Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan tersangka Direktur Utama PT Moderna Teknik Perkasa Susilo Prabowo (SP) ke tahap penuntuan. Penyuap Bupati Tulungagung itu segera diadili.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan satu tersangka SP dalam kasus suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar, ke penuntutan tahap II," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat, 3 Agustus 2018.

Jaksa penuntut KPK memiliki waktu 14 hari menyusun surat dakwaan Susilo untuk dibacakan dalam persidangan. Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur.

"Saat ini tersangka SP ditahan di Rumah Tahanan cabang Gedung KPK," ujar Febri.

Baca: KPK Periksa Empat Saksi Penyuap Bupati Tulungagung

Sedikitnya 39 saksi telah diperiksa untuk menyusun dakwaan. Para saksi terdiri dari unsur Wakil Wali Kota Blitar, PNS kota Blitar, dan PNS Kabupaten Tulungagung.

Susilo diduga menyuap Bupati nonaktif Tulungagung Syahri Mulyo Rp1 miliar. Suap diberikan berkaitan dengan fee atas sejumlah proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

Susilo juga diketahui sebagai salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Tulungagung sejak 2014 hingga 2018.

Susilo selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP.