Senin, 20 Mei 2019

JIKA TERBUKTI MAKAR PARTAI BISA DI BUBARKAN DAN PENGURUSNYA BISA DI PIDANA


JIKA TERBUKTI MAKAR, GERINDRA DIBEKUKAN DAN KETUA UMUMNYA AKAN DITANGKAP KARENA DIANGGAP PEMBERONTAK

Jika terbukti dengan fakta² dan data yang valid, bahwa Gerindra adalah aktor intelektual demo berdarah pada 22 Mei 2019, maka sesuai dengan amanat konstitusi, Gerindra akan dibekukan sebagai parpol dan dianggap sebagai organisasi terlarang.

Ketua Umum dan jajaran elite partai yang terlibat langsung sebagai bagian dari otak upaya makar tersebut, juga akan dinyatakan sebagai pemberontak dan dicabut hak² politiknya.

Kita tidak perlu khawatir akan agenda setting yang disiapkan ketua umum Gerindra di luar negeri sana. Dia akan menuai resiko yang tidak sedikit, jika berani bertindak inkonstitusional.

Pemerintah Indonesia sejak kemerdekaannya telah berpengalaman dalam membubarkan parpol pemberontak pada negara. Mulai dari pusat hingga ke cabang² organisasinya di level RT/RW pun akan disegel oleh negara.

Tidak ada hak berdemokrasi lagi pada parpol pemberontak, kecuali berurusan dengan hukuman penjara minimal 20 tahun.

Soal adanya teroris yang nanti membonceng rencana pemberontakan Gerindra, itu adalah soal lain. Aparat keamanan negara sudah bergerak melalui sel² yang berlapis untuk memotong aksi mereka.

Pada tanggal 22 Mei hingga 25 Mei nanti, atas nama demokrasi yang bermartabat, negara sebaiknya mengeluarkan maklumat kepada seluruh warga negara, untuk dilarang keras melakukan mobilisasi massa sekecil apapun dan oleh siapapun.

22 Mei hingga 25 Mei tidak di izinkan bagi siapapun untuk melakukan aksi demonstrasi. Siapa yang melanggar akan ditangkap paksa oleh aparat hukum, dengan tuduhan mengancam keamanan nasional.

Kerumunan massa dalam bentuk demonstrasi adalah medium yang dibutuhkan oleh para bomber, untuk memantik kerusuhan huru hara. Karena itu, mengeluarkan maklumat untuk melarang pihak² menggelar aksi massa di ruang² publik wajib dikeluarkan pemerintah.

Pemerintahan Jokowi - JK masih memiliki wewenang penuh sebagai pejabat Kepala  Negara dan Kepala Pemerintahan NKRI hingga Oktober 2019 mendatang. Artinya, Presiden wajib melindungi warga negaranya dari ancaman yang mengganggu keamanan nasional. Artinya, maklumat melarang demo dari 22 Mei hingga 25 Mei 2019 masih berhak untuk dinyatakan Presiden dan berlaku dari Sabang hingga Merauke.

#SaveNKRI
#cyberNKRI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar