Minggu, 19 Mei 2019

TIDAK ADA BUKTI KECURANGAN PEMILU,ITU PUTUSAN HAKIM BAWASLU


Jadi gini yah, pertama: yang namanya salah input situng itu bukan kecurangan. Kalo kecurangan itu adalah bagian dari tindakan ilegal. ⁣

Perhitungan KPU untuk penetapan Pemenang Pilpres tgl 25 Mei 2019 adalah berdasarkan hasil rekapitulasi manual C1 yang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat desa hingga tingkat Nasional yang dihadiri para saksi paslon, saksi parpol, saksi timses, ada bawaslu, ada juga lembaga2 pemantau pemilu ikut menyaksikan, masyarakat pun ikut menyaksikan.⁣

Perhitungannya pun dilakukan TERBUKA, disaksikan masyarakat dan disiarkan di Televisi Nasional juga bisa diakses oleh masyarakat lewat situs pemilu2019.kpu.go.id.⁣

Kedua: Yang namanya BUKTI KECURANGAN bukan soal banyak-banyakan bukti melainkan soal bukti itu relevan apa enggak. Mau berkontener2 kalo bukti gak relevan yah emang gak akan dibaca pak Hakim😆⁣

Bukti itu harus VALID dan KUAT. Bukan cuman ngomong curang....curang....curang.......Giliran suruh nunjukin bukti, nunjukinnya yang TPS nya tanggal lahir dan tahun lahir sama..⁣

Duh.....duh, kalian ini apa gak tau?⁣
Penulisan ini bahkan sudah biasa dilakukan sejak awal 2000-an. Aturan soal penulisan itu pun menurut dia sudah ditegaskan dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2010.⁣

Kalau orang yang tidak ingat tanggal lahirnya, tetapi ingat bulannya, itu ditulis tanggal 15 (kemudian bulannya sesuai bulan yang diingat mereka). Kemudian, kalau dia tidak ingat tanggal lahir dan bulan lahirnya itu ditulis 1 Juli⁣

Nah...kalo jadi apatis sama MK, bisa jadi mereka sadar bahwasanya kecurangan sebanyak 15 juta itu emang enggak ada😁

Tidak ada komentar:

Posting Komentar