Tahukah kamu???
Menyebarkan informasi melalui media elektronik yang berisi penghinaan maupun pencemaran nama baik bisa dipidana, lho!
Sesuai dengan Pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Caption:
Pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berbunyi "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00."
Udah tahu kan sanksinya??? So, Stop menyebarkan Hatespeech yaa Guys!
#PolisiKita
#PolriPromoter
#PolriHumanis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar