hotmix) ruas Jalan Desa Plandaan, ruas Jalan BagoPlosokandang, ruas Jalan Supriadi IV (Pasar Pring), ruas Jalan Yos Sudarso III (lap. Pasar Pahing) dan ruas Jalan Gebang-Sanan senilai Rp. 5.214.146.000 berdasarkan kontrak tanggal 13 September 2017 yang dilaksanakan oleh PT. Jala Bumi Megah, dan Peningkatan jalan (hotmix) ruas Jalan Desa Tapan, Desa Tunggulsari, dan Desa Bangoan senilai Rp. 2.992.349.000,00 berdasarkan kontrak tanggal 13 September 2017 yang dilaksanakan oleh PT. Jala Bumi Megah.

Peningkatan jalan (overlay) ruas Jalan KarangtaIun-Ngubalan(lanjutan), Jalan Desa Ketanon, ruas Jalan Bangoan-Tapan, dan Jalan Desa Ringinpitu senilai Rp. 4.820.168.000 berdasarkan kontrak tanggal 25 Oktober 2017 yang dilaksanakan oleh PT. Jala Bumi Megah.

Pemeliharaan berkala jalan ruas Jalan Bandung-Besuki dan ruas Jalan Tanggunggunung-Tumpakmergo senilai Rp. 4.448.353.000,00 (empat miliar empat ratus empat puluh delapan juta tiga ratus lima puluh tiga n'bu rupiah) berdasarkan kontrak tanggal 12 Juni 2017 yang dilaksanakan oleh PT. Tata Karunla Abadi.

Dan pada tahun anggaran 2018 mendapatkan 6 (enam) proyek Infrastruktur jalan dan jembatan dengan nilai kontrak seluruhnya Rp. 31.067.134.000,00 (tiga puluh satu miliar enam puluh tujuh juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

Pelebaran jalan ruas Jalan Karangrejo-Sendang senllal Rp. 7.895.999.000 berdasarkan kontrak tanggal 23 Maret 2018 yang dilaksanakan oleh PT. Tata Karunla Abadi, dan Peningkatan jalan (overlay) ruas Jalan Pulosari-Sumberejo Kulon, ruas Jalan Plosokandang-Tanjungsari, ruas Jalan Serut-Kepuh, ruas Jalan Hasanudin-Kapten Kasihin, ruas Jalan Desa Plandaan dan ruas Jalan Desa Ketanon senilai Rp. 5.265.440.000,00 berdasarkan kontrak tanggal 23 Maret 2018 yang dilaksanakan oleh PT. Tata Karunia Abadi.

Peningkatan jalan (overlay) ruas Jalan Kedungsoko-Gondang, ruas Jalan Panglima Sudirman Gg. I dan II, ruas Jalan Basuki Rachmad Gg. I, ruas Jalan Desa Ringinpitu dan ruas Jalan Bulusarl senllai Rp. 4.271.026.000,00 berdasarkan kontrak tanggal 29 Maret 2018 yang dilaksanakan oleh PT. Jala Buml Megah, dan Peningkatan jalan (overlay) ruas Jalan Ngantru-Padangan senilai Rp. 4.767.800.000 berdasarkan kontrak tanggal 23 Mel 2018 yang dilaksanakan oleh PT. Jala Buml Megah.

Pelebaran jalan ruas Jalan Panjerejo-Selorejo senilai Rp. 3.936.866.000 berdasarkan kontrak tanggal 23 Mei 2018 yang dilaksanakan oleh PT. Tata Karunia Abadi, dan  Peningkatan jalan (overlay) ruas Jalan Karangtalun-Tumpaknongko senilai Rp. 4.930.003.000 berdasarkan kontrak tanggal 23 Mei 2018 yang dibicarakan oleh PT. Jala Bumi Megah.

Sebagai kompensasi atas diberikannya proyek-proyek tersebut, setiap pembahasan anggaran atau atas permintaan Sutrisno, terdakwa bebarapa kali memberikan fee kepada Sutrisno dengan perincian sebagai berikut: Pada tanggal 27 November 2015 sejumlah Rp. 500 juta, Pada Enggal 16 Desember 2015 sebesar Rp. 500 juta, pada November 2016 sejumlah Rp. 2.250 milliar, yang diberikan secara bertahap sebanyak 4 (empat) kali. Dan pada tanggal 11 November 2016 sejumlah Rp. 1.700 milliar, serta pada bulan Desember 2016 sejumlah Rp. 700 juta.

Selanjutya Sutrisno menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Syahri Mulyo yang totalnya sebesar Rp. 1.5 milliar melalui Sukarji, selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, dan Yamani selaku Kepala Sub Bagian Perencanaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung sebesar Rp. 500 juta pada setiap pembahasan anggaran tahun 2016 sampai dengan tahun 2018.

Sedangkaan selebihnya, sebesar Rp. 4.150 milliar atas perintah Syahri Mulyo, diberikan kepada beberapa anggota DPRD Kabupaten Tulungagung guna memperlancar proses pembahasan anggaran. Selain ke anggota DPRD juga diberikan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), wartawan dan aparat penegak hukum (APH) guna mengamankan proyek-proyek yang sedang berjalan di Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, serta sebahagian lagi dipergunakan Sutrisno untuk kepentingan pribadinya.

Selain itu, pada bulan Januari 2018, Syahri Mulyo meminta sejumlah uang kepada Sutrisno untuk kepentingan operasional persiapan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Tulungagung tahun 2018. Guna memenuhi permintaan Syahri Mulyo tersebut, Sutrisno memberikan uang sejumlah Rp. 1 milliar di Pendopo Tulungagung, yang bersumber dari terdakwa.

Pada sekira Bulan Maret-April 2018, Syahri Mulyo kembali memerintahkan Sutrisno untuk meminta uang sejumlah Rp. 4 milliar kepada terdakwa guna membiayai operasional kampanye Syahri Mulyo yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Tulungagung tahun 2018, dan guna memudahkan penerimaan uang, Syahri Mulyo memerintahkan Sutrisno untuk memperkenalkan terdakwa dengan Agung Prayitno yang merupakan orang dekat Syahri Mulyo.

Menindaklanjuti perintah Syahri Mulyo, pada tanggal 23 Mei 2018, Sutrisno menghubungi terdakwa sekaligus memperkenalkan Agung Prayitno kepada terdakwa. Dalam pertemuan tersebut, Agung Prayitno menyampaikan permintaan uang dari Syahri Mulyo untuk biaya  kampanye dalam Pilkada Tulungagung tahun 2018. Atas permintaan tersebut, Terdakwa menyatakan akan memberikannya pada hari Jumat tanggal 25 Mei 2018.

Pada tanggal 25 Mei 2018, terdakwa menghubungi dan memerintahkan Agung Prayitno untuk ke rumah terdakwa mengambil uang permintaan Syahri Mulyo. Sesampainya Agung Prayitno di rumah terdakwa di Blitar, Terdakwa memberikan uang kepada Agung Prayitno sejumlah Rp. 500 juta. Uang tersebut kemudian diberikan oleh Agung Prayitno kepada Syahri Mulyo di rumahnya.

Pada tanggal 30 Mei 2018, terdakwa kembali menghubungi dan memerintahkan Agung Prayitno guna mengambil uang permintaan Syahri Mulyo di rumah Terdakwa. Sesampainya Agung Prayitno dirumah terdakwa di Blitar, terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 1 miliar. Uang tersebut selanjutnya diserahkan oleh Agung Prayitno kepada Syahri Mulyo dirumahnya.

Pada tanggal 31 Mei 2018, terdakwa dihubungi oleh Agung Sutrisno dan diminta agar memberikan uang kepada Syahri Mulyo tidak secara bertahap karena Syahri Mulyo sedang membutuhkan banyak uang untuk Pilkada. Menanggapi permintaan tersebut, terdakwa menyampaikan, bahwa dirinya kesulitan menarik uang dari bank dalam jumlah besar karena  diawasi oleh otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun terdakwa tetap akan memberikan uang tersebut dengan keterangan transaksi (underlyng transaction) yang disamarkan ketika penarikan uang dari bank.

Pada tanggal 6 Juni 2018, terdakwa dihubungi oleh Agung Sutrisno untuk mengambil uang permintaan Syahri Mulyo. Atas penyampaian Agung Sutrisno, terdakwa mengarahkan agar Agung Sutrisno datang ke rumah terdakwa pada sore hari, dan menitipkan uang sejumlah Rp. 1 miliar kepada Andriani yang merupakan istri terdakwa, untuk diberikan kepada Agung Sutrisno.

Sesampainya dirumah terdakwa, Agung Sutrisno menghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa dirinya sudah di rumah terdakwa, yang kemudian dijawab oleh terdakwa bahwa uangnya sudah dititipkan pada istrinya (terdakwa). Selanjutnya Andriani  memberikan uang  sebesar Rp. 1 miliar tersebut kepada Agung Sutrisno.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar