Kamis, 09 Mei 2019

NAMA NAMA TIM HUKUM NASIONAL

Tim Hukum Nasional Bentukan Wiranto, Me-nye-ram-kan!!

 Erika Ebener . 7 hours ago . 4 min read .  2.6k
Tim Hukum Nasional Bentukan Wiranto, Me-nye-ram-kan!!
Indonesia, sebagai sebuah negara hukum, rasanya wajar jika membentuk Tim Hukum Nasional. Usulan Wiranto tentang akan dibentuknya sebuah Tim Hukum Nasional, sekarang sudah bukan lagi berbentuk sebuah usulan. Tim Hukum Nasional ini sekarang sudah terbentuk dengan 24 orang sebagai anggota di dalamnya.
Dibentuknya Tim Hukum Nasional adalah bukti ada masalah yang serius di dalam negeri. Namun demikian, kita tidak bisa menghakimi bahwa dibentuknya Tim Hukum Nasional karena Kemenkopolhukam tidak mampu mengatasi masalah hukum di Indonesia. Justru Tim ini bahkan akan memperkuat strategi keamanan politik dan hukum di Indonesia.
Terbentuknya Tim ini adalah sebagai jawaban dari apa yang diteriakkan oleh Amien Rais tentang People Power dan oleh orang-orang 212 tentang revolusi. Baik ajakan People Power maupun ajakan untuk berrevolusi, prosesnya adalah dengan menyebarkan agitasi-agitasi yang isi materina tidak nyata. Dan itu berbahaya.
Oleh sebab itu pengawasan dan pemantauan terhadap mereka yang hobi memprovokasi, harus diketatkan jika ingin Indonesia hidup dengan tenang. Tupoksi dari Tim ini, yaitu untuk mengawasi pernyataan para tokoh nasional seharusnya tidak dibentuk.
Dan ini adalah daftar ke-24 nama yang duduk di dalam Tim Hukum Nasional berdasarkan data yang diberikan oleh staf Wiranto:
  1. Prof. Muladi, Praktisi Hukum
  2. Prof. Romli Atmasasmita, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Hukum dan Perundang-undangan
  3. Prof. Muhammad Mahfud MD, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
  4. Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana
  5. Prof. I Gede Panca Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran
  6. Prof. Faisal Santiago, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur
  7. Prof. Dr. Ade Saptomo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila
  8. Prof. Dr. Bintan R. Saragih, Ahli Ilmu Negara UI dan UPH
  9. Prof. Dr. Farida Patittinggi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
  10. Dr. Harsanto Nursadi, Ahli Administrasi Negara/ Hukum Tata Negara
  11. Dr. Teuku Saiful Bahri, Lektor Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta
  12. Dr. Teguh Samudera, Praktisi Hukum
  13. Dr. Dhoni Martim, Praktisi/Akademisi
  1. Kepala Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM 15. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam
  2. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam 17. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri
  1. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo
  2. Kepala Divisi Hukum Kepolisian RI
    1. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri
  3. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri
  4. Indra Fahrizal, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Ekonomi dan Moneter
  5. Asistensi Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polhukam
  6. Adi Warman, Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam
Wuih professor semua !!! Me-nge-ri-kan !!!
Walaupun Kubu sebelah menuduh bahwa terbentuknya Tim Asisten Hukum Indonesia an hari ini tim ini sudah mulai bekerja menuduh akan terjadi pembatasan kebebasan, Wakil Presiden Jussuf Kalla memastika bahwa tidak akan ada tambahan dari peraturan atau perundang-undangan yang sudah ada.
Kebebasan berpendapat masih tetap dijamin oleh undang-undang. Pembentukan tim hukum ini hanya untuk menyesuaikan diri dengan teknologi yang semakin hari semakin canggih-canggih saja.
Banyak pihak akademisi yang mendukung Tim Asisten Hukum Indonesia ini. Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah, apakah Tim Asistem Hukum Indonesia ini akan memiliki perangkat penegakan hukum sendiri, seperti KPK??
"Ini kan karena teknologi baru. Cara orang mencerca dengan medsos, itu tidak semuanya tercantum dalam aturan-aturan yang sudah ada," ujar Wakil Presiden Jussuf Kalla.
Ya betul, media sosial dan aplikasi whatsapp adalah dua media yang selalu disalah gunakan oleh oknum di masyarakat dan untuk orang-orang yang membuat hoaks hingga mencerca, yang tergolong dalam pelanggaran hukum.
Dengan adanya Tim Hukum Nasional ini, kita semua berharap bahwa atmosphere di dunia maya bisa aman, bersih dan tidak ada lagi status-status saling menghina, mengejek dan menjatuhkan siapapun juga.

Pada hari ini, Kamis (9/5/2019), Wiranto memimpin rapat yang dihadiri oleh para pakar dalam tim tersebut. Agenda rapat tersebut untuk membahas koordinasi pelaksanaan tugas Tim Asistensi Polhukam dengan lembaga lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar