Babak baru kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Tulungagung dan Pemkot Blitar dimulai.
Susilo Prabowo alias Embun, kontraktor yang diduga sebagai penyuap Bupati Tulungagung Sahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar mulai disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (31/8/2018).
Pria 68 tahun tersebut resmi berstatus terdakwa. Oleh jaksa penuntut umum dari KPK, dia dijerat dakwaan primer sebagaimana dalam pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Oleh tim jaksa dari KPK yang terdiri dari Abdul Basir, Mayhardi Indra Putra, Nur Haris Arhadi, Agung Satrio Wibowo, dan Mufti Nur Irawan, terdakwa Embun juga dikenai dakwaan subsider.
"Dakwaan subsidernya pasal 13 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 65 ayat 1 KUHP," ujar jaksa Nur Haris.
Secara bergantian, dalam sidang di pengadilan Tipikor yang berada di jalan Juanda Sidoarjo ini, para jaksa KPK tersebut membacakan dakwaannya. Termasuk rincian kasus-kasus dan alat bukti terkait kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Embun.
Diantaranya, disampaikan bahwa terdakwa telah memberi uang kepada Bupati Sahri Mulyo, Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, dan Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno yang totalnya mencapai Rp 10.650.000.000.
Yang diberikan kepada Sahri Mulyo dan Sutrisno disebut terjadi sejak 2015 hingga 2017. Mayoritas terkait proyek-proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Tulungagung.
Sedangkan uang yang diberikan kepada Samanhudi, antara lain terkiat proyek fasilitas pendukung stadion Supriyadi Blitar, dan proyek pembangunan tahap dua SMP 3 Blitar.
Dalam kasus ini, Sahri Mulyo maupun Samanhudi sebagai penerima suap juga ikut menjadi tersangka. Namun, keduanya masih proses di KPK, belum disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (M Taufik)