Senin, 20 Mei 2019

KPU UMUMKAN PILPRES BISA HARI INI


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan jika proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional pada 34 provinsi dan 130 wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) selesai, maka hasil seluruh perolehan suara perserta Pemilu 2019 bisa diumumkan hari ini, Senin (19/5/2019).

Arief mengungkapkan kekinian masih menyisakan 4 provinsi dan 1 wilayah kerja PPLN yang belum dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional.

ADVERTISING

inRead invented by Teads
Arief menjabarkan 4 provinsi yang belum dilakukan rekap yakni provinsi Riau, Papua, Sumatera Utara dan Maluku. Sedangkan, 1 wilayah kerja PPLN yakni PPLN Kuala Lumpur.

"PPLN Kuala Lumpur sebetulnya tadi malam udah kita bahas tinggal kita lanjutkan. Kemudian, provinsi Riau, Papua, dan Sumatera Utara sudah datang. Maluku baru nanti sore datang, jadi akan kita selesaikan 3 provinsi 1 PPLN. Kemudian, nanti sore setelah Maluku datang kita akan lanjutkan dengan Maluku," kata Arief di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2019).

Terkait hal itu, Arief mengatakan jika seluruh provinsi dan wilayah kerja PPLN telah selesai dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional pihaknya bisa saja langsung mengumumkan hasil keseluruhan perolehan suara peserta Pemilu 2019.

"Bisa (langsung diumumkan)," ujarnya.

Adapun, Arief menjelaskan berdasar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Penyelenggaraan Pemilu 2019 batas akhir pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional yakni pada 22 Mei. Kemudian, peserta Pemilu diberikan waktu tenggat selama 3 hari untuk mengajukan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga 25 Mei.

Selanjutnya, jika tidak ada peserta Pemilu yang mengajukan sengketa maka calon terpilih pada Pemilu 2019 baik Pileg maupun Pilpres bisa langsung ditetapkan selama 3 hari setelahnya yakni bisa pada tanggal 26, 27 atau 28 Mei.

"Time line itu kan paling lama tanggal 22 Mei, kalau kita tetapkan tanggal berapa misalnya, 20 (Mei) maka berikutnya mengikut 3 hari kemudian. Setelah enggak ada sengketa 3 hari berikutnya KPU menetapkan. Jadi bisa hari pertama keitga setelah masa pengajuan sengketsla berakhir," ungkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar