Selasa, 14 Mei 2019

HIMBAUN POLRI CARA BER MEDSOS YANG BERTANGUNGJAWAB

Tahukah kamu???
Menyebarkan informasi melalui media elektronik yang berisi penghinaan maupun pencemaran nama baik bisa dipidana, lho!

Sesuai dengan Pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Caption:
Pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berbunyi "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00."

Udah tahu kan sanksinya??? So, Stop menyebarkan Hatespeech yaa Guys!

#PolisiKita
#PolriPromoter
#PolriHumanis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar