Sabtu, 20 April 2019

Jawaban dari Ahli Hukum Tatanegara Reply Harun

*Ini jawaban ahlinya ahli, intinya inti, core of the core Tata Negara*

Tulisan "Restu Bumi" yang mendelegitimasi Pilpres 2019 ini sudah dibantah singkat oleh Refly Harun dan Yusril Ihza Mahendra yang pakar Hukum  Tata Negara.

================
"Kalau jumlah pasangannya cuma dua, tidak dibutuhkan syarat persentase dan persebaran suara. Siapa yang mendapatkan suara yang terbanyak, dia yang menjadi calon terpilih. Putusan MK 3 Juli 2014." (Refly Harun)

https://twitter.com/ReflyHZ/status/1119434882013224960

"Jika pasangan sejak awal memang hanya dua, maka yang berlaku adalah suara terbanyak," (Yusril Ihza Mahendra)

Yusril menanggapi soal beredar pernyataan bahwa paslon yang di Pilpres 2019 harus syarat dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.

Yusril mengatakan ketentuan tersebut berlaku jika paslon yang bertarung dalam Pilpres lebih dari dua paslon. Menurut dia, jika lebih dari dua paslon, yang dinyatakan menang harus mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara dalam Pemilu, dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

"Maka jika belum ada salah satu pasangan yang memperoleh suara seperti ketentuan di atas, maka pasangan tersebut belum otomatis menang. Maka ada putaran kedua. Pada putaran kedua, ketentuan di atas tidak berlaku lagi. Yang berlaku adalah yang mendapat suara terbanyak. Begitu juga jika pasangan sejak awal memang hanya dua, maka yang berlaku adalah suara terbanyak," pungkas Yusril.

https://www.beritasatu.com/nasional/549817-pilpres-2019-yusril-penentuan-pemenang-berdasarkan-suara-terbanyak.html

=======================
Nasehat saya, janganlah menjadi bagian dari "Death of Expertise", yang mengambil sumber berita tidak jelas asalnya.  Utamakan mengambil sumber dari orang yang memiliki kepakaran dalam bidangnya.

#HasutMerusakAmal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar