Minggu, 12 Mei 2019

PASAL 104 KUHP ANCAMANNYA PIDANA MATI

Copas
Pria 24 Tahun yang Ancam Penggal Jokowi Sudah Bisa Dihukum MATI! KUHP Pasal 104!

Jokowi adalah orang nomor satu di Indonesia. Jokowi ini adalah sosok negarawan yang paling dikenal oleh orang satu Indonesia. Fotonya terpampang di mana-mana.

Di setiap kelas, harus ada foto presiden, wakil presiden dan simbol negara, burung garuda.

Mengancam Jokowi bukan hanya melanggar hukum pasal pencemaran nama baik saja. Tapi mengancam Jokowi itu sudah masuk ke dalam pasal makar, KUHP Pasal 104, tentang ancaman kepada kepala negara yang adalah simbol negara.

Ketika nyawa pemimpin bangsa ini terancam, maka pasal yang dituliskan sudah sangat jelas, yaitu menangkap dan mengadili pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ada seorang anak-anak dan gurunya yang mengancam akan memenggal Jokowi.

Ini sebenarnya sudah disuarakan sebelum-sebelumnya oleh seorang anak yang tahun lalu kira-kira bertelanjang dada, sambil turunkan foto Jokowi dan menunjuk-nunjuk beliau, sambil mengancam...

“Gue pasung Jokowi! Gue pasung dia! Gue tunggu 24 jam! Gue menang!”

Meski di bawah umur, orang ini sudah menimbulkan provokasi yang tidak bisa dianggap remeh. Maka anak di bawah umur ini pada akhirnya mendapatkan ganjaran.

Anak ini diproses hukum. Hukum konstitusi berjalan secara otomatis, dan hukuman sosial dikenakan kepadanya. Sanksi sosial ini yang biasanya lebih kejam.

Beberapa waktu berselang, baru-baru ini beredar video seorang anak di tengah-tengah gurunya. SUDAH 24 TAHUN!

Artinya, dia sudah to the fullest bisa menerima hukuman sesuai dengan perundang-undangan tanpa harus dikecualikan lagi!

Orang ini mengancam-ancam Jokowi. Bukan lagi dengan ancaman pasung. Tapi ancaman yang lebih mengerikan lagi. Apa ancamannya? PENGGAL!

Ternyata pengecut! Bukan dari Poso! Coba kalau dia betul di Poso. Tak samperin 3 jam perjalanan.

Jokowi diancam mau dipenggal. Padahal kita tahu, bahwa Jokowi adalah simbol negara. Ini adalah provokasi yang begitu menakutkan.

Provokasi semacam ini tidak bisa dianggap remeh. Kalau perlu, TNI dan Polri bekerjasama, memburu orang-orang yang ada di video itu. Kenapa?

Karena nyawa presiden diancam. Memenggal kepala artinya membunuh. Tidak ada kata maaf bagi anak ini. Mau minta maaf bagaimana pun juga, orang ini sudah kadung viral.

Videonya sudah tersebar, meneror Indonesia dan seluruh isinya.

Kepala negara ingin dipenggal. Video itu sepertinya hanyalah puncak dari gunung es, yang masih ada kedalamannya. Mari kita simak bagaimana KUHP Pasal 2014 berbunyi.

Pasal 104 ini adalah pasal yang masuk ke dalam bab besar yakni “Kejahatan Terhadap Keamanan Negara”. KUHP 104 ini adalah bagian pertama dari judul besar itu.

Dalam bab Kejahatan Terhadap Keamanan Negara yang terdiri dari pasal 104 sampai dengan 129, dibahas mengenai pasal-pasal yang berkaitan dengan keamanan negara.

Ada ketentuan mengenai makar, perang, pengkhianatan, dan tindakan-tindakan yang membahayakan negara. Semua termaktub dalam pasal 104 sampai 129 KUHP.

Dalam kesempatan ini, saya akan mengutip pasal 104 dan mengulitinya sampai ke dalam-dalamnya, agar bocah itu bisa segera diburu dan ditangkap. Keselamatan

Presiden ini urusannya dengan TNI dan Polri. Jadi bicara tentang keselamatan negara,

TNI dan Polri harus menjadi garda terdepan dalam menangkap dan menginterogasi tujuan dari bocah yang mengancam ingin memenggal presiden Joko Widodo ini.

Pasal 104

Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Mengerikan sekali.

Ancaman bocah yang ingin memenggal kepala Jokowi adalah pidana mati.

Artinya, tidak berlebihan jika berdasarkan hukum, anak bocah yang mengancam ingin memenggal presiden ini bisa kena HUKUMAN MATI!

Kenapa? Karena hukuman mati adalah puncak yang sudah diatur dalam undang-undang KUHP pasal 104.

Ini adalah dasar hukum. Saya tidak sembarangan beropini.

Keamanan negara sudah dianggap remeh oleh anak bocah ini. Maka orang ini bisa dihukum MATI! Kematian lah menjadi jalan akhir.

Mengancam presiden dan wakil presiden, yang dimaksud di pasal 104 itu tidak bicara tentang apakah itu perkataan atau tindakan fisik. Maka dapat diasumsikan, keduanya baik perkataan atau tindakan fisik, hukuman maksimalnya adalah MATI.

Jangan main-main dengan presiden. Jangan sembarangan berkata-kata.

Kita harus tahu bahwa di Indonesia ini, kita butuh ketertiban. Ada peraturan-peraturan yang harus diikuti. Jangan sembarangan berkata-kata, jika tidak mau mati.

Begitulah ngeri-ngeri.

Oleh Manuel Mawengkang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar